Sabtu, 30 Oktober 2010

KAMMI Reaksi Cepat Tanggap Bencana

Dimuat di Harian Jogja dan Republika, Jum'at, 29 Oktober 2010 

Pasak bumi meletus sudah. Merapi gunung teraktif di pulau Jawa memuntahkan abu vulkanik yang memberangus puluhan orang dan ratusan tempat tinggal di sekelilingnya. Badan Vulcanologi dan Mitigasi bencana sebelumnya sudah menaikkan status Merapi menjadi awas dan meminta warga untuk mengungsi. Tetapi pertimbangan mistik dan emosi tampaknya mengalahkan faktor rasional ilmiah. Puluhan warga masih saja bertahan selama belum ada perintah (dawuh) dari sang juru kunci. Imbasnya banyak penduduk tewas dilalap abu vulkanik termasuk mbah Maridjan. Konon, posisi mayatnya dalam keadaan sujud saat ditemukan di rumahnya. Pihak Keraton, Sri Sultan Hamengkubuwono X pun berucap berduka cita pada tokoh bintang iklan minuman suplemen itu. Ribuan warga dari daerah Kupuharjo, Kaliurang, Ngipiksari, Boyong, Banteng pun dievakuasi ke beberapa pos kemanusiaan seperti posko Hargobinangun di kantor kepala desanya, posko Umbulharjo, Cangkringan dsb. 

Adapun total pengungsi di dusun Hargobinangun mencapai 4538 orang. Kepala desa Hargobinangun, Beja Wiryanto menjelaskan data ini ada kemungkinan bertambah dalam beberapa hari ke depan. Mendadak korban erupsi Merapi mendapat bantuan amal pelbagai instansi. Isu kemanusian memang menjadi isu sentral bagi semua lembaga dan organisasi massa untuk berkontribusi membantu pelayanan pengungsi. “Saat ini yang mendesak dibutuhkan yaitu minyak goreng, gula, alat mandi, selimut, pakaian anak-anak, susu, roti, dan air. Selain itu menurut saya mesin diesel juga sangat penting untuk mengantisipasi jika mati lampu. Soalnya kalau gelap, ngurus 4000 orang repot mas, belum lagi jika ada tindakan pencurian memanfaatkan kondisi seperti itu” tutur Pak Beja selaku Kades saat ditanya. 


Merespon kondisi mendesak di muka, KAMMI Wilayah Yogyakarta membentuk KAMMI Children Center dengan fokus penanganan anak-anak. Menurut pusat data informasi di Pakem jumlah anak lebih kurang 450 an. Hal ini belum termasuk di tempat lain yang begitu membutuhkan asupan makanan dan manajemen psikososial untuk menghilangkan sisi trauma akibat bencana. Oleh sebab itu, KAMMI mendirikan posko di beberapa tempat. Pertama posko di belakang SD Hargobinangun yang dikomandoi KAMMI UNY melalui tim METAMA (Mendadak Tanggap Erupsi Merapi). Sedangkan posko bertempat di Umbulharjo diurus kawan KAMMI UGM, dan posko di Turi ditangani KAMMI UII. Bentuknya selain memasok makanan anak noninstan dan mengirimkan bantuan makanan anak, roti, susu, perlengkapan mandi, selimut, minyak goreng dll. KAMMI juga akan mendirikan sekolah darurat dan program trauma healing melalui out bound dan indoor untuk membantu menghilangkan penyakit trauma bencana anak. Bagi pembaca yang berkenan memberikan donasi dan bantuan produk dapat menghubungi Putra (085228302376), Waryin (085327000321), atau Iqbal (081802635614). 

Vivit Nur Arista Putra 
Aktivis KAMMI 

Kamis, 28 Oktober 2010

Jika DPR Tak Beretika

Dimuat di Jagongan, Harian Jogja, 27 Oktober 2010 

Oleh: Vivit Nur Arista Putra


Untuk kesekian kalinya anggota dewan kita membuat heboh publik. Kali ini dari anggota Badan Kehormatan DPR RI yang tetap ngeyel melakukan kunjungan kerja ke Yunani. Sebanyak 8 anggota BK sudah terbang Sabtu kemarin ke Eropa di tengah kecaman khalayak yang begitu gencar menolak agenda plesiran ke negeri para filsuf itu. Penulis memandang, ini adalah aktivitas yang tidak masuk akal bagi seorang wakil rakyat. Kendati memiliki legalitas formal yakni UU No.27/2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD dengan jatah dua kali kunjungan bagi setiap anggota dewan per tahun, tetapi akan lebih baik jika lawatan ke mancanegara untuk mengetahui hal yang urgen dan berdampak pada kemaslahatan lebih bagi Indonesia. Begitupun dengan pemilihan lokali negara, harus selektif dan asal tunjuk. 

DPR RI

Ada beberapa point yang perlu dikritisi masyarakat dengan melihat aktivitas “jalan-jalan” pejabat publik Senayan. Pertama, kunjungan kerja ke benua biru dengan dalih untuk mengetahui etika politisi Yunani dalam berpakaian, perbedaan pendapat, dan memimpin sidang sangatlah menghina akal sehat. Kenapa kita selaku warga timur harus survei ke sana, bukankah banyak bule yang kagum dengan sopan santun warga Indonesia. Dan bukankah eks presiden Polandia, Lech Walesea berkata, orang Eropa harus belajar berdemokrasi di Indonesia. Ini pertanda politisi BK sedang krisis etika. Padahal BK mempunyai peranan mejalankan tata tertib atau etika anggota DPR yang UU belum setahun diratifikasi. Belum lagi pemilihan Yunani sebagai negara tujuan. Padahal, negeri Aristoteles itu marak korupsi dan baru sembuh dari krisis ekonomi. 

Kedua, selama ini kegiatan anggota parlemen ke luar negeri tidak transparan laporannya dan tidak meningkatkan produktifitas menghasilkan UU. Faktanya dalam rentang waktu sejak dilantik September 2009 hingga Oktober 2010 dari 70 RUU yang ditargetkan, baru terrealisasi 5 UU. Atau jangan-jangan anggota DPR tersendat problem bahasa yang membuatnya tak mampu menangkap apa yang dibicarakan sehingga tak berpengaruh pada proses legal drafting. Ini artinya kunjungan ini tak sebanding dengan duit yang dikeluarkan sekitar 2,2, Milyar menguras uang rakyat. Padahal pimpinan DPR dapat menganulir jadwal kunjungan sekiranya tidak terlalu penting. Jika tetap ngotot, rakyat dapat menyimpulkan bahwa anggota DPR memang berhati batu dan tak beretika di tengah kecaman publik yang menggema. 

Vivit Nur Arista Putra 
Aktivis KAMMI Universitas Negeri Yogyakarta 

Rabu, 20 Oktober 2010

Menyoal Sistem Kontrol Anggota DPR

Dimuat di Suara Merdeka, 16 Oktober 2010 

Oleh: Vivit Nur Arista Putra


Banyaknya anggota DPR yang bolos kerja sudah menjadi penyakit akut dan isu lama yang mengemuka. Masyarakat, aktivis LSM, dan media massa pun telah mengkritik dan mengolok-olok budaya mubazir ini. Tak hadirnya anggota dewan saat rapat, membuat rapat ditunda karena tak memenuhi kuorum. Dampaknya rancangan undang-undang (RUU) pun tak kunjung usai disahkan dan tetap menumpuk di meja kerja. Entah sikap gerah atau tertekan opini publik, wakil ketua DPR Priyo Budi Santoso menginstruksikan pimpinan fraksi untuk memberikan sanksi tegas terhadap anggotanya yang sering alpa. Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) bahkan menyuguhkan usulan absensi menggunakan finger print (sidik jari) dan hukuman berupa pemotongan tunjangan. 


Ihwal ini menjadi wacana dan perbincangan publik mengenai efektivitasnya. Benarkah pengurangan tunjangan ini menjadi tindakan efektif, sebab mayoritas anggota dewan orang kaya raya. Banyak masukan agar diterapkan sistem kontrol wakil rakyat di Senayan. Menurut penulis, ide ini justru menurunkan wibawa anggota dewan. Sebab, orang yang duduk di Jakarta ialah orang pilihan hasil seleksi pemilu legislatif dari berbagai provinsi di Indonesia. Mengamini argumen Anis Matta, DPR bukan perusahaan tetapi lembaga politik sehingga tak perlu kontrol berlebihan. Jika DPR diawasi terus, anggota dewan diposisikan seperti anak TK. Ada pula yang menginginkan bagi yang sering bolos kerja dipecat, dipangkas gajinya, atau namanya dipajang di lampu merah pinggir jalan. Jika difikir, pembahasan sistem kontrol yang mengimbas efek jera membuat publik terjebak pada persoalan teknis semata. Dan ini merupakan langkah mundur, seharusnya yang digagas sekarang ialah seperti apakah output kerja dewan yang hendak diupayakan dan bagaimana indikator penegasnya. 

Sebaiknya substansi kinerja inilah yang menjadi topik perumusan, bukan perkara adminstratif saja. Sehingga jika output atau hasil kerjanya baik, maka kemajuan ini dapat sedikit banyak menutup aib aktivitas tercela bolos kerja. Setidaknya sebagai pejabat publik, setiap personal wakil rakyat haruslah mawas diri. Jika mereka terus-terusan tak hadir rapat, hal ini akan meruntuhkan citra dirinya. Imbasnya masyarakat tidak akan memilih dirinya dalam pemilihan legislatif mendatang. Kontrol dapat dilakukan perwakilan daerah pemilihannya mengenai kebermanfaatan dirinya untuk dapil, dewan pimpinan partaipun harus garang dan lantang menindak tegas anggotanya yang mbalelo (nakal dan khianat terhadap janjinya). Begitupun media massa dapat berperan sebagai wacth dog (anjing pengintai) bagi siapa saja anggota DPR yang mangkir di jam kerja. 

Vivit Nur Arista Putra 
Aktivis Universitas Negeri Yogyakarta

Mengurai Loyalitas Ekstrem Kesukuan

Dimuat di Akademia KOMPAS Jogja, 8 Oktober 2010 

Oleh: Vivit Nur Arista Putra 


Beberapa pekan terakhir jalinan kehidupan berbangsa dan bernegara terecoki konflik. Kasus teranyar, konflik antaretnis di Tarakan dan kerusuhan antarkomunitas di Jakarta menuai sorotan publik sepekan terakhir. Ini adalah kres lintas entis ketiga kalinya di pulau Borneo. Sebelumnya kita masih ingat konflik “segitiga” suku antara etnik Dayak dan Melayu versus Madura di Sambas, Kalimantan Barat. Serta konflik Sampit, Kalimantan Tengah antara Madura melawan Dayak satu dekade silam.

Khalayak menyaksikan di layar kaca, tampak huru-hara antarkubu berlangsung leluasa tanpa intervensi aparat. Seakan hubungan warga negara (citizenship) dan negara ada jarak (gap) dan sama-sama “terasing” atau “mengasingkan diri”. Dan layaknya film di televisi, konflik diredakan dengan cara-cara konvensional. Seperti polisi datang hanya berperan sebagai “pemadam kebakaran” bahkan represif untuk menghentikan bentrokan, melalui jalur pengadilan untuk memecahkan masalah, bahkan perjanjian perdamaian telah dilakukan untuk mengahiri keos. 


Di permukaan, memang problem konflik tampak usai. Tetapi, kasus di muka akan meletup ulang jika rasa dendam tersisa dan asal muasal masalah tidak diurai. Oleh sebab itu, perlunya mengkaji persoalan mendasar yang menjadi pangkal gejolak pertempuran. Menurut penulis ada pelbagai problematika yang melatarinya. Pertama, fenomena kerusuhan massal yang terjadi dalam rentang waktu relatif singkat di beberapa daerah disebabkan munculnya frustasi sosial di masyarakat lantaran tak mampu memecahkan pokok persoalan. Rebutan lahan parkir di Ibukota dan perkelahian remaja di Tarakan menjadi pemicu menyulutnya api konflik dua kelompok. 

