Kamis, 29 Juli 2010

Kapitalisme dan Simbolitas Pendidikan

Dimuat di Lampung Post, 28 Juli 2010 
Oleh: Vivit Nur Arista Putra 


Sudah menjadi paradigma dalam tempurung kepala massa bahwa pendidikan adalah tangga mobilitas vertikal paling baik dalam tatanan sosial masyarakat. Maka tak heran jika khalayak rela merogoh kocek dalam-dalam agar buah hatinya dapat menikmati jenjang pendidikan. Seakan menjadi problem klasik tahun ajaran baru, persoalan pungutan liar di sekolah selalu terjadi. Kompas, 15 Juli 2010, melaporkan sejumlah warga dan orang tua murid mengadu ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta lantaran membubungnya pungutan uang seragam di beberapa sekolah menengah atas di Kota Pelajar ini. 

Bahkan salah satu SMK yang diadukan memasang tarif seragam Rp1,156 juta hingga Rp1,831 juta saat daftar ulang. Padahal harga paket seragam lebih mahal ketimbang harga di pasaran. Jika faktanya demikian, sekolah kini telah kehilangan jati dirinya. Sekolah bukanlah ruang pencerahan yang dikelola untuk menghasilkan tunas muda masa depan. Tetapi, sekolah telah menjadi arena pasar yang diperebutkan kekuatan para pemilik modal untuk menggerakkan program dengan semangat pedagang. Indonesia adalah negara berpenduduk terbesar, maka kaum kapitalis memandang negara ini prospek dengan pangsa pasar yang menjanjikan. Akhirnya proyek liberalisasi pendidikan dikumandangkan. Akibat dari liberalisasi ialah swastanisasi dan privatisasi dalam mengatur lembaga pendidikan. Setiap sekolah akan membuat aturan sendiri untuk medapatkan uang dari para peserta didik. Dampaknya akan muncul banyak sekolah swasta maupun sekolah keterampilan yang tidak memiliki tujuan jelas. Muaranya akan ada seleksi kelas sosial karena kalangan yang punya uang sajalah yang berhak mencicipi manisnya pendidikan. 

Ini artinya sekolah melanggar mandat UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Bab III tentang penyelenggaraan pendidikan Pasal 4 Ayat (1): "Pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, kultural, dan kemajemukan bangsa." Selain itu sekolah seakan terjebak pada simbolitas pendidikan. Adalah niscaya seragam berfungsi sebagai identitas dan salah satu perangkat pendidikan. Akan tetapi, hal itu bukanlah perkara substansial dari proses transfer ilmu di satuan pendidikan. Seragam digunakan agar terjadi persamaan anak dengan latar belakang beragam. Mereka bertemu dalam ruang belajar atas dasar kesamaan hak untuk menuntut ilmu bukan karena status sosial. Namun, lain dulu lain sekarang. Kini seragam telah dijadikan komoditas sekolah yang dikelola ala industri. 

Eko Prasetyo dalam bukunya Orang Miskin Dilarang Sekolah menjelaskan sekolah yang dibangun untuk mencari laba berbeda dengan sekolah yang dibangun sebagai basis perlawanan terhadap ketidakadilan sosial melalui pendidikan. Soekarno, Hatta, dan Tan Malaka menyemai benih perjuangan melawan kolonialisme menggunakan jalur pendidikan. Karena tokoh bangsa itu menyadari bahwa dengan pendidikanlah akan mengubah segala permasalahan. Lulusan sekolah ini juga harus melahirkan "pemberontak" yang mengubah struktur dan sistem sosial yang penuh kesenjangan. Karena murid paham akan realitas sosial yang menyadarkan mereka untuk melakukan gerakan perlawanan. Dan karena sekolah tak sekadar didirikan untuk membuat anak didik cerdas semata, tetapi juga mampu mencipta alumninya menjadi intelektual. 

Sebab, menurut Ali Syari'ati, intelektual yang sebenarnya ialah orang yang menginovasi gagasan dan ikut terlibat dalam agenda perbaikan umat. Akhirnya satuan pendidikan haruslah kembali kepada fitrah tujuan pendidikan, yaitu mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa, dan negara.

Vivit Nur Arista Putra 
Peneliti Transform Institute 

Senin, 26 Juli 2010

Evaluasi Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional

Dimuat di Harian Jogja, 26 Juli 2010 

Oleh: Vivit Nur Arista Putra


Insan pendidikan kini sedang ramai memperbincangkan Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI). Ihwal ini berkait dengan maraknya keluhan masyarakat akan mahalnya masuk RSBI. Bahkan pungutannya berkisar 1-10 juta rupiah per anak. Jika demikian biaya masuk pendidikan hampir sama dengan biaya masuk kuliah. Tentu pihak sekolah menawarkan harga demikian bukan tanpa alasan. Sebab, label internasional dijadikan daya tawar sekolah kepada masyarakat luas karena memberikan garansi dan fasilitas lebih ketimbang sekolah biasa. Tetapi benarkah demikian? Jika ditinjau latar berdirinya, pemerintah memang menargetkan dalam rencana strategis 2005-2009 untuk membentuk Sekolah Bertaraf Internasional (SBI). 


Undang-undang SISDIKNAS No.20/2003 Pasal 50 ayat 3 menjabarkan “pemerintah dan atau pemda menyelenggarakan sekurang-kurangnya satu satuan pendidikan pada semua jenjang pendidikan untuk dikembangkan menjadi satuan pendidikan bertaraf internasional”. Akan tetapi hal ini belum bisa dilaksanakan, maka dibuatlah RSBI sejak 2003 dengan rentang waktu 4-5 tahun untuk menuju SBI. SBI merupakan salah satu pengklasifikasikan versi Depdiknas yang membagi sekolah menjadi tiga model. Pertama, sekolah nasional (menerapkan aturan pendidikan nasional), sekolah internasional (lembaga asing yang diizinkan menyelenggarakan pendidikan di Indonesia), dan sekolah bertaraf internasional (menerapkan aturan nasional plus standar internasional). Malangnya sebagaimana menurut Suryadharma (eks Dirjen Mendikdasmen) mengemukakan bahwa mindset, kultur, kompetensi tenaga pendidikan, fasilitas, kurikulum, kebijakan, dan manajemen merupakan kendala dan tantangan pembentukan RSBI. 

Oleh sebab itu, penulis mendukung upaya kemendiknas untuk mengevaluasi RSBI yang meliputi empat parameter, yakni (1) akuntabilitas keuangan. Bagaimana transparansinya dan alokasi dananya? (2) proses rekrutmen siswa. Apakah benar peserta didik yang diterima memang berprestasi atau karena kuat finansial sebagai pelicin masuk. (3) prestasi akademik yang dihasilkan. Hal ini patut menjadi tolok ukur sebab naik levelnya RSBI menjadi SBI juga harus mempertimbangkan aspek ini. (4) prasyarat RSBI yang sudah dipenuhi. Meliputi kelengkapan sekolah, kurikulum rujukan, serta yang paling urgen adalah standar kompetensi pendidik meliputi kompetensi pedagogik, kepribadian personal, dan sosial. Selain itu pendidik harus S1, bersertifikasi, dan menguasai minimal dua bahasa agar proses transfer ilmu tak menemui problematika. 

Vivit Nur Arista Putra
Aktivis Pusat Kajian dan Advokasi Pendidikan

Minggu, 25 Juli 2010

Legalisasi Senjata Satpol PP

Dimuat di Harian Jogja, 13 Juli 2010
Oleh: Vivit Nur Arista Putra


Ditengah sorotan publik yang begitu tajam terhadap Satuan polisi Pamong Praja (Satpol PP). Gamawan Fauzi mengumandangkan peraturan anyar melalui peraturan dalam negeri No.26/2010 yang menyatakan polisi sipil satpol PP akan diberikan kewenangan memiliki senjata secara legal berjenis senjata kejut, peluru hampa, dan gas air mata. Dan hanya diperuntukkan bagi kepala satuan atau komandan regu. Permendagri tersebut menindaklanjuti peraturan pemerintah No.6/2010. 

Kendati peraturan masih ditunda dan belum diratifikasi, akan tetapi secara perspektif yuridis Permendagri No.26/2010 melanggar UU No.2/2002 yang menyatakan kebolehan memiliki senjata hanya untuk aparat kepolisian. Bisa jadi Mendagri menafsirkan konteks kalimat di muka secara bias makna. Bahwa senjata yang dimaksud adalah senjata api untuk polisi, sedangkan satpol PP hanya senjata kejut dan peluru hampa. Terlepas mana yang benar, yang jelas senjata apapun dapat mematikan. Pedagang kaki lima dan gepeng sekalipun dapat dibuat keder oleh kehadiran satpol PP. 

Menurut penulis, secara sosiologis masyarakat tentu tidak akan menerima jika polisi penegak peraturan daerah ini dipersenjatai. Insiden Priok di Ibu kota, menjadi saksi keji terakhir sikap semena-mena. Belum lagi data-data lain, yang menyimpulkan Satpol PP terlampau arogan. Jika kultur gerakan yang otoriter dan tidak manusiawi ini dipertahankan, hal ini serupa dengan era orde baru di mana negara menindas rakyat dan siapa saja yang tak mematuhi hukum. Adalah benar deskripsi tugas satpol PP sangat kompleks, meliputi penegakan perda yang harus berhadapan dengan bermacam masalah ketertiban umum dan keamanan. Ihwal ini hampir sama dengan peran polisi di daerah. Tetapi alur perekrutan anggota satpol PP sangatlah berbeda dengan polisi yang memang sedari lulusan sekolah menegah atas mulai dibina. Sehingga secara intelektualitas kadar kefahaman akan fungsi dan perannya mumpuni. 

Sedangkan satpol PP proses perekrutan dan pembinaannya tidak regular dan jangka panjang layaknya polisi. Sehingga kecakapan sikap, pengalaman lapangan, dan kefahaman akan perannya masih pertanyakan. Oleh sebab itu, mengamini argumen Sosiolog Ari Sujito pencerdasan dan pembinaan rutin pemerintah terhadap satpol PP diperlukan agar tidak terjadi kesalahan sikap dan tindakan di lapangan. Termasuk dalam memahami instruksi gubernur, bupati, dan melihat konteks permasalahan.

