Senin, 05 Juli 2010

Legalisasi Ganja

Dimuat di Suara Mahasiswa, Kamis, 05/07/2007 Harian SEPUTAR INDONESIA

Oleh: Vivit Nur Arista Putra


Akhir-akhir ini kita sering mendengar dan melihat di berbagai media massa yang menyuguhkan berita seputar legalisasi ganja. Warta ini menyisakan polemik yang menuai komentar dari berbagai kalangan. Di satu sisi, mereka mendukung pemerintah melegalkan tanaman ini untuk dikonsumsi, tentunya dengan batasan-batasan tertentu. Sebab, ada manfaat dan kegunaan lain dari pohon ganja. Di Aceh, misalnya, merupakan pusat ladang dan penyuplai ganja terbesar ke pelosok Indonesia. Masyarakat di sana banyak menggunakannya sebagai bumbu masak, dodol, dan kopi ganja, bahkan batang ganja dapat dibuat menjadi tas dan kerajinan lainnya. 


Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Indonesian National Institute on Drugs Abuse (INIDA) pun kini sedang melakukan riset guna mengetahui manfaat lain dari daun ganja. Meski demikian, ganja tetaplah ganja. Barang itu terlarang di Indonesia sebagaimana tertera dalam UU No 5/1997 yang memasukkan ganja (Canabis sativa) dalam golongan narkotik. Sebab, ganja mengandung zat adiktif (Tetrahydrocannabinol) THC yang dapat memabukkan bagi siapa yang salah dalam menggunakannya. Polisi pun akan menangkap siapa saja yang ketahuan membawa, mengonsumsi, dan mengedarkan barang haram itu. Alasan mendasar sebagian orang mendukung terealisasinya legalisasi ganja karena menurut mereka banyak manfaat atau kegunaan lain yang bisa didapat. Alasan lainnya,ganja tidak memberikan efek yang sedemikian parah bagi tubuh kita dibandingkan rokok, narkoba, morfin, pil koplo,dan minuman keras yang dapat merusak paru-paru, otak, dan syaraf serta mengakibatkan serangan jantung, impotensi dan lainnya.

Adapun di luar negeri, ganja dimanfaatkan dan diolah oleh dunia industri dan kedokteran menjadi obat bius yang dapat menenangkan seseorang yang membutuhkan pertolongan. Ditinjau lebih jauh, pengguna ganja biasanya malas-malasan, sakau, depresi, ketakutan, koordinasi tubuh tidak normal,dan mengalami gangguan emosional karena syaraf otaknya terganggu. Selain itu, kita juga jarang mendengar pemakainya meninggal dunia. Coba tengok korban akibat berlebihan mengonsumsi narkoba, narkotik, sabu-sabu, morfin, pil koplo, rokok, dan miras yang selalu bertambah setiap tahunnya. Moral dan etika generasi muda pun menjadi rusak karenanya. Untuk menanggulanginya, pemerintah akan mencanangkan hukuman mati bagi siapa saja yang bergaul dengan narkoba. Jadi, kalau barang semacam itu dinyatakan dilarang, mengapa tidak disegel dan ditutup saja pabriknya.

Jikalau legalisasi ganja menjadi diratifikasi, pemerintah harus berani menanggung konsekuensinya. Mau jadi apa bangsa ini jika sabu-sabu, narkoba, morfin dibiarkan beredar di mana-mana,pemabuk bebas minum miras di mana saja, belum lagi masyarakat leluasa menikmati ganja. Di jalan, terminal, sekolah, kampus, dan tempat-tempat umum lainnya tanpa memedulikan tempat yang tepat untuk mengonsumsinya. Pemerintah perlu berpikir sepuluh kali bahkan lebih untuk melegalkan ganja karena ini menyangkut masa depan bangsa. 

Vivit Nur Arista Putra 
Mahasiswa Fakultas Ilmu Pendidikan 
Universitas Negeri Yogyakarta

1 komentar: