Minggu, 25 Juli 2010

Momentum Sosialisasi UU Pornografi

Dimuat di Harian Jogja, 24 Juni 2010 


Selama hampir sebulan video porno yang diperankan artis mirip Ariel dan Luna Maya meresahkan masyarakat, akhirnya vokalis Peterpan itu menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya pukul 03.00 dini hari. Kabareskrim Ito Sumardi pun memvonis Ariel sebagai tersangka. Bisa jadi kasus seronok ini hanyalah setitik dari maraknya sikap amoral yang mendera negeri ini. Kasus aksi mesum Ariel menjadi konsumsi media lantaran dilakukan oleh tokoh publik yang selama ini dikenal sebagai penyanyi. Bahkan kasus ini mendapat liputan dari media internasional dan diketahui publik mancanegara. Apa mau dikata, hancurlah citra negeri ini. Akan tetapi adanya peran pemerintah untuk secepat mungkin menyelesaikan insiden ini, membuktikan masih adanya perhatian dan upaya perbaikan moral di ibu pertiwi.

Kini yang menjadi pekerjaan rumah pemerintah ialah segera menangkap oknum penyebar video tersebut, jika masyarakat tak ingin memperoleh dampak buruknya. Hadi Supeno dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyatakan 80 person anak-anak Indonesia sudah menonton adegan tercela tersebut. Jika memang demikian, orang tua dan pendidik terlihat kecolongan karena membiarkan anak asuhnya menyaksikan tayangan yang tak seharusnya. Dampak buruknya dapat dicermati di Sumedang, Jawa Barat tiga pemuda memperkosa anak kelas 6 SD setelah menonton gambar bergerak Ariel dan Luna. Ariel pun dijerat dengan pasal berlapis. Artis ternama ini melanggar UU Pornografi No. 44/ 2008 pasal 29 yang berbunyi “setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, mengekspor, mengimpor, menawarkan, menjualbelikan, menyewa, atau menyediakan pornografi akan dipidana paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun serta didenda paling sedikit 250 juta dan paling banyak 6 milyar. 

Jika dikaitkan dengan UU di muka, Ariel termasuk orang yang bertindak atau berbuat pornografi dan pornoaksi. Kasus ini dapat dijadikan momentum penting pemerintah untuk menyadarkan sebagian kelompok yang kontra terhadap UU Pornografi yang menimbulkan polemik tahun 2008 sekaligus melakukan sosialisasi kepada khalayak ramai akan pentingnya memantau buah hati dan agar memahami UU Pornografi. Pemerintah melalui Depkominfo dapat membuat program internet sehat maupun memberikan pencerahan kepada masyarakat luas demi perbaikan moral bangsa. 

Vivit Nur Arista Putra 
Peneliti Transform Institute

Tidak ada komentar: