Selasa, 28 Februari 2012

Opsi Sulit Naikkan Harga BBM


Dimuat di Jagongan, Harian Jogja, Kamis, 9 Februari 2012


Bisa dikata, posisi pemerintah kini serba sulit. Maju kena, mundur pun kena. Harga BBM harus dinaikan jika pemerintah tak mau terus menerus menanggung pengeluarkan uang subsidi yang mencapai Rp. 165,2 triliun dalam APBN 2011. Sedangkan tahun 2012 ini hanya dianggarkan Rp.123,6 triliun. Duit sebanyak ini harusnya dapat dialokasikan ke kepentingan lain seperti membangun transportasi untuk memperlancar roda ekonomi, membangun infrastruktur untuk membuka lapangan kerja, atau membeli kereta api baru sebagai angkutan massal rakyat.

Tetapi kendalanya justru tersandera di DPR. UU APBN 2012 mengatakan tidak ada opsi untuk menaikkan BBM karena akan memberatkan rakyat. Dalam perangkat peraturan tersebut hanya tertera pilihan membatasi penggunaan BBM. Diksi membatasi dan mencabut subsidi sebenarnya hanyalah bahasa halus saja untuk menaikkan sedikit demi sedikit harga BBM.

Jika BBM naik, efeknya tarif transportasi pun membumbung dan harge kebutuhan pokok pun bakal meroket. Belajar dari Nigeria, negeri yang juga kaya minyak tetapi memutuskan memangkas biaya subsidi seluruhnya. Sehingga harga BBM sebelumnya Rp 3600,-/liter sekarang merangkak dua kali lipat menjadi Rp 7890/liter. Khalayak ramai pun turun ke jalan menolak sikap rezim yang memberatkan kehidupan lantaran efek domino di harga-harga kebutuhan lainnya.

Pada konteks ini jika opsi menaikkan yang diterjadi, maka pemerintah harus piawai mengantisipasi. Memang santer terdengar kabar alternatif untuk mengonversi BBM ke BBG, tetapi sampai saat ini kesiapan perangkat kerasnya belum matang. Jika dipaksa beralih ke pertamax, produksinya setahun hanya 1 juta barel dan selebihnya impor. Imbasnya SPBU lain yang mengeruk keuntungan. Harganya pun dua kali lipat harga BBM. Sikap ini tentu merugikan negara dan pasti ditolak rakyat. Maka cukup rasional jika ada usulan untuk menunda terlebih dahulu pencabutan subsidi di Jawa-Bali ini karena belum siapnya sarana prasarana pendukung.

Jika pencabutan harus dimulai 1 April 2012, maka pemerintah harus bertindak cepat seperti masih memberlakukan harga subsidi bagi angkutan umum atau memotong 50% biaya periksa di rumah sakit dan biaya akses pendidikan. Langkah-langkah seperti ini dapat sedikit meredam kemarahan rakyat. Pilihan lainnya ialah jika tak ingin dianggap keputusannya ilegal karena dalam UU tidak ada kata menaikan pemerintah harus merevisi UU dalam APBN perubahan sehingga memiliki dasar yuridis yang jelas, sebari menyiapkan proyek konversi ke gas. Hal ini akan menghemat uang negara yang sebenarnya dapat dialihkan untuk kemaslahatan lainnya.


Vivit Nur Arista Putra
Aktivis KAMMI Daerah Sleman

Tidak ada komentar: