Kamis, 29 Juli 2010

Kapitalisme dan Simbolitas Pendidikan

Dimuat di Lampung Post, 28 Juli 2010 
Oleh: Vivit Nur Arista Putra 


Sudah menjadi paradigma dalam tempurung kepala massa bahwa pendidikan adalah tangga mobilitas vertikal paling baik dalam tatanan sosial masyarakat. Maka tak heran jika khalayak rela merogoh kocek dalam-dalam agar buah hatinya dapat menikmati jenjang pendidikan. Seakan menjadi problem klasik tahun ajaran baru, persoalan pungutan liar di sekolah selalu terjadi. Kompas, 15 Juli 2010, melaporkan sejumlah warga dan orang tua murid mengadu ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta lantaran membubungnya pungutan uang seragam di beberapa sekolah menengah atas di Kota Pelajar ini. 

Bahkan salah satu SMK yang diadukan memasang tarif seragam Rp1,156 juta hingga Rp1,831 juta saat daftar ulang. Padahal harga paket seragam lebih mahal ketimbang harga di pasaran. Jika faktanya demikian, sekolah kini telah kehilangan jati dirinya. Sekolah bukanlah ruang pencerahan yang dikelola untuk menghasilkan tunas muda masa depan. Tetapi, sekolah telah menjadi arena pasar yang diperebutkan kekuatan para pemilik modal untuk menggerakkan program dengan semangat pedagang. Indonesia adalah negara berpenduduk terbesar, maka kaum kapitalis memandang negara ini prospek dengan pangsa pasar yang menjanjikan. Akhirnya proyek liberalisasi pendidikan dikumandangkan. Akibat dari liberalisasi ialah swastanisasi dan privatisasi dalam mengatur lembaga pendidikan. Setiap sekolah akan membuat aturan sendiri untuk medapatkan uang dari para peserta didik. Dampaknya akan muncul banyak sekolah swasta maupun sekolah keterampilan yang tidak memiliki tujuan jelas. Muaranya akan ada seleksi kelas sosial karena kalangan yang punya uang sajalah yang berhak mencicipi manisnya pendidikan. 

Ini artinya sekolah melanggar mandat UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Bab III tentang penyelenggaraan pendidikan Pasal 4 Ayat (1): "Pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, kultural, dan kemajemukan bangsa." Selain itu sekolah seakan terjebak pada simbolitas pendidikan. Adalah niscaya seragam berfungsi sebagai identitas dan salah satu perangkat pendidikan. Akan tetapi, hal itu bukanlah perkara substansial dari proses transfer ilmu di satuan pendidikan. Seragam digunakan agar terjadi persamaan anak dengan latar belakang beragam. Mereka bertemu dalam ruang belajar atas dasar kesamaan hak untuk menuntut ilmu bukan karena status sosial. Namun, lain dulu lain sekarang. Kini seragam telah dijadikan komoditas sekolah yang dikelola ala industri. 

Eko Prasetyo dalam bukunya Orang Miskin Dilarang Sekolah menjelaskan sekolah yang dibangun untuk mencari laba berbeda dengan sekolah yang dibangun sebagai basis perlawanan terhadap ketidakadilan sosial melalui pendidikan. Soekarno, Hatta, dan Tan Malaka menyemai benih perjuangan melawan kolonialisme menggunakan jalur pendidikan. Karena tokoh bangsa itu menyadari bahwa dengan pendidikanlah akan mengubah segala permasalahan. Lulusan sekolah ini juga harus melahirkan "pemberontak" yang mengubah struktur dan sistem sosial yang penuh kesenjangan. Karena murid paham akan realitas sosial yang menyadarkan mereka untuk melakukan gerakan perlawanan. Dan karena sekolah tak sekadar didirikan untuk membuat anak didik cerdas semata, tetapi juga mampu mencipta alumninya menjadi intelektual. 

Sebab, menurut Ali Syari'ati, intelektual yang sebenarnya ialah orang yang menginovasi gagasan dan ikut terlibat dalam agenda perbaikan umat. Akhirnya satuan pendidikan haruslah kembali kepada fitrah tujuan pendidikan, yaitu mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa, dan negara.