Vivit Nur Arista Putra
Peneliti Transform Institute UNY

Segera Laksanakan KTSP

Dimuat di Koran Sore Wawasan, 20 April 2010 

Oleh: Vivit Nur Arista Putra


Pijakan dasar pelaksanaan ujian nasional (UN) tertera jelas dalam PP 19/2005 Standar Nasional Pendidikan BAB X tentang Standar Penilaian Pendidikan pasal 68. Pada pasal tersebut diputuskan hasil ujian nasional digunakan sebagai salah satu pertimbangan untuk; pemetaan mutu program dan/atau satuan pendidikan, dasar seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya, penentuan kelulusan peserta didik dari program dan atau satuan pendidikan dan pembinaan dan pemberian bantuan kepada satuan pendidikan dalam upayanya untuk meningkatkan mutu pendidikan. Peraturan Pemerintah yang baru PP No. 10/ 2010 isinya menyatakan peserta didik yang tak lulus ujian nasional dapat melakukan ujian ulangan malah menunjukkan mulai melunaknya sikap pemerintah karena mendapat tekanan dari banyak pihak yang menolak penerapan UN sebagai wujud evaluasi. 

Alasan penolakannya ialah, pertama mengabaikan pendidik sebagai evaluator pendidikan. UU Sisdiknas BAB XVI perihal evaluasi pendidikan pasal 58 mengungkapkan “Evaluasi hasil belajar mengajar peserta didik dilakukan oleh pendidik untuk memantau proses, kemajuan, dan perbaikan hasil belajar peserta didik secara kesinambungan”. Kedua, pemerintah berperan mutlak dalam penentuan kelulusan dan mengabaikan pendidik yang mengetahui persis perkembangan anak. Ketiga, UN menilai secara kognitif. Sedangkan afektif dan psikomotorik terabaikan. Padahal keduanya yang lebih faham adalah pendidik. Ihwal ini menjadikan anak berfikir konvergen (satu arah). Keempat, penyelenggaraan UN selama 3 hari atau 2 jam per hari tidaklah menghargai proses belajar mengajar peserta didik selama 3 tahun. Kelima, UN kontradiktif dengan pembentukan karakter anak. Efek mendasarnya akan merusak sistem pendidikan. Bayangkan, menjelang UN per sekolah pasti akan menggelar uji coba (try out). Hal ini tentu mengurangi beban belajar yang mestinya diperoleh siswa. Insiden UN ini juga berimbas pada psikis atau mental pendidik dan peserta didik. Cara pandang dan cara mengajar guru menjadi pragmatis. Mengukur keberhasilan dari segi hasil, bukan serangkaian proses. Sekolah pun akhirnya hanya akan memfokuskan proses belajar-mengajar pada mapel yang diujikan di UN, karena hasil UN menyangkut prestise satuan pendidikan. Peserta didik pun demikian, pola belajar mereka menjadi monoton satu arah pada mapel yang ditawarkan di UN dan kemungkinan besar mengabaikan mapel lainnya. Inilah yang berpotensi memunculkan kecurangan massal, antara pendidik, peserta didik, bahkan sekolah. Kesemuanya dilakukan demi satu kata pragmatis; lulus. 


Revisi UN, Terapkan KTSP 

Polemik ujian nasional mencapai klimaksnya ketika Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan pemerintah atas perkara ujian nasional. Keputusan ini didasari pertimbangan yang matang, bahwa pemerintah memang belum meningkatkan kualitas pendidik secara merata, sarana prasarana yang komplit, dan akses informasi yang menyeluruh hingga daerah pedalaman. Jika dinalar inilah problem pendidikan yang sesungguhnya, UN hanyalah persoalan yang mengapung di akhir tahun saja dalam evaluasi pendidikan. Malangnya pemerintah masih saja berkilah bahwa ketiga hal di muka dalam proses renovasi. Tapi sampai kapan? Tentu inilah pertanyaan publik yang mengemuka. Mengingat sudah 64 tahun negeri ini merdeka, tetapi layanan pendidikan masih jauh dari asa. 

Maka perhelatan UN menjadi sangat diskriminatif, karena kemampuan antardaerah sangat timpang dalam memenuhi delapan standar pendidikan yaitu standar isi, proses, kompetensi lulusan, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana prasarana, pengelolaan, pembiayaan, dan penilaian. Provinsi berkota besar umumnya sudah memenuhi prasyarat di atas. Tetapi bagi daerah pedalaman sangatlah bertolak belakang. Alur nalarnya seharusnya, pemerintah melengkapi terlebih dahulu delapan standar pendidikan sebelum mengeluarkan kebijakan UN. Mencermati dan menyadari beragamnya potensi satuan pendidikan, sudah sepantasnya pemerintah menyerahkan mekanisme pendidikan dan evaluasinya pada sekolah masing-masing. Apa gunanya Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) yang dicetuskan sejak 2006 jika tidak dilaksanakan. KTSP memberikan kesempatan lebih kepada sekolah dan pendidik untuk mengelola pendidikan secara mandiri sebagai konsekuansi dari desentralisasi pendidikan, yang dikembangkan berdasarkan potensi, kebutuhan, kepentingan pendidik, dan lingkungan setempat.

Oleh sebab itu, evaluasi pendidikan menurut PP No. 19/ 2005 yang bermakna "kegiatan pengendalian, penjaminan, dan penetapan mutu pendidikan terhadap berbagai komponen pendidikan pada setiap jalur, jenjang, dan jenis pendidikan sebagai bentuk pertanggungjawaban penyelenggaraan pendidikan", haruslah dikembalikan pada satuan pendidikan setempat sebagai konsekuensi logis penerapan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) yakni memberi otonomi pada sekolah, dan menjadi pekerjaan rumah pemerintah untuk mengembangkan KTSP secara serentak. 

Vivit Nur Arista Putra
Aktivis Pusat Kajian dan Advokasi Pendidikan

Membumikan Pendidikan Berkarakter Profetik

Dimuat di Lampung Post, 1 Juni 2010 

Oleh: Vivit Nur Arista Putra


Akhir-akhir ini banyak dihelat seminar, workshop, maupun diskusi mengenai pendidikan karakter. Bahkan pendidikan karakter ini dijadikan grand tema hari pendidikan nasional kemarin. Ihwal ini dapat dimaklumi mengingat karakter sebagai pribadi dan bangsa mulai kabur di negeri ini. 

Menurut penulis, munculnya wacana pendidikan karakter yang dijanjikan Mendiknas akan diterapkan di jenjang sekolah dasar merupakan akumulasi dari dehumanisasi dan demoralisasi yang menjadi fenomena sosial di lingkungan kita. Dapat dikata seakan terjadi gap atau kesenjangan antara keilmuan yang dimiliki dengan sikap keseharian seseorang. Muhammad Nuh mengistilahkan sebagai fenomena sirkus. Sebagai contoh, polisi yang harusnya menangkap koruptor malah ditangkap, hakim yang selayaknya berbuat adil malah dihakimi, begitupun guru yang seharusnya mendidik malah dididik.

Rumah Pensil Publisher

Lantas apa yang dimaksud karakter? Simon Philip dalam buku Refleksi Karakter Bangsa (2008; 235) mendefinisakan karakter sebagai kumpulan tata nilai yang menuju pada suatu sistem, yang melandasi pemikiran, sikap, dan perilaku yang ditampilkan. Akhirnya, pendidikanlah yang menjadi sorotan karena menjadi ruang pembentukan manusia. Khoiron Rosyadi dalam bukunya pendidikan profetik mengungkapkan pendidikan yang bermakna memanusiakan manusia lebih bermakna antroposentris (berpusat pada manusia). Untuk membentuk karakter, maka pendidikan harus berangkat dari theosentris (berpusat pada keTuhanan) agar pendidikan tidak kehilangan unsur pokok dalam individu yaitu dimensi kerohanian dan spiritual. Sebab, manusia saat lahir di dunia telah dibekali fitrah. 

Menurut Imam Al Ghazali fitrah adalah sifat mendasar yang melekat dalam diri manusia. Seperti naluri berketuhanan (tauhid), dapat membedakan antara yang baik dan buruk, memiliki nafsu, dan tidak dapat hidup sendiri. Argumen ini dapat dijadikan bantahan teori psikologi beheviorisme dan teori tabularasa yang menyimpulkan pada dasarnya setiap bayi yang lahir ibarat kertas putih, terserah orang tuanya hendak ditulis dengan tinta warna apa. Hal ini tidak benar, karena manusia ketika muncul di dunia sudah memiliki fondasi fitrah yang ada pada setiap insan. Penulis mencontohkan, orang barat yang sering berbusana terbuka, dalam fikiran dan hati nuraninya pasti mengetahui jika berbaju tertutup lebih sopan dan rapi, orang yang merokok sebenarnya ia tahu dapat merusak kesehatan tubuhnya. Tetapi kenapa mereka masih rutin melakukannya, itu semua karena sudah membiasa dan mendarah daging dalam perilakunya. Itulah karakter, dan yang dapat mengalahkan dan merubah kebiasaan buruk itu ialah kehendaknya. 

Oleh sebab itu, berbincang masalah pendidikan tak akan terpisah dari sosok manusia sebagai bahan mentahnya. Hendak dicipta seperti apa makhluk bernama manusia tersebut, tergantung lingkungan pendidikan yang akan mengolahnya. Lantas karakter seperti apa yang hendak dibentuk? Teori Ibnu Qayyim dalam pembentukan karakter bermula dari mind-idea-memory-believe-motivation-action-habit-character. Semua berawal dari fikiran sebagai sumber ide karena manusia adalah makhluk mulia yang memiliki akal, kemudian jika insan tersebut memanfaatkannya untuk menemukan ide maka gagasan itu akan disimpan dalam memory tempurung kepala sehingga berdampak pada rasa percaya diri. Rasa confident memunculkan motivasi untuk beraksi atau berkehendak. Perbuatan yang berulang-ulang dilakukan akan menjadi habit dan kebiasaan yang rutin dilakukan itulah disebut dengan karakter. Jadi, dapat dikata karakter itu adalah akhlak. Sebab, menurut imam Al Ghazali, akhlak bersifat konstan, tidak temporer, tak ada pertimbangan, dan tekanan dari luar. Oleh sebab itu, dalam Islam akhlak bersifat pokok setelah aqidah dan ibadah. Sebab, jatuh bangunnya pribadi, kelompok, etnis, dan negara bergantung pada akhlak warga negaranya. Karena itulah kita dapat memahami alasan Nabi diutus ialah untuk menyempurnakan akhlak. 

Berpijak dari argumen di muka, pendidikan karakter haruslah berorientasi profetik atau berbasis kenabian. Karena Nabilah representasi manusia yang memiliki katakter sempurna. Jika dikaitkan dengan klasifikasi sosial, siapa manusia yang dimaksud memiliki kans besar untuk membumikannya? Para mahasiswa. Apa alasannya? Dasarnya jelas. Mahasiswa ditempatkan segaris sepemaknaan dengan Nabi. Mahasiswa mendapatkan ruang pencerahan. Jika Nabi tercerahkan oleh wahyu, mahasiswa tercerahkan oleh ruang kampus. Karena tidak semua orang dapat mengaksesnya. Keterlibatan awal ini harus diikuti dengan humanisasi -memanusiakan manusia- tak sekadar rekan kampus semata, namun juga melakukan rekonstruksi sosial kemasyarakatan. Liberasi atau pembebasan dari isme atau ajaran yang menjauhkan agama dari kehidupan (sekuler). Keduanya harus dibingkai dengan nilai transendensi yang kuat. Nilai itu adalah iman. Itulah intisari teori ilmu sosial profetik yang digagas Kuntowijoyo, agar manusia menyadari konsep dirinya, bahwa orientasi manusia dilahirkan ialah menjadi Abdullah (hamba Allah) dan khalifatullah (wakil Allah untuk memakmurkan bumi). 

Vivit Nur Arista Putra 
Peneliti Transform Institute 

TKIT Tahfidzul Qur’an Taman Cendekia Diresmikan

Dimuat di Harian Jogja dan Republika, 5 Juli 2010 

Setelah April kemarin melaunching program celengan raksasa untuk anak yatim. Kini lembaga amil zakat Rumah Peduli akan meresmikan program ajar peduli yakni TKIT Tahfizul Qur’an Taman Cendekia yang akan dilakukan oleh Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengkubuwono X pada Jum’at, 2 Juli 2010 bertempat di Jalan Gambiran No. 19. Taman Cendekia ini merupakan TKIT pertama dengan kurikulum anak cinta pajak yang sudah mulai berjalan dengan beberapa siswa baru. Latar didirikannya TKIT ini, karena Rumah Peduli memahami bahwa keberhasilan pendidikan Indonesia harus diawali di jenjang pendidikan anak usia dini (PAUD). 


Pemerintah pun belum begitu serius mengadakan PAUD yang berkualitas. Anak-anak dibiarkan berkembang ala kadarnya. Cukup berpuas diri melihat anak asuhnya bertepuk tangan dan bernyanyi. Padahal, perkembangan otak yang paling pesat terjadi dalam rentang usia 0-8 tahun, baik secara fisik maupun intelektual. Selama rentang waktu tersebut, IQ dapat melonjak secara drastis jika memperoleh rangsangan yang tepat dari orang tua maupun pengasuhnya. Inilah saat paling penting untuk membangun budaya belajar. Jika anak sudah mempunyai budaya belajar yang tinggi, anak akan mudah mempelajari kecakapan belajar (learning skill) pada periode berikutnya yakni orientation stage, termasuk membangun orientasi hidup dan orientasi berikutnya. Di usia 0-8 tahun jugalah, kadar usia yang paling pas untuk menghafal Al qur’an dan terbukti ulama-ulama dahulu berhasil menguasainya sejak kecil. 

Oleh sebab itulah, Rumah Peduli membangun Taman Kanak-kanak Islam Terpadu ini. Adapun rangkaian acara lainnya ialah penandatanganan prasasti Rumah Sehat Yogyakarta (Health and Medical Centre), penyantunan anak yatim yang mendapat beasiswa pendidikan gratis oleh H. Djangkung Sudjarwadi selaku ketua kanwil dirjen pajak DIY. Kemudian pemberian beasiswa mahasiswa berbakat rumah peduli oleh Heri Zudianto (walikota Yogyakarta), penyerahan kunci mobil ambulance dari para sponsor ambulance yang diwakili PT Sido Muncul kepada Rumah Peduli, dan diakhiri dengan pengobatan gratis oleh Dr. Farhan Ali Rahman dan tim rumah sehat Yogyakarta. 

Vivit Nur Arista Putra 
Panitia Peresmian TKIT Tahfidzul Qur’an Taman Cendekia, Dirjen Pajak DIY
CP: 085228302376

Turki Kekuatan Baru Timur Tengah

Dimuat di Lampung Post, 25 Juni 2010 

Oleh: Vivit Nur Arista Putra


Pembunuhan massal tentara Israel terhadap sembilan awak kapal Turki dalam armada kemanusiaan rombongan Freedom Flotilla adalah tindakan biadab untuk kesekian kali. Menurut pakar hubungan internasional Sugiarto Pramono, arogansi negara Yahudi itu disebabkan empat hal. Pertama, kuatnya pengaruh lobi Yahudi di Amerika Serikat (AS) yang menduduki pos strategis dari eksekutif, senat, dan pemain kunci ekonomi membuat negeri paman Sam mutlak dikendalikan komunitas Yahudi. Kedua, superpower selalu membela Yahudi karena memiliki tendensi menguasai minyak di timur tengah sebagai ambisinya menguasai dunia (Pax Americana) dan Israel dijadikan jangkar di kawasan gurun pasir itu. Ketiga, PBB tidak akan bisa menghukum dan mengadili Israel karena segala kebijakannya dan resolusinya akan di veto AS. Keempat, tersekat-sekatnya dunia Arab membuat perjuangan membela Palestina menjadi tereduksi. 

Di tengah konflik Israel-Palestina, Turki mengemuka sebagai kekuatan baru yang mendukung kemerdekaan Palestina. Langkah ini dimulai dengan memutuskan hubungan diplomatik dengan sekutunya Israel pascatewasnya sembilan warga negaranya. Penulis menganalisis, sejak 2002 didominasi partai keadilan mengakibatkan kebijakan luar negeri negara sekuler ini berubah. Semenjak itu, Turki memang merencanakan memutuskan hubungan dengan Israel, hanya saja belum menemukan momentum pembenaran. 


Kasus pembantaian warganya di atas kapal Mavi Marmara yang difasilitasi Turki dijadikan argumensi kebenaran untuk melawan Israel. Ihwal ini membuat negeri pimpinan Recep Tayyib Erdogan memiliki daya tawar di mata dunia internasional. Kini sulit bagi dunia berharap pada PBB maupun negara internasional. Dunia hanya diam dengan aksi dzalim Israel. Kalaupun protes, mungkin hanya sekadar mengutuk dan mengecam. Penulis mengapresiasi, atas ikhtiar usulan Indonesia dalam forum OKI (Organisasi Konferensi Islam) dan koordinasi antarparlemen negara untuk mendesak Israel membuka blokade Gaza dan keluar dari tanah Palestina. Tetapi, jika seluruh dunia tidak berpadu dan internal fraksi Hamas dan Fatah tidak segera islah, itu semua tidak akan berhasil menghakimi negara dengan imunitas hukum seperti Israel. Imbasnya, LSM dan aktivis kemanusiaanlah yang bertindak konkret menyalurkan bantuan dengan gagah berani menerobos lautan ke Gaza. Satu pelajaran moral bagi kita, jika Turki dapat mengoordinasi 8 kapal yang terdiri dari 700 aktivis dari 35 negara, hendaknya Indonesia dapat mengirimkan kapal kemanusiaan sendiri ke sana. Allahualam. 

Vivit Nur Arista Putra 
Pegiat media Transform Institute

Momentum Sosialisasi UU Pornografi

Dimuat di Harian Jogja, 24 Juni 2010 


Selama hampir sebulan video porno yang diperankan artis mirip Ariel dan Luna Maya meresahkan masyarakat, akhirnya vokalis Peterpan itu menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya pukul 03.00 dini hari. Kabareskrim Ito Sumardi pun memvonis Ariel sebagai tersangka. Bisa jadi kasus seronok ini hanyalah setitik dari maraknya sikap amoral yang mendera negeri ini. Kasus aksi mesum Ariel menjadi konsumsi media lantaran dilakukan oleh tokoh publik yang selama ini dikenal sebagai penyanyi. Bahkan kasus ini mendapat liputan dari media internasional dan diketahui publik mancanegara. Apa mau dikata, hancurlah citra negeri ini. Akan tetapi adanya peran pemerintah untuk secepat mungkin menyelesaikan insiden ini, membuktikan masih adanya perhatian dan upaya perbaikan moral di ibu pertiwi.

Kini yang menjadi pekerjaan rumah pemerintah ialah segera menangkap oknum penyebar video tersebut, jika masyarakat tak ingin memperoleh dampak buruknya. Hadi Supeno dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyatakan 80 person anak-anak Indonesia sudah menonton adegan tercela tersebut. Jika memang demikian, orang tua dan pendidik terlihat kecolongan karena membiarkan anak asuhnya menyaksikan tayangan yang tak seharusnya. Dampak buruknya dapat dicermati di Sumedang, Jawa Barat tiga pemuda memperkosa anak kelas 6 SD setelah menonton gambar bergerak Ariel dan Luna. Ariel pun dijerat dengan pasal berlapis. Artis ternama ini melanggar UU Pornografi No. 44/ 2008 pasal 29 yang berbunyi “setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, mengekspor, mengimpor, menawarkan, menjualbelikan, menyewa, atau menyediakan pornografi akan dipidana paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun serta didenda paling sedikit 250 juta dan paling banyak 6 milyar. 

Jika dikaitkan dengan UU di muka, Ariel termasuk orang yang bertindak atau berbuat pornografi dan pornoaksi. Kasus ini dapat dijadikan momentum penting pemerintah untuk menyadarkan sebagian kelompok yang kontra terhadap UU Pornografi yang menimbulkan polemik tahun 2008 sekaligus melakukan sosialisasi kepada khalayak ramai akan pentingnya memantau buah hati dan agar memahami UU Pornografi. Pemerintah melalui Depkominfo dapat membuat program internet sehat maupun memberikan pencerahan kepada masyarakat luas demi perbaikan moral bangsa. 

Vivit Nur Arista Putra 
Peneliti Transform Institute

Membumikan Pendidikan Karakter

Dimuat di Harian Jogja, 17 Mei 2010

Hari pendidikan nasional 2 Mei silam diperingati Kementrian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) dengan tema pendidikan karakter sebagai pembangunan keberadaban bangsa. Bahkan, pekan ini Mendiknas menyatakan pemberian pendidikan karakter akan dimulai dari jenjang sekolah dasar. Penulis, berpedapat munculnya tren pendidikan karakter adalah akumulasi klimaks dari demoralisasi yang tampak dalam fenomena sosial kehidupan bernegara. Muhammad Nuh mengistilahkan dengan fenomena sirkus, lantaran seakan ada gape (kesenjangan antara ilmu dengan sikap seseorang). Sebagai contoh, polisi yang harusnya menyeret koruptor malah ditangkap, hakim yang selayaknya berbuat adil malah dihakimi, begitupun guru yang harus mendidik malah dididik. Tentu ihwal ini menjadi absurd di mata publik. 

Rumah Pensil Publisher

Lantas pendidikan karakter seperti apa yang hendak dibentuk. Khoiron Rosyadi dalam bukunya pendidikan profetik mengungkapkan pendidikan yang bermakna memanusiakan manusia lebih bermakna antroposentris (berpusat pada manusia). Untuk membentuk karakter, maka pendidikan harus berangkat dari theosentris (berpusat pada keTuhanan) agar pendidikan tidak kehilangan unsur pokok dalam individu yaitu dimensi kerohanian dan spiritual. Maksudnya ialah, jika berbicara pendidikan sama saja dengan memperbincangkan manusianya. Oleh sebab itu, pengampu kebijakan hendaknya mengetahui dan faham hakikat manusia serta orientasi dilahirkannya untuk apa. Maka, jika pertanyaan fundamen ini belum tuntas dijawab, semodern apapun sistem pendidikan tidak akan mampu membentuk manusia yang seutuhnya. Karena sistem pendidikan kita memisahkan agama dengan kehidupan. Sehingga berdampak pada bingungnya mitra didik dalam mengorientasikan hidupnya. Berpijak dari argumen di muka, pendidikan karakter haruslah berorientasi profetik atau berbasis kenabian. Sebab, jika dikaitkan dengan klasifikasi sosial, siapa manusia yang dimaksud memiliki kans besar untuk membumikannya? Para mahasiswa. Apa alasannya? Dasarnya jelas. Mahasiswa ditempatkan segaris sepemaknaan dengan Nabi. Mahasiswa mendapatkan ruang pencerahan. Jika Nabi tercerahkan oleh wahyu, mahasiswa tercerahkan oleh ruang kampus. Karena tidak semua orang dapat mengaksesnya. 

Keterlibatan awal ini harus diikuti dengan humanisasi -memanusiakan manusia- tak sekadar rekan kampus semata, namun juga melakukan rekonstruksi sosial kemasyarakatan. Liberasi atau pembebasan dari isme atau ajaran yang menjauhkan agama dari kehidupan (sekuler). Keduanya harus dibingkai dengan nilai transendensi yang kuat. Nilai itu adalah iman. 

Vivit Nur Arista Putra 
Mahasiswa Fakultas Ilmu Pendidikan 
Universitas Negeri Yogyakarta 

Prihatin Demokratisasi Lokal

Dimuat di Lampung Post, 1 Mei 2010
Oleh: Vivit Nur Arista Putra 


Melihat pemilihan kepala daerah (pilkada) tahun ini sangat memprihatinkan. Bagaimana tidak, selain banyaknya artis yang diusung partai politik untuk maju menjadi bupati kentalnya politik dinasti dapat mengancam demokratisasi lokal dan berjalannya otonomi daerah. Tercatat ada lebih dari sepuluh keluarga petahana (incumbent) yang mendeklarasikan dirinya menjadi calon pemimpin daerah.

Menariknya, dalam pilkada Bone Bolange, Gorontalo ada seorang istri Ruwaida Mile maju menantang suaminya Ismail Mile. Bahkan di tempat yang sama Kris Wartabone melawan kakaknya sendiri Kilat Wartabone. Adapun di Jogja, ada Sri Surya Widati (istri Idham Samawi) yang dijagokan partai berlambang Banteng dalam pilkada Bantul. Di tempat lain, munculnya artis yang digadang-gadang partai politik tertentu mencerminkan minimnya stok kader yang berkualitas. Apalagi artis yang diusung cacat moral seperti Julia Perez dan Maria Eva yang sudah terkenal dengan foto dan video seronoknya beredar di dunia maya. Bayangkan jika mereka menjadi bupati, rakyatnya pun bisa ikut tak bermoral. Tak heran jika Gamawan Fauzi (Menteri Dalam Negeri) mengingatkan publik dengan UU No 32/ 2004 tentang pemerintah daerah khususnya pasal 58 yang secara eksplisit menyatakan adanya syarat tidak pernah melakukan perbuatan tercela bagi calon pemimpin daerah dari enam belas syarat lain. 

Penulis merasa miris dan mengutuk parpol yang mendukung artis tak bermoral maju ke pentas pilkada. Jika dianalisa ada beberapa sebab mengapa terjadi demikian. Pertama, sistem demokrasi di era kini masih terjebak pada demokrasi virtual bukan demokrasi substansional. Sehingga banyak parpol mengajukan calon yang sekadar popular tanpa menguji kompetensinya. 

Kedua, ihwal ini mencerminkan parpol tidak melakukan kaderisasi jangka panjang dan pembinaan untuk penyiapan kader. Tetapi malah terjebak pada kepentingan pragmatis dengan mengumandangkan politik citra semata menjelang pilkada. Setelah itu tidak ada agenda rutin parpol untuk turut serta menyejahterakan rakyat. Padahal uang pembinaan yang dikucurkan pada parpol yang lolos electoral threshold cukup besar. Jika dimanfaatkan dana tersebut dapat digunakan untuk pencerdasan pemilih (education voters) dan memberikan garansi ke depan demokratisasi lokal semakin dewasa.

Vivit Nur Arista Putra
Peneliti Transform Institute UNY

Selasa, 06 Juli 2010

Temu IMAKIPSI di FIP UNY

Dimuat di Harian Jogja, 30 April 2010 


Ikatan Mahasiswa Keguruan dan Ilmu Pendidikan seIndonesia (IMAKIPSI) akan mengadakan musyawarah regional, 30-2 Mei 2010 yang diikuti pengurus Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se Jawa-Bali di Fakultas Ilmu Pendidikan (FIP) Universitas Negeri Yogyakarta. Acara tersebut akan dibuka dengan seminar nasional IMAKIPSI bertema “Telaah Kritis Kinerja Mendiknas dalam Upaya Pencerdasan dan Membangun Karakter Bangsa di Era Globalisasi” Jum’at, 30 Mei 2010, jam 13.00-16.00 WIB di Gedung Abdullah Sigit Lt. III FIP UNY dengan menghadirkan pembicara Dr. Fasli Jalal, P. hd. (wakil mendiknas), Prof. Dr. H.A.R. Tilaar. Ed (Guru besar UNY dan praktisi pendidikan), Drs. Sukro Muhab (Ketua Jaringan Sekolah Islam Terpadu). Bagi yang ingin mendaftar dapat menghubungi Iqbal (081802635614) dan Gesang (085642366017). Biaya pendaftaran mahasiswa Rp.35.000 dan umum Rp.50.000. 


Sebagaimana dituturkan Hasbi Ashidiqie selaku ketua BEM FIP tahun ini lembaganya fokus mengkaji dan mengkritisi ujian nasional (UN) yang sedari awal menuai pro dan kontra sejak dihelat pertama kali 2003. Pertemuan ini selain mengkritisi UN juga akan membahas agenda strategis IMAKIPSI ke depan. Adapun acara diadakan dengan mengambil momentum di tengah euforia pengumuman hasil UN dengan segala dampak yang mengiringinya. UN tidak seharusnya dijadikan standar kelulusan dengan mengabaikan peran pendidik sebagai evaluator pendidikan. UU Sisdiknas BAB XVI perihal evaluasi pendidikan pasal 58 menyatakan “Evaluasi hasil belajar mengajar peserta didik dilakukan oleh pendidik untuk memantau proses, kemajuan, dan perbaikan hasil belajar peserta didik secara kesinambungan”. 

Selain itu UN kontradiktif dengan pembentukan karakter anak. Sebab, karakter adalah kebiasaan yang dilakukan berulang-ulang (rehersial). yang didasarkan atas kematangan fikiran dan motivasi yang kuat untuk melakukannya. Jika setiap tahun proses belajar mengajarnya seperti bimbingan belajar satuan pendidikan hanya akan menghasilkan lulusan instan, yang hanya memecahkan simbol soal-soal. Anak terbiasa didikte dan diberikan rumus jitu untuk memecahkan soal. UN tetap saja dapat dilaksanakan jika penilaian kelulusan disesuaikan dengan daerah masing-masing sebagai konsekuensi desentralisasi pendidikan. Jika tidak pemerintah harus memenuhi terlebih dahulu delapan lingkup standar pendidikan nasional standar isi, proses, kompetensi lulusan, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana prasarana, pengelolaan, pembiayaan, dan penilaian terlebih dahulu sebelum menyelenggarakan UN. Agar pelaksanaan UN dapat adil dan tidak diskriminatif. 

