Senin, 05 Juli 2010

Transisi KAMMI DIY


Desentralisasi merupakan salah satu kiat menjadikan pemerintahan berjalan efektif. Sebab, skup kerja lebih merucut dengan otonomi yang lebih. Dari pemerintahan daerah (provinsi) sampai tingkat kabupaten. Sehingga kepekaan sosial dan kerja pemerintah lebih fokus. Atas dasar arus perubahan itulah KAMMI (Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia) DIY melebur dengan dibentuknya KAMMI Daerah Sleman, Bantul, Kota Jogja, serta mendeklarasikan berdirinya KAMMI Wilayah DIY. Langkah ini dilakukan agar proses pengawalan kebijakan pemerintahan, pemberdayaan, dan kontribusi sosial lebih concern. Imperatif muktamar VI KAMMI di Makassar memberikan KAMMI DIY tenggat waktu enam bulan pascamuktamar untuk transisi. Maka dihelatlah lokakarya bulan Mei 2009 untuk menyiapkan panduan dan rencana aksi transisi. 

Hasil forum itulah yang menggiring ke musyawarah daerah (Juni 2009) yang memutuskan untuk memberikan amanah kepada Nurrahman (UGM) menjadi ketua KAMMI Daerah Sleman, Bahtera (UIN) mengemban ketua KAMMI Kota, dan Sigit Nursyam (UNY) bertindak sebagai ketua KAMMI Bantul serta Khalif (UMM) didaulat menjadi ketua KAMMI Daerah Magelang. Sebelum itu diselenggarakan training kade lanjut atau daurah marhalah III di Jogja yang diikuti sembilan kader KAMMI DIY. Desentralisasi menjanjikan mekanisme perizinan lebih mudah atau satu pintu dan hubungan negara dengan warna negara menjadi kontrak sosial bukan transaksional. Selain itu, poin penting yang dapat diunduh dari desentralisasi ialah menjadikan transisi kepemimpinan dari akar rumput merampah ke tingkat nasional lebih efektif, peka, dan mafhum problematika yang terjadi ditempatnya. Tak terkecuali regenerasi kepemimpinan di KAMMI. Dari komisariat, KAMMI daerah, wilayah, sampai level nasional. 

Vivit Nur Arista Putra 
Aktivis KAMMI 

Mengelola Perpustakaan Ideal

Dimuat di Website dinas pendidikan Sleman, 29-7-2009 

Tri dharma perguruan tinggi terdiri dari pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat. Menjadi konsekuensi logis bagi segenap civitas akademika kampus untuk mengamalkannya. Bagi mahasiswa, peluang menunaikan amanat di muka terbuka lebar dalam moment KKN/PPL selama dua setengah bulan. Atas dasar pijakan inilah tim KKN/PPL Administrasi Pendidikan, Fakultas Ilmu Pendidikan, Universitas Negeri Yogyakarta, menggelar workshop pengelolaan perpustakaan, Selasa, 28 Juli 2009. Bertempat di Aula dinas pendidikan Sleman Lt. III peserta terlihat begitu antusias. Terbukti tak kurang delapan puluh pustakawan dan perwakilan SMA/SMK dari satuan pendidikan Sleman memadati ruangan. Pelatihan ini menghadirkan trio pustakawan FIP yakni Anwar, Triyanto, dan Ardana. 


Pada kesempatan tersebut Anwar mengutarakan pentingnya pengelolaan perpustakaan. "Tidak harus perpustakaan ideal, karena idealnya perpustakaan setiap sekolah atau pustakawan pasti berbeda. Tetapi cukup ada petugas, pelayanan, dan buku yang ditawarkan." Terangnya. Komentar lain disampaikan Ardana. Menurutnya pengelolaan perpustakaan haruslah dilengkapi tiga orang, yang terdiri dari satu tenaga adminstrasi dan dua pustakawan. Hal ini penting diterapkan sekaligus berbagi peran, administrasi mengurusi segala kelengkapan buku, pendaftaran anggota, dan inventaris. Sedangkan pustakawan lebih fokus melayani pengunjung. 

Triyanto pada sesi terakhir menambahkan, untuk menarik dan menambah kerasan pengunjung, pelayanan haruslah memuaskan, dengan dukungan multimedia dan ruang yang kondusif untuk membaca. Setelah mendapatkan materi yang bersifat teoritis, acara yang dimoderatori Sidiq Suripto (Administasi Pendidikan’ 05) dilanjutkan dengan praktik langsung pengelolaan perpustakaan, seperti menginventarisir, melengkapi daftar inventaris berkala, penulisan kartu perpustakaan, kantong buku dsb. Keterlibatan dalam simulasi pemberdayaan ruangan berbuku ini, akan membuat daya ingat peserta lebih lama dan dapat diwariskan serta dipraktikkan di sekolah masing-masing nantinya. 

Vivit Nur Arista Putra 
Peserta KKN/PPL UNY 2009 di Dinas Pendidikan dan SD Jetis Jogopaten

Memilih Pemimpin dalam Islam

Pada dasarnya kepemimpinan (imamah) telah diketahui sebagai hal yang wajib menurut syari’at maka status hukum memilih pemimpin dalam Islam adalah fardhu kifayah, artinya jikalau sudah ada orang yang melakukannya (memilih), maka orang lain tidak menanggung dosa karena tidak melakukannya. Ini terlihat dari sabda Nabi “Jikalau kamu tiga orang, hendaklah salah seorang menjadi pemimpinnya” (HR. Thabrani). Dari hadist tersebut Rasulullah menganjurkan kita untuk memilih pemimpin agar segala urusan dapat berjalan tertib, teratur, dan terarah kendati hanya tiga orang saja. 

Bagaimana jika memilih pemimpin dalam lingkup lebih besar yang kebijakan yang diambilnya berdampak pada khalayak ramai, seperti memilih presiden dalam suatu negara. Tetap fardhu kifayah. Hanya saja Rasulullah tidak memberikan standar baku untuk memilih pemimpin dengan sistem apa, yang jelas ada mekanisme syura’ di dalamnya. Ihwal ini dapat kita cermati dari apa yang dilakukan para sahabat. Jamak diketahui, transisi kepemimpinan pascaRasulullah wafat adalah terpilihnya Abu Bakar as Sidiq sebagai khalifah. Untuk mendaulat dan membaiat menjadi imam, hanya dilakukan syura oleh lima sahabat yaitu Umar bin Khatab, Abu Ubaidah bin Al Jarrah, Usaid bin Hudhair, Bisyr bin Sa’ad, dan Salim mantan budak Abu Hudzaifah, dan disepakati oleh sahabat yang lainnya. Kemudian, pergantian khalifah selanjutnya, dilakukan dengan ijtihad Abu Bakar membaiat Umar bin Khatab sebagai khalifah dan keputusan ini disepakati oleh sahabat lain. Kemudian Umar membentuk semacam dewan formatur yang mengantarkan Utsman bin Affan menjabat khalifah. 

Rumah Pensil Publisher

Begitupun peralihan kekhalifahan dari Utsman ke Ali bin Abi Thalib. Sejarah di atas mengajarkan pada kita, bahwa keabsahan imam dapat ditempuh dengan dua cara pertama, pemilihan oleh ahlu al aqdi wa al hal semacam parlemen di era kini dan penunjukan oleh imam sebelumnya. Namun jika tidak ada orang yang menjalankan tugas imamah (kepemimpinan) maka harus ada dua pihak untuk memilih pemimpin; dewan pemilih yang bertugas memilih imamah (khalifah) bagi ummat dan dewan imam (khalifah) yang bertugas mengangkat salah seorang diantara mereka sebagai imam. Imam al Mawardi dalam bukunya Al Ahkam al Sulthaniyah menjelaskan syarat-syarat yang harus dipenuhi dewan pemilih ada tiga; 1. Adil dengan segala syarat-syaratnya. 2. Ilmu yang membuatnya mampu mengetahui siapa yang berhak menjadi imam (khalilfah) sesuai kriteria-kriteria legal. 3. Wawasan dan sikap bijaksana yang membuatnya mampu memilih siapa yang tepat menjadi imam, paling efektif, dan paling ahli dalam mengelola kepentingan. 

Al Mawardi juga menambahkan orang yang berada di daerah calon imam bertugas mengangkat imam, sebab mereka terlebih dahulu mengetahui kemampuan calon imam. Sedangkan syarat atau kriteria-kriteria dewan Imam (khalifah) yang legal dan harus mereka miliki ada tujuh macam yaitu adil dengan syarat yang universal, ilmu yang membuatnya mampu berijtihad terhadap kasus atau hukum, sehat inderawi yang dengannya mampu menangani langsung permasalahan yang diketahuinya, sehat tubuh dari cacat yang menghalanginya bertindak, wawasan yang membuatnya mampu memimpin rakyat, berani dan ksatria yang membuatnya mampu melindungi wilayah negara dan melawan musuh, nasab yaitu berasal dari Quraisy berdasarkan nash dan ijma’ ulama. Akan tetapi pendapat dari Imam Al Mawardi di muka adalah pendapat yang tidak kesemuanya dapat ditetapkan dan diberlakukan pada tempat dan era kini. Meskipun ada beberapa syarat yang dapat diadopsi. Seperti halnya mengkaji fatwa, kita harus memandang pada tiga aspek; tempat, masa, dan ulama yang mencetuskan fatwa. Sistem Politik Demokrasi Kaidah memilih pemimpin di era kekhalifahan, kini terpendam bahkan terancam tidak dijalankan karena sistem yang dianut masa lampau dan masa kini berbeda. 