Vivit Nur Arista Putra 
Peneliti Transform Institute 

Senin, 26 Juli 2010

Evaluasi Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional

Dimuat di Harian Jogja, 26 Juli 2010 

Oleh: Vivit Nur Arista Putra


Insan pendidikan kini sedang ramai memperbincangkan Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI). Ihwal ini berkait dengan maraknya keluhan masyarakat akan mahalnya masuk RSBI. Bahkan pungutannya berkisar 1-10 juta rupiah per anak. Jika demikian biaya masuk pendidikan hampir sama dengan biaya masuk kuliah. Tentu pihak sekolah menawarkan harga demikian bukan tanpa alasan. Sebab, label internasional dijadikan daya tawar sekolah kepada masyarakat luas karena memberikan garansi dan fasilitas lebih ketimbang sekolah biasa. Tetapi benarkah demikian? Jika ditinjau latar berdirinya, pemerintah memang menargetkan dalam rencana strategis 2005-2009 untuk membentuk Sekolah Bertaraf Internasional (SBI). 


Undang-undang SISDIKNAS No.20/2003 Pasal 50 ayat 3 menjabarkan “pemerintah dan atau pemda menyelenggarakan sekurang-kurangnya satu satuan pendidikan pada semua jenjang pendidikan untuk dikembangkan menjadi satuan pendidikan bertaraf internasional”. Akan tetapi hal ini belum bisa dilaksanakan, maka dibuatlah RSBI sejak 2003 dengan rentang waktu 4-5 tahun untuk menuju SBI. SBI merupakan salah satu pengklasifikasikan versi Depdiknas yang membagi sekolah menjadi tiga model. Pertama, sekolah nasional (menerapkan aturan pendidikan nasional), sekolah internasional (lembaga asing yang diizinkan menyelenggarakan pendidikan di Indonesia), dan sekolah bertaraf internasional (menerapkan aturan nasional plus standar internasional). Malangnya sebagaimana menurut Suryadharma (eks Dirjen Mendikdasmen) mengemukakan bahwa mindset, kultur, kompetensi tenaga pendidikan, fasilitas, kurikulum, kebijakan, dan manajemen merupakan kendala dan tantangan pembentukan RSBI. 

Oleh sebab itu, penulis mendukung upaya kemendiknas untuk mengevaluasi RSBI yang meliputi empat parameter, yakni (1) akuntabilitas keuangan. Bagaimana transparansinya dan alokasi dananya? (2) proses rekrutmen siswa. Apakah benar peserta didik yang diterima memang berprestasi atau karena kuat finansial sebagai pelicin masuk. (3) prestasi akademik yang dihasilkan. Hal ini patut menjadi tolok ukur sebab naik levelnya RSBI menjadi SBI juga harus mempertimbangkan aspek ini. (4) prasyarat RSBI yang sudah dipenuhi. Meliputi kelengkapan sekolah, kurikulum rujukan, serta yang paling urgen adalah standar kompetensi pendidik meliputi kompetensi pedagogik, kepribadian personal, dan sosial. Selain itu pendidik harus S1, bersertifikasi, dan menguasai minimal dua bahasa agar proses transfer ilmu tak menemui problematika. 

Vivit Nur Arista Putra
Aktivis Pusat Kajian dan Advokasi Pendidikan

Minggu, 25 Juli 2010

Legalisasi Senjata Satpol PP

Dimuat di Harian Jogja, 13 Juli 2010
Oleh: Vivit Nur Arista Putra


Ditengah sorotan publik yang begitu tajam terhadap Satuan polisi Pamong Praja (Satpol PP). Gamawan Fauzi mengumandangkan peraturan anyar melalui peraturan dalam negeri No.26/2010 yang menyatakan polisi sipil satpol PP akan diberikan kewenangan memiliki senjata secara legal berjenis senjata kejut, peluru hampa, dan gas air mata. Dan hanya diperuntukkan bagi kepala satuan atau komandan regu. Permendagri tersebut menindaklanjuti peraturan pemerintah No.6/2010. 