Di termin lain, pemerintah tak mampu melindungi hak-hak warganya untuk mendapatkan rasa aman dan kesejahteraan. Padahal menurut John Locke, legitimasi kekuasaan negara ditentukan seberapa besar perannya dalam memenuhi kebutuhan masyarakat. Buruknya manajemen pemerintah berdampak pada lemahnya pelayanan publik, khususnya alokasi ekonomi yang tidak merata. Imbasnya memunculkan urbanisasi di daerah Jawa dan Sulawesi yang secara demografi mengalami kepadatan penduduk dan menyebar ke wilayah pelosok negeri. Terkhusus di Tarakan, yang notabene termasuk daerah berinflasi tinggi di Indonesia dan dihuni warga beragam etnis seperti Tidung (suku asli), Bugis, Jawa, NTT, Banjar dan sebagainya. Kenyataannya, dari segi sosial warga pendatang ternyata lebih survive yang mampu menguasai sektor ekonomi setempat. Ihwal inilah yang kemudian mencuatkan penyakit iri sosial.

Ini pertanda, meleburnya sentralisasi menjadi desentralisasi dengan kewenangan lebih gagal dan tak mampu memakmurkan rakyat. Bahkan wakil ketua DPD RI, Laode Ida mengatakan, manajemen otonomi daerah sekarang lebih berbasis pada kepentingan politik yang sarat orientasi pragmatis, terutama jabatan dan materi tanpa peduli dengan masyarakat lokal. Kedua, jika dikaitkan dengan gagasan Hakimul Ikhwan (Sosiolog UGM) persoalan di atas diperparah dengan rasa solidaritas yang masih sangat partikularistik dan tradisional primordial. Gejala ini ditandai dengan melihat orang luar (di luar kelompok) sebagai ancaman. Trust atau kepercayaan hanya mungkin dalam konteks relasi yang sangat sempit dan terbatas. Kepercayaan dan sikap solidaritas sulit sekali dibangun dengan relasi lintas komunitas. Akibatnya jabatan dan fasilitas publik dikelola dengan frame kekeluargaan, partikularistik yang dapat memantik kedengkian dan keonaran sosial. Hal ini diperparah jika tidak ada figur sentral kharismatik yang memperkuat konsolidasi warga sipil.

Jika chauvinisme (fanatisme terhadap suku) dan etno-nasionalisme semakin menguat, perkara ini akan menjadi faktor disintegrasi berbahaya. Negara harus cekatan bertindak untuk memutus loyalitas ekstrem terhadap suku dengan membentuk norma bersama tanpa menghapus jati diri etnis di tengah Pancasila yang tak lagi sakti.

Vivit Nur Arista Putra 
Mahasiswa Manajemen Pendidikan Fakultas Ilmu Pendidikan 
Universitas Negeri Yogyakarta

Meminimalisir Plesiran Kerja DPR

Dimuat di Lampung Post, Kamis 7 Oktober 2010 

Oleh: Vivit Nur Arista Putra


Seorang pengamat politik mengatakan, anggota DPR RI sudah memiliki semua hal. Gaji melimpah, fasilitas, dan tunjangan tetapi satu hal yang tidak mereka miliki; rasa malu. Ya, agaknya pernyataan ini selaras dengan aktivitas komisi IV dan X yang melakukan kunjungan kerja ke Eropa, Afrika Selatan, Jepang dan Korea Selatan untuk menambah referensi dalam prosesi pembuatan RUU Holtikultura dan Kepramukaan. Malangnya aksi plesiran tersebut menghabiskan uang rakyat 3,7 Milyar rupiah. Kegiatan ini merupakan rangkaian kebijakan sedemikian rupa yang merogoh kocek saku rakyat dalam-dalam. Sebelumnya telah muncul usulan dana aspirasi 1 milyar per desa, rancangan gedung baru DPR berfasilitas wah spa, apotek, dan kolam renang yang disetting layaknya mal sebesar 1,6 Trilyun. Kini uang tiga milyar lebih terbagi rata ke 34 orang anggota parlemen yang terbang ke mancanegara di tengah kondisi ekonomi rakyat yang tidak merata. Bahkan muaranya memunculkan konflik horizontal baru-baru ini. 