Vivit Nur Arista Putra 
Mahasiswa Fakultas Ilmu Pendidikan 
Universitas Negeri Yogyakarta 

Menggaungkan Kembali Kasus Century

Dimuat di Harian Jogja, 13 April 2010 

Pasca berakhirnya masa tugas panitia khusus hak angket Maret silam, mega skandal Bank Century tak lagi terdengar di muka publik. Penulis mencermati dikumandangkannya gugus gagasan Bambang Soesatyo dalam buku “Skandal Gila Bank Century” di Jakarta kemarin tak lain untuk menjaga ritme isu Century agar tetap hangat sekaligus mendesak otoritas hukum agar segera menuntaskannya. Vokalis hak angket tersebut mengungkapkan korupsi perbankkan ini cepat atau lambat akan terbongkar, jika tak direzim sekarang mungkin di pemerintahan baru nanti. Benarkah demikian? memang bangkai yang disimpan akan tercium jua. Akan tetapi, bangkai itu kini diawetkan dan disembunyikan dalam kulkas tebal. Tentu tak seorang pun memperoleh aroma busuknya. 


Tanda tanya besar melintas, bisa jadi ini merupakan siasat untuk menahan sementara kasus ini kemudian melemparkan bola panas ke pihak lain saat khalayak kembali mempersoalkannya. Sebab, ada yang beranggapan serangan balik pemerintah melalui Andi Arif (staf presiden SBY) yang menggugat letter of credit (LC) fiktif dengan mengalirnya rupiah dari Bank Century ke pelbagai perusahaan, salah satunya menyeret Misbakhun (politisi PKS) sekaligus inisiator hak angket Century adalah manajemen konflik dari pemerintahan SBY melalui ranah hukum. Jika terus menerus dibiarkan kasus Century akan menjadi ATM kedua setelah insiden Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Isu nasional ini akan menjadi komoditas politik pada pemilihan presiden 2014 mendatang.

Imbasnya, energi bangsa pun terkuras merampungkan persoalan yang diputar-putarkan. Tidakkah kasus kriminalisasi Bibit-Chandra, Bank Century, dan sekarang mafia pajak memberikan pelajaran. Selain menyita waktu, fikiran, dan uang negara dampak lainnya membuat fokus pemerintah untuk menyejahterakan rakyat tidak menjadi prioritas dan tertunda. Bayangkan jika tim pansus Century gagal, negara akan rugi 5 milyar. Uang rakyat terus ditilap berkedok pajak 28 milyar lebih. Wah, bisa koleps negeri ini. Ingat kawan, utang Indonesia 1670 Trilyun jatuh tempo April 2010. Untuk melunasinya mungkin akan dibarter dengan kekayaan alam kita. Lantas anak cucu kita mau makan apa. Inilah negeri nestapa, semoga Allah SWT memberikan jalan keluarnya. Amin. 

Vivit Nur Arista Putra 
Peneliti Transform Institute 

Konsekuensi Pascakeputusan MK

Dimuat di Harian Jogja, 8 April 2010
Oleh: Vivit Nur Arista Putra 


Amar keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak sebagian UU Badan Hukum Pendidikan (BHP) berdampak sistemik terhadap tata kelola penyelenggaraan pendidikan tinggi selanjutnya. Konsekuensi logis keputusan MK tersebut bersifat final dan mengikat seluruh Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Indonesia. Mau tidak mau tujuh PTN yang telah berbentuk Badan Hukum Milik Negara (BHMN) yakni UI, UGM, ITB, IPB, UPI Bandung, Universitas Sumatra Utara, dan Universitas Airlangga Surabaya harus mengupdate atau merevisi statusnya. Mula segala asal muara permasalahan ini terletak di pasal 53 UU No.20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Terjadi salah tafsir dalam memaknai frasa “badan hokum pendidilkan” yang dimaknai sebagai sebutan fungsi penyelenggaran pendidikan dan bukan sebagai bentuk badan hukum tertentu sebagaimana seharusnya.

 Pasal inilah yang melatari PTN berbondong-bondong merubah kampusnya menjadi BHP. Jika terjadi demikkian maka kewenangan kampus akan semakin kuat. Inilah mengapa banyak yayasan dan asosiasi yang mengajukan gugatan judicial review perihal UU pasal 9/2009 tentang Badan Hukum Penddikan ke MK. Karena ditakutkan pasca PTN menjadi BHMN kewenangan mereka menjadi berkurang. Selain itu, banyak kalangan pendidikan yang menyuarakan menolak BHP karena akan terjadi komersialisasi pendidikan. Sebab, bantuan dana dari pemerintah ke PTN menjadi berkurang dan dampaknya kampus harus mencukupi kebutuhan untuk melaksanakan proses belajar mengajar secara mandiri. Menjadi pertanyaan dari mana PTN mendapatkan uang yang ditaksir berjumlah milyaran agar PTN tetap eksis? Jawabannya ialah diperoleh dari mahasiswa. 

Oleh sebab itu biaya pendidikan di di PTN akan menjadi mahal. Adanya penyeragaman kampus melalui BHP jika dicermati merupakan salah satu ciri kapitalisme dan liberalisme yakni dengan standarisasi pembiayaan. Bayangkan, jika masuk PTN saja harus merogoh kocek selangit maka cluster masyarakat menengah ke bawah tidak dapat mengakses pendidikan tinggi. Artinya terjadi diskriminasi pendidikan dalan dunia pendidikan kita. 

Berpijak dari hal di muka, keputusan MK yang menyatakan BHP inkonstitusional karena tidak sesuai dengan UUD 1945 melegakan semua masyarakat. Dengan demikian tanggungjawab moralnya ialah pemerintah harus menghapus permendiknas, peraturan pemerintah, maupun peratuan turunan lainnya yang berkaitan dengan BHP seperti PP No. 66 dan 67/1999 yang menjadi landasan legalitas keberadaan BHMN. Pemerintah juga harus turut serta terlibat penuh dan bertanggungjawab dalan pembiayaan pendidikan sebagai satu keharuskan sebagaimana amanat UUD 1945. 

Vivit Nur Arista Putra
Fakultas Ilmu Pendidikan 
Universitas Negeri Yogyakarta

Agenda Milad 12 KAMMI

Di muat di Harian Jogja, 29 Maret 2010 
Oleh: Vivit Nur Arista Putra 


Terhitung hari ini, Senin, 29 Maret 2010, Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) telah eksis 12 tahun lamanya. Rentang waktu itu banyak merubah wujud struktur dan corak gerak gerakan mahasiswa yang lahir dari rahim Forum Silaturahmi Lembaga Dakwa Kampus (FSLDK) ini. Agenda milad ini akan diisi dengan syukuran dan diskusi bertajuk angkringan demokrasi 28 Maret 2010 di KAMMI Land Jln. Affandi, Selatan Bank Panin bertema “Penguatan Demokrasi Pilkada di DIY” menghadirkan Kusno (wartawan Radar Jogja), calon bupati Bantul dan Sleman, Sigit Pamungkas (dosen IPUGM), dan Kartika Nurakhman (Koordinator Gardu Demokrasi) di sore harinya dan dilanjutkan diskusi kedua “KAMMI dan Indonesia” yang dibersamai Eko Prasetyo (Pusham UII), Purwosantoso (Akademisi UGM) dan Sujatmiko Dwiatmaja (Ketua KAMMI DIY). 

 Sejauh ini di Indonesia KAMMI Wiyalah Yogyakarta yang paling siap mengawal otonomi daerah agar tidak menyimpang dari orientasinya. Dampaknya kiprah lokal KAMMI menjadi kemestian untuk melakukan empowering atau pemberdayaan masyarakat.ini dengan membentuk KAMMI Daerah Bantul, Sleman, dan Kota yang akan berupaya mengawal dan mengontrol pelbagai kebijakan di daerahnya. Adapun pembagian lingkup isunya ialah KAMMI Komisariat meliputi isu kekampusan, regional, nasional, dan internasional dengan corak gerak akademis dan intelektual. KAMMI Daerah mengkaji isu lokal seperti anggaran dan peraturan daerah diiringi corak geraknya praksis, taktis, dan strategis. Begitupun dengan KAMMI wilayah sebagai perpanjangan dari KAMMI pusat. 

Adapun bukti konkret kiprah sosial kemasyarakatan KAMMI di momentum pemilihan kepala daerah, KAMMI Bantul dan Sleman melakukan advokasi dan pencerdasan pemilih melalui kerja sama dengan KPU serta mendirikan pos advokasi pemilih untuk membantu warga pendatang guna mendapatkan lisensi menjadi daftar pemilih tetap sesuai PP No. 6/2005 dan KPU tentang pilkada. KAMMI beserta elemen gerakan lainnya tergabung dalam forum Gardu Demokrasi menggagas isu penggunaan fasilitas dan anggaran negara untuk kampanye yang rawan dilakukan incumbent dan advokasi pemilih pemula sebagai investasi jangka panjang demokratisasi. 

Vivit Nur Arista Putra 
Aktivis KAMMI UNY

Jangan Alihkan Isu

Dimuat di Harian Jogja, 12 Maret 2010
Oleh: Vivit Nur Arista Putra 


Penggerebekan terhadap seseorang yang diduga teroris di kawasan Pamulang, Banten mencerminkan sikap tidak manusiawi detasemen khusus (Densus) 88. Selain itu, otoritas kepolisian yang didirikan tahun 2001 ini juga melanggar asas praduga tak bersalah dengan langsung menembak mati terhadap satu dan dua orang yang baru diduga bagian dari kelompok terorisme. Insiden ini sangatlah disayangkan banyak pihak. Pasalnya, jika polisi berhasil menangkap hidup-hidup justru akan menambah informasi baru mengenai peta jaringan teroris di Indonesia. Salah satu tokoh yang tewas ditempat diumumkan Kapolri rabu sore ialah Dulmatin alias Yahya Ibrahim. 