Kendati peraturan masih ditunda dan belum diratifikasi, akan tetapi secara perspektif yuridis Permendagri No.26/2010 melanggar UU No.2/2002 yang menyatakan kebolehan memiliki senjata hanya untuk aparat kepolisian. Bisa jadi Mendagri menafsirkan konteks kalimat di muka secara bias makna. Bahwa senjata yang dimaksud adalah senjata api untuk polisi, sedangkan satpol PP hanya senjata kejut dan peluru hampa. Terlepas mana yang benar, yang jelas senjata apapun dapat mematikan. Pedagang kaki lima dan gepeng sekalipun dapat dibuat keder oleh kehadiran satpol PP. 

Menurut penulis, secara sosiologis masyarakat tentu tidak akan menerima jika polisi penegak peraturan daerah ini dipersenjatai. Insiden Priok di Ibu kota, menjadi saksi keji terakhir sikap semena-mena. Belum lagi data-data lain, yang menyimpulkan Satpol PP terlampau arogan. Jika kultur gerakan yang otoriter dan tidak manusiawi ini dipertahankan, hal ini serupa dengan era orde baru di mana negara menindas rakyat dan siapa saja yang tak mematuhi hukum. Adalah benar deskripsi tugas satpol PP sangat kompleks, meliputi penegakan perda yang harus berhadapan dengan bermacam masalah ketertiban umum dan keamanan. Ihwal ini hampir sama dengan peran polisi di daerah. Tetapi alur perekrutan anggota satpol PP sangatlah berbeda dengan polisi yang memang sedari lulusan sekolah menegah atas mulai dibina. Sehingga secara intelektualitas kadar kefahaman akan fungsi dan perannya mumpuni. 

Sedangkan satpol PP proses perekrutan dan pembinaannya tidak regular dan jangka panjang layaknya polisi. Sehingga kecakapan sikap, pengalaman lapangan, dan kefahaman akan perannya masih pertanyakan. Oleh sebab itu, mengamini argumen Sosiolog Ari Sujito pencerdasan dan pembinaan rutin pemerintah terhadap satpol PP diperlukan agar tidak terjadi kesalahan sikap dan tindakan di lapangan. Termasuk dalam memahami instruksi gubernur, bupati, dan melihat konteks permasalahan.

Vivit Nur Arista Putra
Peneliti Transform Institute UNY

Segera Laksanakan KTSP

Dimuat di Koran Sore Wawasan, 20 April 2010 

Oleh: Vivit Nur Arista Putra


Pijakan dasar pelaksanaan ujian nasional (UN) tertera jelas dalam PP 19/2005 Standar Nasional Pendidikan BAB X tentang Standar Penilaian Pendidikan pasal 68. Pada pasal tersebut diputuskan hasil ujian nasional digunakan sebagai salah satu pertimbangan untuk; pemetaan mutu program dan/atau satuan pendidikan, dasar seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya, penentuan kelulusan peserta didik dari program dan atau satuan pendidikan dan pembinaan dan pemberian bantuan kepada satuan pendidikan dalam upayanya untuk meningkatkan mutu pendidikan. Peraturan Pemerintah yang baru PP No. 10/ 2010 isinya menyatakan peserta didik yang tak lulus ujian nasional dapat melakukan ujian ulangan malah menunjukkan mulai melunaknya sikap pemerintah karena mendapat tekanan dari banyak pihak yang menolak penerapan UN sebagai wujud evaluasi. 

Alasan penolakannya ialah, pertama mengabaikan pendidik sebagai evaluator pendidikan. UU Sisdiknas BAB XVI perihal evaluasi pendidikan pasal 58 mengungkapkan “Evaluasi hasil belajar mengajar peserta didik dilakukan oleh pendidik untuk memantau proses, kemajuan, dan perbaikan hasil belajar peserta didik secara kesinambungan”. Kedua, pemerintah berperan mutlak dalam penentuan kelulusan dan mengabaikan pendidik yang mengetahui persis perkembangan anak. Ketiga, UN menilai secara kognitif. Sedangkan afektif dan psikomotorik terabaikan. Padahal keduanya yang lebih faham adalah pendidik. Ihwal ini menjadikan anak berfikir konvergen (satu arah). Keempat, penyelenggaraan UN selama 3 hari atau 2 jam per hari tidaklah menghargai proses belajar mengajar peserta didik selama 3 tahun. Kelima, UN kontradiktif dengan pembentukan karakter anak. Efek mendasarnya akan merusak sistem pendidikan. Bayangkan, menjelang UN per sekolah pasti akan menggelar uji coba (try out). Hal ini tentu mengurangi beban belajar yang mestinya diperoleh siswa. Insiden UN ini juga berimbas pada psikis atau mental pendidik dan peserta didik. Cara pandang dan cara mengajar guru menjadi pragmatis. Mengukur keberhasilan dari segi hasil, bukan serangkaian proses. Sekolah pun akhirnya hanya akan memfokuskan proses belajar-mengajar pada mapel yang diujikan di UN, karena hasil UN menyangkut prestise satuan pendidikan. Peserta didik pun demikian, pola belajar mereka menjadi monoton satu arah pada mapel yang ditawarkan di UN dan kemungkinan besar mengabaikan mapel lainnya. Inilah yang berpotensi memunculkan kecurangan massal, antara pendidik, peserta didik, bahkan sekolah. Kesemuanya dilakukan demi satu kata pragmatis; lulus. 


Revisi UN, Terapkan KTSP 

Polemik ujian nasional mencapai klimaksnya ketika Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan pemerintah atas perkara ujian nasional. Keputusan ini didasari pertimbangan yang matang, bahwa pemerintah memang belum meningkatkan kualitas pendidik secara merata, sarana prasarana yang komplit, dan akses informasi yang menyeluruh hingga daerah pedalaman. Jika dinalar inilah problem pendidikan yang sesungguhnya, UN hanyalah persoalan yang mengapung di akhir tahun saja dalam evaluasi pendidikan. Malangnya pemerintah masih saja berkilah bahwa ketiga hal di muka dalam proses renovasi. Tapi sampai kapan? Tentu inilah pertanyaan publik yang mengemuka. Mengingat sudah 64 tahun negeri ini merdeka, tetapi layanan pendidikan masih jauh dari asa. 

Maka perhelatan UN menjadi sangat diskriminatif, karena kemampuan antardaerah sangat timpang dalam memenuhi delapan standar pendidikan yaitu standar isi, proses, kompetensi lulusan, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana prasarana, pengelolaan, pembiayaan, dan penilaian. Provinsi berkota besar umumnya sudah memenuhi prasyarat di atas. Tetapi bagi daerah pedalaman sangatlah bertolak belakang. Alur nalarnya seharusnya, pemerintah melengkapi terlebih dahulu delapan standar pendidikan sebelum mengeluarkan kebijakan UN. Mencermati dan menyadari beragamnya potensi satuan pendidikan, sudah sepantasnya pemerintah menyerahkan mekanisme pendidikan dan evaluasinya pada sekolah masing-masing. Apa gunanya Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) yang dicetuskan sejak 2006 jika tidak dilaksanakan. KTSP memberikan kesempatan lebih kepada sekolah dan pendidik untuk mengelola pendidikan secara mandiri sebagai konsekuansi dari desentralisasi pendidikan, yang dikembangkan berdasarkan potensi, kebutuhan, kepentingan pendidik, dan lingkungan setempat.

Oleh sebab itu, evaluasi pendidikan menurut PP No. 19/ 2005 yang bermakna "kegiatan pengendalian, penjaminan, dan penetapan mutu pendidikan terhadap berbagai komponen pendidikan pada setiap jalur, jenjang, dan jenis pendidikan sebagai bentuk pertanggungjawaban penyelenggaraan pendidikan", haruslah dikembalikan pada satuan pendidikan setempat sebagai konsekuensi logis penerapan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) yakni memberi otonomi pada sekolah, dan menjadi pekerjaan rumah pemerintah untuk mengembangkan KTSP secara serentak. 

Vivit Nur Arista Putra
Aktivis Pusat Kajian dan Advokasi Pendidikan

Membumikan Pendidikan Berkarakter Profetik

Dimuat di Lampung Post, 1 Juni 2010 

Oleh: Vivit Nur Arista Putra


Akhir-akhir ini banyak dihelat seminar, workshop, maupun diskusi mengenai pendidikan karakter. Bahkan pendidikan karakter ini dijadikan grand tema hari pendidikan nasional kemarin. Ihwal ini dapat dimaklumi mengingat karakter sebagai pribadi dan bangsa mulai kabur di negeri ini. 

Menurut penulis, munculnya wacana pendidikan karakter yang dijanjikan Mendiknas akan diterapkan di jenjang sekolah dasar merupakan akumulasi dari dehumanisasi dan demoralisasi yang menjadi fenomena sosial di lingkungan kita. Dapat dikata seakan terjadi gap atau kesenjangan antara keilmuan yang dimiliki dengan sikap keseharian seseorang. Muhammad Nuh mengistilahkan sebagai fenomena sirkus. Sebagai contoh, polisi yang harusnya menangkap koruptor malah ditangkap, hakim yang selayaknya berbuat adil malah dihakimi, begitupun guru yang seharusnya mendidik malah dididik.

Rumah Pensil Publisher

Lantas apa yang dimaksud karakter? Simon Philip dalam buku Refleksi Karakter Bangsa (2008; 235) mendefinisakan karakter sebagai kumpulan tata nilai yang menuju pada suatu sistem, yang melandasi pemikiran, sikap, dan perilaku yang ditampilkan. Akhirnya, pendidikanlah yang menjadi sorotan karena menjadi ruang pembentukan manusia. Khoiron Rosyadi dalam bukunya pendidikan profetik mengungkapkan pendidikan yang bermakna memanusiakan manusia lebih bermakna antroposentris (berpusat pada manusia). Untuk membentuk karakter, maka pendidikan harus berangkat dari theosentris (berpusat pada keTuhanan) agar pendidikan tidak kehilangan unsur pokok dalam individu yaitu dimensi kerohanian dan spiritual. Sebab, manusia saat lahir di dunia telah dibekali fitrah. 

Menurut Imam Al Ghazali fitrah adalah sifat mendasar yang melekat dalam diri manusia. Seperti naluri berketuhanan (tauhid), dapat membedakan antara yang baik dan buruk, memiliki nafsu, dan tidak dapat hidup sendiri. Argumen ini dapat dijadikan bantahan teori psikologi beheviorisme dan teori tabularasa yang menyimpulkan pada dasarnya setiap bayi yang lahir ibarat kertas putih, terserah orang tuanya hendak ditulis dengan tinta warna apa. Hal ini tidak benar, karena manusia ketika muncul di dunia sudah memiliki fondasi fitrah yang ada pada setiap insan. Penulis mencontohkan, orang barat yang sering berbusana terbuka, dalam fikiran dan hati nuraninya pasti mengetahui jika berbaju tertutup lebih sopan dan rapi, orang yang merokok sebenarnya ia tahu dapat merusak kesehatan tubuhnya. Tetapi kenapa mereka masih rutin melakukannya, itu semua karena sudah membiasa dan mendarah daging dalam perilakunya. Itulah karakter, dan yang dapat mengalahkan dan merubah kebiasaan buruk itu ialah kehendaknya. 

Oleh sebab itu, berbincang masalah pendidikan tak akan terpisah dari sosok manusia sebagai bahan mentahnya. Hendak dicipta seperti apa makhluk bernama manusia tersebut, tergantung lingkungan pendidikan yang akan mengolahnya. Lantas karakter seperti apa yang hendak dibentuk? Teori Ibnu Qayyim dalam pembentukan karakter bermula dari mind-idea-memory-believe-motivation-action-habit-character. Semua berawal dari fikiran sebagai sumber ide karena manusia adalah makhluk mulia yang memiliki akal, kemudian jika insan tersebut memanfaatkannya untuk menemukan ide maka gagasan itu akan disimpan dalam memory tempurung kepala sehingga berdampak pada rasa percaya diri. Rasa confident memunculkan motivasi untuk beraksi atau berkehendak. Perbuatan yang berulang-ulang dilakukan akan menjadi habit dan kebiasaan yang rutin dilakukan itulah disebut dengan karakter. Jadi, dapat dikata karakter itu adalah akhlak. Sebab, menurut imam Al Ghazali, akhlak bersifat konstan, tidak temporer, tak ada pertimbangan, dan tekanan dari luar. Oleh sebab itu, dalam Islam akhlak bersifat pokok setelah aqidah dan ibadah. Sebab, jatuh bangunnya pribadi, kelompok, etnis, dan negara bergantung pada akhlak warga negaranya. Karena itulah kita dapat memahami alasan Nabi diutus ialah untuk menyempurnakan akhlak. 