DPR RI

Data yang dilansir Indonesia Budget Centre tahun 2010 ini menyatakan alokasi dana untuk studi banding anggota DPR ke luar negeri berjumlah 162,9 milyar rupiah. Adapun rincial detailnya terbagi menjadi empat tupoksi (tugas pokok dan fungsi). Pertama, fungsi legislasi (legal drafting) yang membutuhkan duit 73,4 Milyar. Kedua, controlling atau fungsi pengawasan dengan alokasi 45,9 milyar. Ketiga, fungsi anggaran (budgeting) 2,026 milyar dan keempat, porsi rupiah untuk kerja sama internasional dalam forum parlemen dunia mengambil uang 41,4 milyar. Di sisi lain, jika mencermati fluktuasi anggarannya, Forum Indonesia untuk transparansi anggaran (FITRA) melaporkan, APBN perubahan 2010 kunjungan kementrian negara dan anggota parlemen mengalami lonjakan nominal 48 milyar. Sedangkan total uang yang dihabiskan untuk kunjungan ke negeri manca ialah 19,5 trilyun. Jika dirigidkan lagi, pengeluaran per tahun lembaga kepresidenan paling tinggi mencapai 179 milyar, disusul DPR 170 milyar per tahun. Sedangkan lembaga kementrian yang memperoleh jatah uang paling banyak ialah kementrian kesehatan RI dengan 145 milyar diantara kementrian lain. 

Memang secara legalitas formal undang-undang kegiatan kunjungan ke luar negeri ini mempunyai landasan kerja penggerak sebagaimana diamanatkan UU No.27/2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD dengan pembagian minimal dua kali kunjungan setiap anggota dewan per tahun. Tetapi benarkah satu kegiatan ini memudahkan proses perumusan pembuatan UU? Faktanya di tahun 2010 saja dari 70 RUU yang menjadi target DPR baru terealisasi 5 UU. Ihwal ini tentu menunjukkan kontradiksi maraknya aktivitas dengan hasil kerja yang tidak produktif. Atau dalam perspektif ilmu manajemen agenda survei ke negeri orang tidak efektif (tepat guna) berkaitan dengan UU yang dihasilkan dan efisien (berdaya guna) terutama borosnya anggaran negara yang dikeluarkan. 

Oleh sebab itu, kegiatan pejabat negara ke luar negeri dituntut untuk transparan ke publik, seperti term of reference kunjungan untuk apa dan melaporkan hasil kunjungannya. Sehingga nantinya rakyat dapat menilai seberapa signifikan dengan produk UU yang dibuat pejabat Senayan. Di sudut lain, plesiran pejabat ini sebenarnya dapat diminimalisir dengan beberapa hal. Pertama, mendatangkan pakar luar negeri berkaitan dengan objek yang diteliti. Kedua, penggunaan teknologi internet untuk pencarian data dan memanfaatkan jaringan parlemen dunia. Ketiga, menambah tugas dan wewenang KBRI yang berada di negara lain, untuk mencari data yang diperlukan Indonesia. Hal ini akan menghapus kesan publik bahwa pemerintah terkesan menghabiskan waktunya untuk jalan-jalan ke negeri jiran, kendati kunjungan kerja juga tetap diperlukan.

Vivit Nur Arista Putra 
Peneliti Transform Institute

Jumat, 01 Oktober 2010

Sejarah Berkata Yogyakarta Istimewa

Dimuat di Wacana, Bernas Jogja, 1 Oktober 2010 
Oleh: Vivit Nur Arista Putra

Minggu, 5 September 2010 kawula (masyarakat) Yogyakarta mengadakan upacara “sehari tanpa Indonesia”. Demikian harian lokal memuatnya dicover depan. Cukup beralasan memang, sebab seremonial tersebut dilangsungkan menggunakan bahasa Jawa dan tanpa mengibarkan sangkakala merah putih. Justru bendera kraton mengudara di sana. Massa aksi yang memakai pakaian tradional ini menuntut pemerintah pusat untuk segera merampungkan pembahasan Rancangan Undang-Undang Keistimewaan Yogyakarta dan meratifikasinya. Pasalnya dua tahun terakhir RUU Keistimewaan selalu terkatung-katung dan tak ada hasil kendati sudah masuk program legislasi nasional (prolegnas). 


Hal inilah yang membuat Sri Sultan Hamengkubuwono X gerah dan menantang pemerintah pusat untuk melakukan referendum. Sebagai orang Jawa tulen, Sri Sultan tentu merasa pekewuh (tidak enak hati) jika terlalu menuntut penetapan, sebab akan menimbulkan kesan publik Sri Sultan meminta-minta jabatan. Tetapi jika tidak segera diselesaikan sampai periode kepemimpinannya berakhir, status Yogyakarta menjadi hambar. Maka publiklah yang harus bersuara menuntut pengesahan RUUK Yogyakarta. Persoalannya berkutat pada bagaimana suksesi kepemimpinan di pemerintahan daerah. Jika Yogyakarta dinisbatkan menjadi daerah istimewa, maka presiden RI akan menetapkan Sri Sultan Hamengkubuwono X sebagai simbol penguasa lokal dengan masa jabatan seumur hidup. Sebagaimana yang telah diemban Hamengkubuwono IX (1945-1998). Tetapi jika Yogyakarta bukan dikategorikan daerah istimewa artinya proses penentuan pemimpin daerah dilakukan secara demokratis melalui pemilihan kepala daerah (pilkada). Di mana masing-masing partai politik dapat mengusung orang di luar kraton yang akan dicalonkan untuk menduduki posisi gubernur. 

Jika kenyataannya opsi kedua yang terjadi. Artinya pemerintah republik Indonesia buta sejarah dan tidak menghargai lagi peran historis Yogyakarta yang membuatnya didaulat menjadi daerah istimewa. Catatan sejarah menunjukkan Yogyakarta adalah teritorial yang memiliki otoritas khusus semenjak 250 tahun silam. M.C. Ricklefs dalam bukunya Jogjakarta under Sultan Mangkubumi, 1729-1949 A History Division of Java mengisahkan sejak Belanda melakukan invasi ke tanah Jawa dan turut campur tangan terhadap kerajaan Jawa melalui serikat dagangnya VOC. Maka dibuatlah perjanjian Giyanti (13 Febuari 1755/Ba’da Mulud 1680) untuk meredam pengaruh luas Belanda. Hasilnya kemudian Raden Sujana atau pangeran Haryo Mangkubumi mendirikan Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat tahun 1755 di mana dalam hukum kolonial wilayah Yogyakarta dikategorikan Vorstenlanden (daerah kerajaan). Konsekuensi logisnya adalah adanya beberapa perbedaan hukum dan politik dengan wilayah pemerintahan kolonial Belanda lainnya (Ricklefs, 1974). Kerajaan ini berlangsung turun temurun hingga kini dibawah kekuasaan Hamengkubuwono X yang sekaligus menjadi gubernur DIY. 

Pada akhir perang dunia II Belanda meninggalkan Indonesia dan diganti penjajahan Jepang. Tahun 1941 tentara negeri Samurai merangsek masuk Yogyakarta dengan menistakan pemerintahan lokal dan terkesan mengadu domba pemerintahan Pakualaman dan Kasultanan. Pada saat itulah Pakualam VIII memutuskan bergabung kembali dengan Kasultanan. Hingga suatu ketika kedua pemimpin tersebut mendengar warta proklamasi kemerdekaan RI, kemudian menyampaikan surat kawat (telegram) kepada Presiden Soekarno yang dikenal dengan maklumat 5 September 1945 yang memutuskan Nagari Ngayogyokarto Hadiningrat bergabung dengan pemerintah Indonesia. 

Adapun isinya ialah Pertama; Bahwa Negeri Ngayogyokarto Hadiningrat bersifat kerajaan adalah daerah istimewa dari negara Republik Indonesia. Kedua, bahwa kami sebagai kepala daerah memegang kekuasaan dalam Negeri Ngayogyakarto Hadiningrat dan oleh karena itu berhubung dengan keadaan dewasa ini segala urusan pemerintahan Negeri Ngayogyakarto Hadiningrat mulai saat ini berada di tangan kami dan kekuasaan lainnya kami pegang seluruhnya. Ketiga; bahwa perhubungan antara Negeri Yogyakarta Hadiningrat dengan pemerintahan pusat negara Republik Indonesia bersifat langsung, dan kami bertanggungjawab atas negeri kami langsung kepada Presiden Republik Indonesia (PK. Haryasudirja dan Sentanoe Kertonegoro). Pernyataan sikap di muka menegaskan bahwa Yogyakarta, pertama bersifat monarki. 

Kedua, kekuasaan sultan atas teritorial dan lembaga pemerintahan di dalamnya. Ketiga, akuntabilitas pengelolaan otoritas khusus langsung kepada Presiden dan tetap dalam kesatuan NKRI. Menerima permintaan ini, Soekarno merasa terharu dan sebagai tanda balas jasa, presiden pertama ini memberikan piagam pengakuan kekuasaan daerah istimewa Yogyakarta kepada Hamengkubuwono IX yang diterimanya 6 September 1945. Jika ditelisik lebih jauh latar Yogyakarta disebut daerah istimewa ialah sebagai tempat perjuangan mempertahankan kemerdekaan. Sebab, pasca RI dideklarasikan di Jakarta, ibukota menjadi tidak aman karena mendapat serbuan Belanda yang akan menjajah ulang Indonesia. 

Melihat hal ini, Hamengkubuwono IX mengusulkan kepada Soekarno agar ibukota negara dipindah ke Yogyakarta untuk menjalankan pemerintahan (1945-1950). Di sinilah Yogyakarta berperan sebagai motor penggerak perjuangan dan revolusi kemerdekaan. Di kota ini menjadi ajang pertempuran fisik 6 hari pada 1 Maret 1949. Dan nonfisik melalui perjuangan diplomasi untuk mengurai konflik RI-Belanda seperti konferensi tiga negara (KTN) dan berhasil dituntaskan dalam konferensi meja bundar di Den Haag 1949 dengan menjadikan Yogyakarta sebagai sentral juangnya. Perkembangan politik kontemporer, setelah penetapan Hamengkubuwono X dalam sidang rakyat tahun 1999 yang diulangi 2004 dan 2009. Kini pembahasan Yogyakarta menjadi daerah istimewa secara de jure atau legalitas formal yuridis terkatung-katung dan terkesan lambat oleh anggota parlemen. 

Menurut penulis kawula Yogyakarta terkesan merendah jika terlalu menuntut RUU ini segera diratifikasi. Karena secara de facto Yogyakarta murni istimewa, apalagi jika ditambah dengan perannya membantu mempertahankan kedaulatan NKRI. Anggota dewan perlu memandang dari kacamata historis sebagai pertimbangan perumusan RUU keistimewaan. Begitupun dengan rakyat Yogyakarta harus faham laku sejarah di kotanya dan membentuk gerakan massa untuk mendesak pemerintah RI menuntaskannya. Kendati sebenarnya tuntutan kawula (rakyat) kepada pemerintah untuk segera mengesahkan RUU ini agaknya terlalu rendah. Sebab, tanpa legal formal yuridis Yogyakarta tetaplah istimewa. Dan catatan sejarah telah membuktikannya. Terlepas dari ihwal di muka makna keistimewaan janganlah selalu mengacu pada teks historis belaka. Keistimewaan dapat ditonjolkan melalui prestasi di dunia pendidikan, laku santun warganya, dan melestarikan tradisi budaya warisan leluhur. 

Vivit Nur Arista Putra 
Peneliti Transform Institute 
Universitas Negeri Yogyakarta 

Kamis, 30 September 2010

Jangan Lari dari Sejarah

Dimuat di Suara Merdeka, Kamis, 30 September 2010
Oleh: Vivit Nur Arista Putra 

Presiden Soekarno pernah berujar historia vitae magistra (sejarah adalah guru kehidupan). Kata mutiara di muka kemudian disalin dalam diksi bahasa Indonesia menjadi “jari merah” (jangan lari meniggalkan sejarah). Berpijak dari petuah the founding father di atas, agaknya publik patut mengingat kembali akan makna keistimewaan Yogyakarta yang diabadikan dalam maklumat 5 September 1945. Pasalnya kini khalayak ramai khususnya warga pribumi Yogyakarta buta sejarah tentang maklumat Sri Sultan Hamengkubuwono IX yang menandai bergabungnya Nagari Ngayogyokarto Hadiningrat kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia.