Benarkah demikian, padahal sudah tiga kali sejak 2003 perakit bom ini diumumkan mati oleh pemerintah Filipina dan Indonesia, tetapi kenyataannya buruan kelas wahid ini menjawabnya dengan serangkaian terror. Atau ihwal ini berkaitan dengan hadiah dari Amerika Serikat, yang menjanjikan 10 juta US Dolar atau sekitar 93 Milyar bagi siapa saja yang menangkap Dulmatin hidup atau mati. Kejadian ini bertepatan dua pekan menjelang kedatangan Presiden Amerika Serikat, Barack Hussein Obama, 20-22 Maret 2010 ke Indonesia. Seakan-akan mereka ingin menyerang balik isu pemberantasan terorisme di Asia Pasifik yang digadang-gadang negeri paman Sam dengan mencuatkan aksi untuk mencari perhatian publik.

 Menjadi pertanyaan, kenapa teroris menjadikan Indonesia sebagai poros gerak, bahkan Irwandi Yusuf (Gubernur NAD) menyatakan Aceh ingin dijadikan basis teroris di Asia Tenggara. Ada beberapa hipotesis untuk memperkuat pendapat tersebut. Pertama, kondisi sosial ekonomi masyarakat Indonesia yang pas-pasan, sikap ramah warganya kepada pendatang serta kesamaan keyakinan spiritual menjadikan teroris memperoleh tempat persembunyian yang nyaman. Kedua, adanya gencatan senjata di Mindanau, Filipina membuat segerombolan yang disinyalir teroris mengalihkan pusat gerakannya ke daerah strategis seperti Aceh di Indonesia yang dekat dengan selat Malaka dan mayoritas penduduknya muslim. Serambi Mekah tersebut dijadikan latihan kesinambungan untuk menjaga fisik, mental, dan soliditas gerakan. 

 Akan tetapi menurut Suripto selaku pengamat intelijen, jaringan terorisme bersifat asimetris (terpisah) dan tidak memiliki keterkaitan antara Aceh, Pamulang, dan Mindanau. Tetapi, mereka tetap pada tujuan yang sama. Hal ini memungkinkan disusupi kepentingan agenda intelijen asing untuk membentuk opini publik bahkan pengalihan isu. Kita berharap adanya penangkapan terkait dugaan terorisme, tidak membuat otoritas hukum negeri ini keblinger dan teralihkan perhatiannya dari penuntasan skandal Bank Century yang merugikan uang rakyat 6,7 Trilyun dan menyeret pejabat penting negara. 

Vivit Nur Arista Putra 
Peneliti Tranform Institute

Pertaruhan Citra SBY

Dimuat di Bali Post, Selasa, 26 Januari 2010 
Oleh: Vivit Nur Arista Putra


Melodrama kasus Bank Century masih saja berseri. Selain mengganggu fokus program kerja pemerintah seratus hari, indikasi korupsi perbankan ini dapat menjadi sasaran tembak lawan politik Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Partai Demokrat. Kendati belum ada pejabat berstatus tersangka, tetapi banyaknya sorotan dan tekanan publik menjadikan pola kerja pemerintah tidak fokus dan konsentrasi terpecah merespons perkara ini. Efek domino pun muncul dengan berembusnya isu pencopotan Menteri Keuangan hasil kesepakatan dengan salah satu ketua umum parpol dan evaluasi dengan mitra koalisi untuk me-reshuffle kabinet dengan mengganti beberapa menteri. 

Imbasnya, secara psikis energi pengampu kebijakan akan terkuras menanggapi efek beruntun persoalan Century. Jika ini tak dicari jalan tengah, ditakutkan akan semakin memperenggang hubungan dengan partai koalisi yang akhirnya dapat mengacaukan stabilitas pemerintahan. Secara nasional, berlarutnya kasus Century bagi iklim perekonomian pasar domestik dampaknya mulai terasa. Masih samarnya penuntasan skandal ini menjadikan para investor canggung dan menunda menanamkan sahamnya karena menunggu membaiknya situasi perbankan dalam negeri. Selain itu, mereka juga ragu akan keamanan dan buruknya pola pengelolaan bank di Indonesia yang rentan diselewengkan.

Jika ini terjadi, tentu akan merugikan Indonesia yang sudah terikat perjanjian ASEAN-China Free Trade Area (FTA). Padahal prediksi para ekonom, kondisi ekonomi Indonesia 2010 akan stabil manakala didorong oleh pertumbuhan investasi dan perdagangan. 

Vivit Nur Arista Putra Aktivis KAMMI Universitas Negeri Yogyakarta

Facebook dan Kebebasan Media

Dimuat di Harian Jogja, Jum'at, 5 Maret 2010 

Dua bulan terakhir ada beberapa anak sekolah dan seorang mahasiswi hilang yang merupakan korban situs jejaring sosial facebook. Demikian headline media massa melansir wartanya. Bagi penulis diksi atau pilihan kata tersebut tidaklah pas. Pasalnya, facebook ialah alat atau benda mati dan netral sebagai medium perantaraan komunikasi di dunia maya. Jika ada orang hilang kemudian menyangka insiden ini disebabkan oleh situs facebook tentulah ini tidak tepat. Kabar ini terus disiarkan di media cetak dan elektronik yang muaranya akan membentuk opini publik. Jika tak dikoreksi sangkaan ini akan mengendap menjadi nilai-nilai sosial kemasyarakatan dan menyimpulkan stigma negatif atau cap buruk bagi pengguna facebook. Bahkan menurut komisi nasional perlidungan anak pada kisaran waktu Januari hingga Febuari kantornya menerima 100 aduan dari remaja terkait orang tua dan facebook (FB). Mayoritas dari wilayah ibu kota 40 orang diikuti Surabaya, Bandung, dan Solo. Orang tua menjadi begitu khawatir jika anaknya menggunakan facebook. Padahal problem utamanya bukanlah itu. Bisa saja anak menjadikan FB sebagai medan curhat karena minimnya ruang komunikasi di keluarga dan lingkungan sekitar atau ingin membangun jaring pertemanan untuk berbagi pengalaman dan share proses belajar, peluang kerja, maupun menawarkan barang. 


Jelasnya FB tidak bisa dijadikan kambing hitam atas pelbagai kasus kriminal. Facebook tidaklah selalu kotor. Maraknya gerakan sosial di ruang cyber dengan mendukung pembebasan pimpinan KPK Bibit-Chandra merupakan salah satu efek positifnya. Indonesia semakin demokratis sebagai pengaruh jangka panjang sejak jatuhnya rezim orde baru. Ada dua dampak reformasi yang terasa hingga kini, yaitu liberalisasi politik dan kebebasan media. Aspek pertama mewujud pada sistem multipartai. Bahkan partai yang tidak mendapat sambutan publik dapat berubah menjadi partai politik baru dengan masih diisi tokoh-tokoh lama. 

Kebebasan media dapat terlihat menjamurnya lembaga survei yang secara langsung dapat membentuk opini publik dan leluasanya kuli berita menayangkan langsung seperti laporan kasus Bank Century, persidangan Antasari, sampai aktivitas Istana dan wakil rakyat di Senayan. Bebasnya kerja-kerja media untuk menyampaikan liputan terbaik ini patut disyukuri sebab semakin meneguhkan media masa sebagai pilar keempat demokrasi yang mengawasi dan memosisikan dirinya sebagai watch dog (anjing pengintai) atau kontrol sosial terhadap eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Melalui facebook adalah salah satunya. Penulis menolak anggapan sebagian khalayak yang mendiskreditkan facebook. Mengenai seseorang yang hilang gara-gara komunikasi via facebook, ini adalah dampak penyalahgunaan subjek pemakai. Oleh sebab itu, edukasi pemanfaatan teknologi informasi bagi anak perlu dilakukan sembari membiasakan komunikasi intensif dalam keseharian agar si anak tidak merasa sendiri dalam keluarga dan lingkungan sosialnya. 

Vivit Nur Arista Putra 
Peneliti Transform Institute 

Menanti Kebenaran Sidang Paripurna

Dimuat di Harian Jogja, Kamis, 4 Maret 2010 

Oleh: Vivit Nur Arista Putra


Rakyat Indonesia amatlah kecewa melihat ricuhnya wakil rakyat dalam sidang paripurna untuk mengambil keputusan hasil kerja panitia khusus (Pansus) terkait penyelidikan bank Century. Pemicunya ialah diambilnya keputusan sepihak ketua DPR Marzuki Ali yang mengetok palu untuk menghentikan sidang. Sikap itu dilakukan tanpa mendengarkan suara wakil rakyat lainnya dan mengingkari prinsip kepemimpinan DPR yang bersifat kolektif kolegial. Politisi partai Demokrat tersebut berdalih bahwa hal itu sesuai kesepakatan setiap fraksi dalam badan musyawarah (Bamus) DPR yang menyatakan agenda hari pertama hanya mendengarkan hasil kerja pansus tanpa dilanjutkan voting terbuka untuk menuntaskan skandal Century. 

DPR RI

Sebenarnnya titik vital ada pada Marzuki Ali yang memiliki beban mental kepemimpinan. Sebab, selaku kader partai pemerintah ia harus memutuskan kasus yang menjerat Boediono dan Sri Mulyani yang masuk kabinet pemerintahan. Selain itu, ia juga pertama kali terpilih menjadi anggota dewan dan langsung menjabat ketua DPR. Tidak adanya pengalaman memimpin bisa jadi membuatnya sedikit nervous dan penuh bimbang. Jika melihat tata tertib sidang paripurna Pasal 221 berbunyi rapat paripurna lebih tinggi dari rapat badan musyawarah DPR. Begitupun Pasal 255 ayat 1 menyatakan dalam keadaan genting anggota dewan dapat mengeluarkan interupsi. Mengacu kode etik dimuka, Marzuki Ali terkesan tidak demokratis dan terlalu individualis. Apalagi sikap ini juga diamini ketiga wakil ketua DPR. Di sisi lain, tanggapan dari anggota dewan lainnya justru reaktif dan tidak menyikapinya secara dewasa. Bukankah ini hanya persoalan waktu saja dan tidak ada ihwal substantif yang layak diperdebatkan. 

Publik sudah jenuh disuguhi sandiwara dan lobi politik semu yang menghiasi televisi. Kericuhan sidang yang disaksikan jutaan pasang mata di tanah air semakin memperburuk citra dan ketakpercayaan rakyat kepada anggota DPR. Masing-masing politisi lintas fraksi saling menjatuhkan membuka aib untuk menekan agar mengubah sikap dalam kesimpulan akhir mengenai megaskandal Century yang menelan uang rakyat 6,7 Trilyun. Pastinya jika dilakukan voting di rapat paripurna hari kedua bakal seru. Sebab, dalam penentuan suara berlaku kaidah one man, one vote, one value. Sehingga kader partai yang berbeda sikap dengan fraksinya dalam bermanuver di sana. Khalayak ramai tentu mengharapkan voting terbuka agar masyarakat luas dapat menilai partai mana yang konsisten membela kebenaran dan kepentingan rakyat serta partai mana yang menutupi episentrum persoalan dan melindungi orang terdekatnya. 

Vivit Nur Arista Putra 
Peneliti Transform Institute 

Menyoal Para Plagiator

Dimuat di Lampung Post, Senin, 1 Maret 2010 
Oleh: Vivit Nur Arista Putra 



 SEBULAN terakhir aksi plagiat kembali mengemuka. Tak tanggung-tanggung, copy-paste ide tertulis tersebut dilakukan kalangan akademisi yang ingin mencapai derajat profesor. Peter F. Drucker dalam bukunya Masyarakat Pascakapitalis mengatakan pengetahuan menjadi faktor penentu bagi eksistensi masyarakat baru (baca komunitas kampus), di mana sumber ekonomi dasar bukan lagi modal (kapital), sumber daya alam bukan pula tenaga kerja, melainkan pengetahuan. Malangnya, insan akademik yang hendak memperoleh julukan guru besar justru bertindak lebay atau melampaui batas dalam meraih titelnya tanpa melalui prosedur ilmiah. Kondisi ini membuat sebagian khalayak meragukan kapasitas seorang profesor di dunia kampus. Bahkan ihwal ini sempat dilontarkan menteri pendidikan Muhammad Nuh yang sedikit sanksi akan kualitas penyandang gelar doktor di Indonesia. Dugaan Mendiknas ini bukan tak berdasar. Minimnya penelitian dan karya berwujud buku atau karya tulis yang dihasilkan sekaliber guru besar, merupakan salah satu bukti pudarnya tradisi ilmiah intelektual kampus. 

 Jika diusut, ada beragam sebab yang membuat civitas academica berpikir pragmatis dan mengharapkan hasil karya serbainstan atau siap saji. Pertama, Undang-undang Guru dan Dosen No.14/ 2005 menawarkan iming-iming berupa tunjangan struktural dan fungsional bagi seorang guru besar menjadikan setiap dosen ngebet meraihnya. Orientasi kompensasi berlebih ini kadang kala mengabaikan sisi kompetensi yang seyogianya dikuasai sebagai prasyarat awalnya. Maka tak heran, dosen setingkat magister ingin segera naik level agar eksistensi atau keberadaannya di lingkungan sosial dan tambahan finansial segera diakui. Konstruksi arah pikiran seperti ini berdampak pada sikap dan tindakan pragmatis yakni mencomot persis gugus gagasan orang lain. Hal ini semakin dipermudah dengan majunya teknologi informasi dan komunikasi yang melicinkan akses kerja seseorang. Ditambah lagi, kurang telitinya penguji dalam mengoreksi hasil garapan skripsi atau disertasi pendidik, tentu perkara ini membuka celah untuk memplagiat. Kedua, tidak tegasnya otoritas dalam menjerat kasus penjiplakan membuat plagiator beraksi leluasa tanpa efek jera. 

Padahal, UU No. 19/ 2002 Pasal 72 menyatakan barangsiapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, dan menjual kepada umum suatu ciptaaan atau barang hasil pelanggaran hak cipta diancam pidana paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp500 Juta. Seakan-akan pemerintah dihadapkan pada dilema. Data yang dilansir sejumlah media massa memberi warta sebanyak 1082 guru di Riau ketahuan menggunakan dokumen palsu agar dapat dikategorikan "guru profesional", seorang calon guru besar di Parahyangan, Bandung, dan dua dosen universitas swasta di Jogja yang memalsu tesisnya dengan mengkloning pokok pikiran mahasiswa S-1. Di satu sisi pemerintah harus bertindak tegas dengan menghentikan atau mencopot gelar yang diembannya. Di termin lain, institusi pendidikan masih membutuhkan kontribusi pendidik dan dosen bersangkutan karena minimnya tenaga pengajar. Mau tidak mau harus dimafhumi rentetan insiden pendidikan di muka memberikan hipotesis bagi publik akan matinya intelektualitas kampus. 

 Perguruan tinggi yang sejatinya diamanahi untuk mengemban tridharma yakni dharma pendidikan dan pengajaran, penelitian, serta pengabdian masyarakat belumlah melaksanakan sepenuhnya. Dua aktivitas terakhir amatlah jarang dilakukan pemangku kepentingannya. Jika meneliti dan mencerahkan masyarakat saja alpa diupayakan, ini mengindikasikan minimnya kepekaan sosial serta kurangnya kepedulian terhadap nasib dan permasalahan khalayak ramai. Jika demikian, tak pantaslah sarjana, doktor, dan profesor disebut seorang intelektual. Sebab, menurut Ali Syari'ati, intelektual ialah orang yang mampu mengejawantahkan buah pemikirannya secara lisan dan tulisan serta ikut terlibat dalam agenda perbaikan umat. Akhirnya patutlah kita mengejek mereka layaknya jargon iklan rokok. Pengin eksis, jangan lebay plis!. 

 Vivit Nur Arista Putra
Peneliti Transform Institute UNY 

SBY dan Unjuk Rasa

Dimuat di Suara Merdeka, Selasa, 23 Februari 2010 

Oleh: Vivit Nur Arista Putra

Salah satu manifestasi reformasi ialah adanya kebebasan publik menyampaikan aspirasi, kritik, dan masukan pada penguasa tanpa tekanan balik rezim yang represif dan dilindungi undang-undang. Hal ihwal ini mengindikasikan demokrasi Indonesia semakin dewasa. Akan tetapi, atas nama demokrasi pula seseorang dapat menyampaikan pernyataan sikap seenaknya tanpa mempertimbangkan etika dan kepatutan norma. Penggalan kalimat di muka, agaknya cukup mewakili perasaan SBY ketika mengomentari aksi unjuk rasa mahasiswa bertepatan seratus hari pemerintahan kabinet Indonesia bersatu jilid II 28 Januari 2010 silam. Respon ini cukup wajar mengigat tindakan pendemo dianggap melecehkan dengan membawa kerbau bertuliskan SiBuYa dan bergambar SBY “turun” di bagian ekornya. Selain itu, massa juga meneriaki Yudhoyono dan Budiono maling serta membakar foto keduanya.


Di satu sisi, pernyataan sang jendral juga merupakan kebebasan menyampaikan opini pula, tetapi beda posisinya. Bagi massa, demonstrasi ialah wujud advokasi untuk mengawal demokrasi formal dan kebijakan pemerintah. Tetapi bagi presiden sikap mengeluh ini sudah kesekian kalinya dalam merespon tuntutan massa. Tak heran jika perilaku tokoh incumbent tersebut mendapat masukan banyak kalangan agar presiden jangan terlalu banyak merasa terdzolimi dan meminta iba pada khalayak ramai. Sebab, sikap itu terlalu naïf dilontarkan seorang RI 1 dan dapat menurunkan kewibawaan. Sebenarnya jika presiden tak berlebihan mereaksi, tanggapan publik terhadap tingkah polahnya tak sebesar ini. Justru ungkapan presiden tidak pada tempatnya itu, malah menjadi konsumsi media massa yang hilirnya menjadi bahan perbincangan berbagai lapisan masyarakat. Mencermati fragmen di muka, hendaknya presiden tak terlalu over dalam memberikan feed back terhadap aksi-aksi massa. Karena hanya menghamburkan energi dan mengurangi konsentrasi kerja. Biarlah publik yang menilai dengan akal sehat dan hati nuraninya. 

Di segi lain, masyarakat hendaknya juga dapat melestarikan demokrasi dengan beradab menyalurkan aspirasi. Sebab inilah tantangan bersama hidup di era keterbukaan dan demokrasi. Akhirnya ada baiknya merenungi ungkapan bijak dari salah seorang wakil DPR RI, Anis Matta. Bekerja di alam demokrasi ibarat tidur di samping rel kereta. Mau menunggu suasana tenang untuk tidur tidak akan bisa, karena kereta selalu lalu lalang setiap saatnya. Oleh sebab itu, kita perlu membiasakan berada dalam lingkungan gaduh agar dapat terlelap dan terus beraktivitas di hari berikutnya. 

Vivit Nur Arista Putra
Aktivis Mahasiswa

Pelantikan Pengurus BEM FIP UNY

Dimuat di Harian Jogja, 16 Februari 2010
dan Media Indonesia online Suara Anda Minggu, 14 Februari 2010



Pertengahan Febuari ini, akan menjadi hari bersejarah bagi pengurus baru Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Ilmu Pendidikan (BEM FIP UNY). Sebab, Senin 15 Febuari 2010 bertempat di Gedung Abdullah Sigit Hall Lt.III FIP mereka secara resmi akan dilantik dan diambil sumpah jabatan untuk mengemban amanah baru. BEM sebagai wadah pengembangan softskill dan kompetensi mahasiswa diharapkan menjadi ruang metamorfosa dengan output insan pendidikan yang memberikan tawaran ide sekaligus arah yang kritis dan solutif atas problem pendidikan nasional kekinian.

Ketua BEM FIP terpilih, Hasbi Ashidiqie menjelaskan tahun ini lembaga yang diampunya akan fokus mengkaji isu ujian nasional (UN) yang sampai saat ini masih menyisakan polemik sebagai wujud evaluasi pendidikan. Selain itu, program advokasi dan pengawalan kebijakan Departemen Pendidikan Nasional akan digalakkan serius tahun ini. Muaranya ialah menghasilkan tawaran ide konkret untuk merevisi UN yang dianggap mengeleminasi peran pendidik dalam mengevaluasi proses belajar mengajar. Upaya ini dilakukan sebagai manifestasi kepedulian mahasiswa FIP demi perbaikan sistem pendidikan Indonesia.

Adapun susunan acaranya ialah akan dimulai sambutan Dekan FIP Prof. Dr. Ahmad Dardiri dan Pembantu dekan III bidang kemahasiswaan Dr. Bambang Susatyo dilanjutkan sumpah jabatan yang akan dipimpin Amirudin Shafa (Ketua Majelis Permusyawaratan Mahasiswa UNY) dan diakhiri doa penutup oleh Anggit Cahya Kurniawan selaku ketua Keluarga Muslim Ilmu Pendidikan (KMIP) FIP UNY.
Daftar pengurus organisasi mahasiswa FIP lebih lengkapnya ialah Hasbi Ashidiqie (Ketua BEM), Imam Purnomo (Ketua DPM), Anggit C.K. (Ketua KMIP), Endah Sri Rahayu (Ketua UKMF penelitian; Reality), Sigit (Ketua UKMF Musik Camp), Budi (Ketua Himpunan Mahasiswa atau Hima AP), Pati (Ketua Hima TP), Siti Nofitaningrum (Ketua Hima PLB), Sigit (Ketua Hima PLS), Jaka (Ketua Hima AKP), Galang (Ketua Hima BK).

Rencananya pascapelantikan ini panitia akan menghelat diskusi pendidikan bertema “Dari FIP untuk Inspirasi Pendidikan Indonesia”. Menghadirkan pembicara Prof. Dr. Wuryadi (Ketua Dewan Pendidikan DIY), Prof. Dr. Anik Ghufron (PD I Bidang Akademik FIP) dan Deni Hardiyanto (Pengamat Pendidikan dan dosen TP FIP).

Vivit Nur Arista Putra
Mahasiswa FIP UNY



Menyoal STTB (Bukan PSBB)

Dimuat di Harian Kedaulatan Rakyat, Senin 8 Febuari 2010

Oleh: Vivit Nur Arista Putra


Belum selesai polemik ujian nasional. Insan pendidikan Yogyakarta dihadapkan pada persoalan baru yang mengundang pro kontra yakni pemberian Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) bagi peserta didik yang tidak lulus ujian. Gagasan yang dilontarkan Dewan Pendidikan DIY ini bertujuan sebagai pelengkap hasil UN, penyeimbang kompetensi serta wujud penghargaan bagi peserta didik yang tidak lulus ujian.

Selain itu, adanya STTB dapat meminimalisir terjadinya stres dan depresi bagi peserta didik yang tidak lulus ujian, karena dapat digunakan untuk melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi serta mengurangi angka putus sekolah. Menjadi pertanyaan bernarkah demikian? Ujian nasional (UN) memang memberikan tekanan psikologis peserta didik. Tetapi di aspek lain, dapat memantik untuk giat belajar.

Rumah Pensil Publisher

Jika tinjau dengan teori behavioristik dari Edward Thorndike, belajar merupakan proses terbentuknya asosiasi antarperistiwa yang disebut stimulus dengan respon. Stimulus ialah perubahan eksternal sabagai tanda untuk mengaktifkan individu. Begitupun UN dengan patokan angka kelulusan yang naik setiap tahunnya, akan menggerakkan peserta didik untuk bersungguh-sungguh belajar. Buktinya indeks kelulusan siswa dibeberapa kota naik setiap tahunnya.

Adanya STTB dikhawatirkan meruntuhkan tren positif ini. Ada beberapa aspek yang perlu diperhatikan sehubungan wacana penerapan STTB di satuan pendidikan. Pertama, jika ide ini jadi diimplementasikan justru akan menunjukkan tidak konsistennya pemerintah untuk meningkatkan kualitas pendidikan. Standar kelulusan (passing grade) ujian nasional yang naik setiap tahunnya untuk mendongkrak mutu pendidikan nasional akan menjadi percuma, karena tidak lulus ujian pun dapat melanjutkan jenjang lebih tinggi. Dampaknya mind set atau pola pikir anak didik pun akan ikut terpengaruh, adanya STTB malah membuat pelajar berleha-leha. Kenapa mesti belajar sungguh-sungguh jika gagal ujian dapat tetap meneruskan pendidikan. Selain itu, jika ujian nasional dikatakan sebagai evaluasi pendidikan kebijakan ini melangkahi amanat UU sistem pendidikan nasional (sisdiknas) BAB XVI Pasal 57 yang mengatakan evaluasi dilakukan dalam rangka pengendalian mutu pendidikan secara nasional sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggara pendidikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan.

Kedua, kendati disambut baik dinas pendidikan dan keolahragaan (Disdikpora) DIY, tetapi jika tidak mendapat dukungan maupun pengakuan dari sekolah dan perguruan tinggi di kota pendidikan ini, adanya STTB akan terasa percuma. Pasalnya standar hukum berupa surat keputusan (SK) atau peraturan daerah (Perda) yang menjadi dasarnya tidak kuat dan bertentangan dengan UU Sisdiknas Pasal 61 “Ijazah diberikan kepada peserta didik sebagai pengakuan terhadap prestasi belajar dan atau penyelesaian suatu jenjang pendidikan setelah lulus ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan yang terakreditasi.” 

Di satu sisi dengan waktu yang minim kebijakan lokal yang rencananya diaplikasikan sebelum ujian nasional 22 Maret 2010 amatlah menguras waktu dan energi pengambil kebijakan di DIY. Bagi penulis, lebih baik pemerintah memfokuskan penyelenggaraan ujian nasional secara arif dan menyelesaikan berbagai permasalahan seperti pendistribusian soal, kongkalikong guru-murid, dan problem lainnya yang masih berlubang. 

Vivit Nur Arista Putra 
Peneliti Transform Institute

Impeachment? Tidaklah!

Dimuat di Bernas Jogja, Senin 1 Febuari 2010
Oleh: Vivit Nur Arista Putra 


 Jauh-jauh hari setelah Demokrat memenangkan pemilu legislatif disusul kembali berkuasanya Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di level eksekutif, banyak pengamat politik mengatakan stabilitas pemerintahan akan terjamin. Hal ini memungkinkan program pembangunan lima tahun pertama dapat dilanjutkan secara fokus tanpa gangguan dari oposisi. Kenyataannya kini justru berbalik dari perkiraan semula. Adanya skandal Bank Century yang melibatkan Menteri keuangan dan Wakil presiden, menjadi celah yang dimanfaatkan oposisi untuk mengritik kabinet Indonesia bersatu jilid II. Bahkan jika pansus menemukan bukti indikasi korupsi dari kesalahan kebijakan yang diambil dan melibatkan pucuk tertinggi pemimpin negara, presiden atau wakil presiden dapat dimakzulkan (impeachment).

 Maka tak heran presiden pun merasa terusik dengan munculnya isu impeachment dalam tiga pekan terakhir. Pertemuan di Bogor yang dihadiri pimpinan pejabat tinggi lembaga negara pun mencuatkan spekulasi banyak pihak karena silaturahmi itu dilakukan ditengah pembahasan kasus Century yang belum tuntas. Akan tetapi, keputusan impeachment yang digadang-gadang sebagian kalangan memiliki ruang kemungkinan yang sangat kecil jika ditinjau dari syarat dan prosesnya. Menurut pasal 7A Undang-Undang Dasar 1945 Presiden dapat dilengserkan jika terbukti melanggar hukum yaitu melakukan korupsi, penyuapan, perbuatan tercela, penghianatan negara dan tindak pidana lainnya. Perbuatan korupsi uang negara sangatlah tidak mungkin dilakukan Presiden mengingat telah terjadi pelimpahan kebijakan kepada Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan yang membail out (memberikan dana talangan) ke Bank Century senilai 6,7 Trilyun yang berasal dari uang negara melalui Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Kebijakan berdalih penyelamatan Bank kecil ini sah secara hukum karena Perpu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang) No.4/2008 tidak diterima atau ditolak oleh ketua DPR pada saat itu. Tetapi barulah pasca 18 Desember 2008 Perpu ini tidak berdasar hukum karena DPR sudah bersikap dengan meminta mengganti dan membuat rancangan undang-undang ulang kepada pemerintah. 

Sedangkan untuk Boediono bisakah pemakzulan dilakukan mengingat ketika dana talangan dikucurkan ia berperan sebagai Gubernur BI, bukan wapres. Sedangkan dilihat dari prosesnya, impeachment sangat imposible untuk dieksekusi. Kenapa? karena kuatnya partai pemerintah (Demokrat) di tingkat legislatif ditambah dukungan mitra koalisi yang mencapai 70 persen lebih. 

Padahal untuk mengajukan pemakzulan harus disetujui dua per tiga anggota DPR sebelum diserahkan dan diproses hukum oleh Mahkamah Konstitusi dan diberikan ke MPR (Pasal B UUD 1945). Sejarah mencatat di negeri ini tidak ada impeachment. Indonesia lebih mengenal mosi tidak percaya. Tata cara impeachment baru dibahas MK satu bulan terakhir. Harmoko ketua MPR 1998 mengeluarkan mosi tidak percaya kepada Soeharto tetapi itu secara pribadi, akhirnya pemimpin orde baru itu lengser ing keprabon. Begitupun tahun 2001, dialami Gus Dur ketika diminta mundur oleh MPR. Tetapi bagi Yudhoyono maupun Boediono, ruang kemungkinannya sangat kecil untuk dimakzulkan. 

 Vivit Nur Arista Putra
Peneliti Transform Institute UNY