Pada abad ini negara-negara dunia (termasuk negara dominan muslim) telah menerapkan sistem politik karya manusia; demokrasi. Pada mulanya demokrasi muncul untuk menentang sistem otoriter. Pasca tumbangnya sistem otoriter, semua orang yang hidup dinegara demokrasi berhak melakukan apapun selagi tidak bertentangan dengan hukum positif (undang-undang) yang disepakati mayoritas orang (wakil rakyat) di parlemen atau Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Setelah lahirnya sistem politik demokrasi, masyarakat yang hidup di dalamnya menikmati kebebasan untuk hidup dari kesewenang-wenangan rezim. Para pekerja mendapat perlindungan hukum, sektor industri juga memperoleh batasan dalam penarikan pajak karena diatur undang-undang. Begitupun aktivis dakwah dapat melakukan syi’ar Islam dengan aman tanpa ancaman. Namun, atas nama demokrasi pula orang dapat melakukan kemaksiatan. Islam memang lebih mengenal sistem syura (musyawarah) untuk menyuarakan yang haq. Meskipun sistem ini bertentangan dengan Islam dalam banyak hal, termasuk dalam pengambilan keputusan yakni lebih mengedepankan keputusan suara terbanyak, dan masih banyak lagi penyimpangan dan kemaksiatan sebagai dampak dari keputusan, namun dakwah parlemen tetap diperlukan untuk meminimalisir kemudharatan yang terjadi. Semakin banyak aktivis dakwah memasuki parlemen, semakin banyak pula penganjur kebajikan yang akan mengurangi bercokolnya kemaksiatan di tatanan rezim sembari memperbaikinya dengan sistem Islam. 

Di dalam buku fiqih prioritas, Yusuf Al Qardawi lebih memilih tetap bergaul atau berada dalam sistem masyarakat ketika terjadi kerusakan moral daripada mengucilkan diri dan menjauhi mereka. Hal sesuai dengan sabda Rasul diriwayatkan Ibnu Umar “Orang beriman yang tetap bergaul dengan manusia dan bersabar atas gangguan mereka adalah lebih baik daripada orang yang tidak mau bergaul dengan mereka dan tidak bersabar atas gangguan mereka” (HR. Ahmad dan Bukhari). Hadist di atas juga dapat kita qiyaskan, segala keburukan dan kekotoran dalam sistem pemerintahan, janganlah membuat umat Islam lepas tangan dan tidak peduli apa yang terjadi di sana, apalagi jika sistem itu dikuasai oleh orang kafir. Tetapi umat Islam harus turut memperbaiki dengan ikut terlibat dalam sistem itu untuk mencegah kemudharatan yang lebih besar lagi. Kriteria dewan pemilih di atas, sulit kita jumpai di era kini. Terbukti dengan banyaknya golput yang terjadi saat pilkada. Sejumlah data menyebutkan di pilkada Jawa Tengah angka golput cukup tinggi 10.744.844 atau 41,5 persen dari 25.861.234 pemilih yang terdata dalam daftar pemilih tetap. Pilkada Jawa Barat, angka golput 9.130.604 suara. Sementara Ahmad Heriawan-Dede Yusuf terpilih sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat hanya memperoleh 7.287.647 suara atau 40,50 persen. Dalam pilkada DKI Jakarta, masyarakat yang tidak menggunakan hak pilihnya 39,2 persen atau 2.241.003 orang dari 5.719.285 pemilih. Pilkada Sumatera Utara, golput mencapai 40,01 persen, Bali, angka golputnya hanya 25,32 persen dan NTT 20 persen. (www.suarapembaruan.com). 