Berpijak dari argumen di muka, pendidikan karakter haruslah berorientasi profetik atau berbasis kenabian. Karena Nabilah representasi manusia yang memiliki katakter sempurna. Jika dikaitkan dengan klasifikasi sosial, siapa manusia yang dimaksud memiliki kans besar untuk membumikannya? Para mahasiswa. Apa alasannya? Dasarnya jelas. Mahasiswa ditempatkan segaris sepemaknaan dengan Nabi. Mahasiswa mendapatkan ruang pencerahan. Jika Nabi tercerahkan oleh wahyu, mahasiswa tercerahkan oleh ruang kampus. Karena tidak semua orang dapat mengaksesnya. Keterlibatan awal ini harus diikuti dengan humanisasi -memanusiakan manusia- tak sekadar rekan kampus semata, namun juga melakukan rekonstruksi sosial kemasyarakatan. Liberasi atau pembebasan dari isme atau ajaran yang menjauhkan agama dari kehidupan (sekuler). Keduanya harus dibingkai dengan nilai transendensi yang kuat. Nilai itu adalah iman. Itulah intisari teori ilmu sosial profetik yang digagas Kuntowijoyo, agar manusia menyadari konsep dirinya, bahwa orientasi manusia dilahirkan ialah menjadi Abdullah (hamba Allah) dan khalifatullah (wakil Allah untuk memakmurkan bumi). 

Vivit Nur Arista Putra 
Peneliti Transform Institute 

TKIT Tahfidzul Qur’an Taman Cendekia Diresmikan

Dimuat di Harian Jogja dan Republika, 5 Juli 2010 

Setelah April kemarin melaunching program celengan raksasa untuk anak yatim. Kini lembaga amil zakat Rumah Peduli akan meresmikan program ajar peduli yakni TKIT Tahfizul Qur’an Taman Cendekia yang akan dilakukan oleh Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengkubuwono X pada Jum’at, 2 Juli 2010 bertempat di Jalan Gambiran No. 19. Taman Cendekia ini merupakan TKIT pertama dengan kurikulum anak cinta pajak yang sudah mulai berjalan dengan beberapa siswa baru. Latar didirikannya TKIT ini, karena Rumah Peduli memahami bahwa keberhasilan pendidikan Indonesia harus diawali di jenjang pendidikan anak usia dini (PAUD). 


Pemerintah pun belum begitu serius mengadakan PAUD yang berkualitas. Anak-anak dibiarkan berkembang ala kadarnya. Cukup berpuas diri melihat anak asuhnya bertepuk tangan dan bernyanyi. Padahal, perkembangan otak yang paling pesat terjadi dalam rentang usia 0-8 tahun, baik secara fisik maupun intelektual. Selama rentang waktu tersebut, IQ dapat melonjak secara drastis jika memperoleh rangsangan yang tepat dari orang tua maupun pengasuhnya. Inilah saat paling penting untuk membangun budaya belajar. Jika anak sudah mempunyai budaya belajar yang tinggi, anak akan mudah mempelajari kecakapan belajar (learning skill) pada periode berikutnya yakni orientation stage, termasuk membangun orientasi hidup dan orientasi berikutnya. Di usia 0-8 tahun jugalah, kadar usia yang paling pas untuk menghafal Al qur’an dan terbukti ulama-ulama dahulu berhasil menguasainya sejak kecil. 

Oleh sebab itulah, Rumah Peduli membangun Taman Kanak-kanak Islam Terpadu ini. Adapun rangkaian acara lainnya ialah penandatanganan prasasti Rumah Sehat Yogyakarta (Health and Medical Centre), penyantunan anak yatim yang mendapat beasiswa pendidikan gratis oleh H. Djangkung Sudjarwadi selaku ketua kanwil dirjen pajak DIY. Kemudian pemberian beasiswa mahasiswa berbakat rumah peduli oleh Heri Zudianto (walikota Yogyakarta), penyerahan kunci mobil ambulance dari para sponsor ambulance yang diwakili PT Sido Muncul kepada Rumah Peduli, dan diakhiri dengan pengobatan gratis oleh Dr. Farhan Ali Rahman dan tim rumah sehat Yogyakarta. 

Vivit Nur Arista Putra 
Panitia Peresmian TKIT Tahfidzul Qur’an Taman Cendekia, Dirjen Pajak DIY
CP: 085228302376

Turki Kekuatan Baru Timur Tengah

Dimuat di Lampung Post, 25 Juni 2010 

Oleh: Vivit Nur Arista Putra


Pembunuhan massal tentara Israel terhadap sembilan awak kapal Turki dalam armada kemanusiaan rombongan Freedom Flotilla adalah tindakan biadab untuk kesekian kali. Menurut pakar hubungan internasional Sugiarto Pramono, arogansi negara Yahudi itu disebabkan empat hal. Pertama, kuatnya pengaruh lobi Yahudi di Amerika Serikat (AS) yang menduduki pos strategis dari eksekutif, senat, dan pemain kunci ekonomi membuat negeri paman Sam mutlak dikendalikan komunitas Yahudi. Kedua, superpower selalu membela Yahudi karena memiliki tendensi menguasai minyak di timur tengah sebagai ambisinya menguasai dunia (Pax Americana) dan Israel dijadikan jangkar di kawasan gurun pasir itu. Ketiga, PBB tidak akan bisa menghukum dan mengadili Israel karena segala kebijakannya dan resolusinya akan di veto AS. Keempat, tersekat-sekatnya dunia Arab membuat perjuangan membela Palestina menjadi tereduksi. 

Di tengah konflik Israel-Palestina, Turki mengemuka sebagai kekuatan baru yang mendukung kemerdekaan Palestina. Langkah ini dimulai dengan memutuskan hubungan diplomatik dengan sekutunya Israel pascatewasnya sembilan warga negaranya. Penulis menganalisis, sejak 2002 didominasi partai keadilan mengakibatkan kebijakan luar negeri negara sekuler ini berubah. Semenjak itu, Turki memang merencanakan memutuskan hubungan dengan Israel, hanya saja belum menemukan momentum pembenaran. 


Kasus pembantaian warganya di atas kapal Mavi Marmara yang difasilitasi Turki dijadikan argumensi kebenaran untuk melawan Israel. Ihwal ini membuat negeri pimpinan Recep Tayyib Erdogan memiliki daya tawar di mata dunia internasional. Kini sulit bagi dunia berharap pada PBB maupun negara internasional. Dunia hanya diam dengan aksi dzalim Israel. Kalaupun protes, mungkin hanya sekadar mengutuk dan mengecam. Penulis mengapresiasi, atas ikhtiar usulan Indonesia dalam forum OKI (Organisasi Konferensi Islam) dan koordinasi antarparlemen negara untuk mendesak Israel membuka blokade Gaza dan keluar dari tanah Palestina. Tetapi, jika seluruh dunia tidak berpadu dan internal fraksi Hamas dan Fatah tidak segera islah, itu semua tidak akan berhasil menghakimi negara dengan imunitas hukum seperti Israel. Imbasnya, LSM dan aktivis kemanusiaanlah yang bertindak konkret menyalurkan bantuan dengan gagah berani menerobos lautan ke Gaza. Satu pelajaran moral bagi kita, jika Turki dapat mengoordinasi 8 kapal yang terdiri dari 700 aktivis dari 35 negara, hendaknya Indonesia dapat mengirimkan kapal kemanusiaan sendiri ke sana. Allahualam. 

Vivit Nur Arista Putra 
Pegiat media Transform Institute