Data di atas mengisyaratkan tidak tahunya pemilih dengan visi misi dan kemampuan calon pemimpin di daerahnya. Namun, kebanyakan golput dalam pemilihan legislatif dan presiden mendatang kebanyakan adalah pemilih cerdas, yang tahu betul apa yang dilakukan wakil rakyat di Senayan. Inilah mengapa Hidayat Nur Wahid “memesan” fatwa haram golput dari MUI untuk menyeret pemilih cerdas itu agar tetap berpartisipasi. Jika kita mengambil sikap golput hal yang perlu kita kaji adalah efek dari sikap itu? Apakah akan membawa maslahat? Tidak sama sekali. Berbeda dengan golput di tahun 90’. Golput pada waktu itu adalah sikap yang taktis dan strategis, sebagai bentuk protes atas manipulasi suara rezim orde baru. Memilih atau tidak dalam pemilu saat itu yang menang tetap partai “itu”.

Untuk itu, dalam pemilu nanti umat Islam tetap harus berpartisipasi sebagai konsep dasar demokrasi. Pilihlah calon pemimpin yang beriman dan bertakwa sidiq (jujur), amanah (dapat dipercaya), tabligh (dapat menyampaikan kebenaran) dan fathonah (cerdas), memilih pemimpin dalam Islam adalah kewajiban untuk menegakkan imarah dan imamah dalan kehidupan, dan pemilu adalah upaya untuk memilih pemimpin yang ideal memperjuang aspirasi umat, serta imarah dan imamah menghajatkan syarat-syarat sesuai Islam agar terwujud kemaslahat masyarakat. Pemilih yang tidak memilih wakil rakyat yang memenuhi syarat di atas atau tidak Memilih sama sekali padahal ada calon yang memenuhi syarat adalah haram. Demikian penjelasan putusan MUI Pusat. Caranya ialah dengan membaca track record (rekam jejak) calon wakil rakyat dan partainya yang jelas-jelas tidak korupsi, tidak terlihat berbagai skandal di DPR, dan benar-benar bekerja dan memperjuangkan aspirasi rakyat serta yang terpenting ialah berasakan Islam dan memperjuangkan syari’at Islam tegak di bumi Indonesia. Acara di TV seperti debat, uji kandidat, panggung demokrasi, dsb memberikan ruang pendidikan politik yang besar daripada ikut-ikutan kampanye hanya untuk menikmati hiburannya. 

Dakwah parlemen tetap dibutuhkan, jika umat Islam ingin menegakan syari’at Islam. Fungsi parlemen di sini ialah untuk membuat regulasi atau undang-undang sesuai Al Qur’an dan Sunah lebih rinci lagi dengan membahasakannya secara umum agar dapat diterima publik. Semoga perjuangan kita menegakkan Syari’at Islam di muka bumi di lapangkan dan dimudahkan oleh Allah swt. Percayalah harapan itu masih ada. 

Vivit Nur Arista Putra 
Pemimpin Redaksi PROGRESS UKKI UNY

Seharian... Sendirian...

Waktu menunjuk 22.30 malam 
 Aku terbaring seorang diri Kesepian Merenungi Merefleksi sebuah perjalanan
 Melintasi waktu 
Merubah laku Bertempat sang pengatur kehidupan 
 Aku menghibur diri membaca Qur’an Hingga beranjak juz delapan
 Aku terlelap saat anganku terbang Terjaga sebelum adzan berkumandang
 Dan kembali menikmati pagi Sendirian… Kesepian… 

 Vivit Nur Arista Putra 
Rumah Allah, Yogyakarta 6 Desember 2007 07.00

Legalisasi Ganja

Dimuat di Suara Mahasiswa, Kamis, 05/07/2007 Harian SEPUTAR INDONESIA

Oleh: Vivit Nur Arista Putra


Akhir-akhir ini kita sering mendengar dan melihat di berbagai media massa yang menyuguhkan berita seputar legalisasi ganja. Warta ini menyisakan polemik yang menuai komentar dari berbagai kalangan. Di satu sisi, mereka mendukung pemerintah melegalkan tanaman ini untuk dikonsumsi, tentunya dengan batasan-batasan tertentu. Sebab, ada manfaat dan kegunaan lain dari pohon ganja. Di Aceh, misalnya, merupakan pusat ladang dan penyuplai ganja terbesar ke pelosok Indonesia. Masyarakat di sana banyak menggunakannya sebagai bumbu masak, dodol, dan kopi ganja, bahkan batang ganja dapat dibuat menjadi tas dan kerajinan lainnya. 


Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Indonesian National Institute on Drugs Abuse (INIDA) pun kini sedang melakukan riset guna mengetahui manfaat lain dari daun ganja. Meski demikian, ganja tetaplah ganja. Barang itu terlarang di Indonesia sebagaimana tertera dalam UU No 5/1997 yang memasukkan ganja (Canabis sativa) dalam golongan narkotik. Sebab, ganja mengandung zat adiktif (Tetrahydrocannabinol) THC yang dapat memabukkan bagi siapa yang salah dalam menggunakannya. Polisi pun akan menangkap siapa saja yang ketahuan membawa, mengonsumsi, dan mengedarkan barang haram itu. Alasan mendasar sebagian orang mendukung terealisasinya legalisasi ganja karena menurut mereka banyak manfaat atau kegunaan lain yang bisa didapat. Alasan lainnya,ganja tidak memberikan efek yang sedemikian parah bagi tubuh kita dibandingkan rokok, narkoba, morfin, pil koplo,dan minuman keras yang dapat merusak paru-paru, otak, dan syaraf serta mengakibatkan serangan jantung, impotensi dan lainnya.

Adapun di luar negeri, ganja dimanfaatkan dan diolah oleh dunia industri dan kedokteran menjadi obat bius yang dapat menenangkan seseorang yang membutuhkan pertolongan. Ditinjau lebih jauh, pengguna ganja biasanya malas-malasan, sakau, depresi, ketakutan, koordinasi tubuh tidak normal,dan mengalami gangguan emosional karena syaraf otaknya terganggu. Selain itu, kita juga jarang mendengar pemakainya meninggal dunia. Coba tengok korban akibat berlebihan mengonsumsi narkoba, narkotik, sabu-sabu, morfin, pil koplo, rokok, dan miras yang selalu bertambah setiap tahunnya. Moral dan etika generasi muda pun menjadi rusak karenanya. Untuk menanggulanginya, pemerintah akan mencanangkan hukuman mati bagi siapa saja yang bergaul dengan narkoba. Jadi, kalau barang semacam itu dinyatakan dilarang, mengapa tidak disegel dan ditutup saja pabriknya.

Jikalau legalisasi ganja menjadi diratifikasi, pemerintah harus berani menanggung konsekuensinya. Mau jadi apa bangsa ini jika sabu-sabu, narkoba, morfin dibiarkan beredar di mana-mana,pemabuk bebas minum miras di mana saja, belum lagi masyarakat leluasa menikmati ganja. Di jalan, terminal, sekolah, kampus, dan tempat-tempat umum lainnya tanpa memedulikan tempat yang tepat untuk mengonsumsinya. Pemerintah perlu berpikir sepuluh kali bahkan lebih untuk melegalkan ganja karena ini menyangkut masa depan bangsa. 

Vivit Nur Arista Putra 
Mahasiswa Fakultas Ilmu Pendidikan 
Universitas Negeri Yogyakarta

Senin, 18 Februari 2008

Menaklukan Merapi (Sebuah Puisi)

Anak Kaki

Kantuk yang memberat

Dingin yang menyengat

Dan letih yang menyayat

Bertumpu pada satu raga

Namun, rasa itu tak mengurungkan

tekad untuk mendaki

Mengayunkan jejak kaki di kaki Merapi

Menancapkan prasasti sejarah

di gunung penuh misteri

Jalan berkelok menjulang tinggi

Kudayung dan kususuri

dengan kayu di setiap tepi

Gemuruh angin malam melantun lantang

Seakan menguji tegarnya rimbunan pohon

Dan menggoyah jalinan kaki

yang mulai pengkor ini

Anak kaki terus melaju

Meski sedikit dipaksa majikannya

Jika ia mampu berkata

“Tak rasakah kau pegalnya ototku ini” begitu umpatnya

Dan akupun akan menampiknya

“Tak usalah risau, aku lebih berasa”

Budak kaki terus melaju

Tak ada iba dan jeda

Selama pikiran raja

belum berhenti menghentikannya

Lereng Merapi,

Di sekerumun pohon, melambai semilir angin sepoi


Vivit Nur Arista Putra

16 Febuari 2008 09.00

Memoria

Moci, Peyem, dan Sepatu

Jalanan Cihampelas kian ramping

Disesaki hilir mudik orang

Berburu si buah tangan

Moci, Peyem menjadi tawaran andalan

Rayuan pekikan mendesir di kupingku

Menumbangkan bersimbah korban

Dilain pemburu

Pulang bertangan hampa

Tiada tangkapan

Hanya kenangan tersimpan dalam ingatan


Vivit Nur Arista Putra

Cihampelas, Bandung 5 Januari 2008

21.51