Sejarawan UGM Prof. Djoko Suryo menjelaskan pada mulanya Kasultanan Yogyakarta merupakan salah satu pusat kerajaan Jawa yang didirikan oleh Pangeran Haryo Mangkubumi atau Raden Mas Sujana tahun 1755 sebagai hasil perjanjian Giyanti, buah perjuangan melawan campur tangan Belanda melalui sarikat dagangnya VOC terhadap kerajaan kala itu. Sejak saat itu, Kasultanan Yogyakarta memiliki kewenangan untuk mengatur daerahnya sendiri. Artinya berdaulat ke dalam dan ke luar, memiliki kawula (rakyat), dan diakui oleh negara lain. Negeri monarki ini berlanjut turun temurun mempunyai Raja hingga Hamengkubuwono X yang menjabat gubernur DIY kini. Rentang waktu 1900-1940 Yogyakarta berkembang menjadi pusat kota pendidikan karena banyaknya sekolah menengah yang didirikan pemerintah atau organisasi swasta. 

Selain itu, dari kota ini pula menjadi awal mula munculnya pergerakan pemuda Indonesia, seperti Muhammadiyah, Taman Siswa, dan dijadikan tempat kongres Budi Utomo. Pada akhir tahun 1941 Jepang masuk Yogyakarta. Negeri Nipon tersebut memandang rendah pemerintahan di sana dengan kecenderuangan mengadu domba pemerintahan Pakualaman dengan Kasultanan. Melihat hal ini Pakualaman (PA) VIII memutuskan untuk bergabung dan disetujui Sri Sultan Hamengkubuwono (HB) IX dengan berkantor di Kepatihan setiap hari menjalankan pemerintahan. (Sudomo Sunaryo, 2010). Dari Kepatihan inilah terdengar berita diproklamasikannya Indonesia 17 Agustus 1945 dan HB IX serta PA VIII memutuskan mengirimkan surat kawat kepada Presiden Soekarno yang menginginkan bergabung ke pangkuan NKRI. 

Sri Sultan Hamengkubuwono IX menyampaikan amanatnya yang dikenal dengan maklumat 5 September 1945 yang berisi. Pertama; Negeri Ngayogyokarto Hadiningrat bersifat kerajaan adalah daerah istimewa dari negara Republik Indonesia. Kedua, kami sebagai kepala daerah memegang kekuasaan dalam negeri dan oleh karena itu berhubung dengan keadaan dewasa ini segala urusan pemerintahan berada di tangan kami dan kekuasaan lainnya kami pegang seluruhnya. Ketiga; perhubungan antara Negeri Yogyakarta Hadiningrat dengan pemerintahan pusat Republik Indonesia bersifat langsung, dan kami bertanggungjawab secara langsung kepada presiden Republik Indonesia. (KR, 5 Sept 2010). Jika mengamati statement tersebut, makna daerah istimewa ialah karena; berbentuk kerajaan, berkuasa penuh atas wilayahnya sendiri, dan akuntabilitas Raja kepada presiden RI dalam bingkai NKRI. Presiden Soekarno menyambut baik permintaan ini dan sebagai imbal jasanya, ia memberikan piagam pengakuan atas otoritas Yogyakarta tanggal 6 September 1945. Pascakemerdekaan, Yogyakarta dijadikan tempat perjuangan mempertahankan kemerdekaan dari agresi Belanda. 

Setelah proklamasi Jakarta terancam serbuan tentara Belanda. HB IX kemudian menawarkan kepada pemerintah pusat berpindah ibu kota ke Yogyakarta. Sejarah mencatat Yogyakarta pernah menjadi ibukota RI (1945-1950) dan benteng pertahanan kokoh yang melakukan revolusi. Perang selama 6 jam di Yogyakarta, 1 Maret 1949 dan perjuangan diplomasi antara lain perundingan KTN menjadi saksi peran Yogyakarta mempertahankan NKRI. Tetapi kenapa kini anggota DPR (komisi II) begitu rumit dan lambatnya mengesahkan RUU Keistimewaan Yogyakarta, dan hanya berkutat pada persoalan cara pengisian Gubernur dan wakilnya. Ya, penuntutan kawula (rakyat) kepada pemerintah untuk segera mengesahkan RUU ini agaknya terlalu rendah. Sebab, tanpa legal formal yuridis Yogyakarta tetaplah istimewa. Dan catatan sejarah telah membuktikannya.

Vivit Nur Arista Putra 
Peneliti Transform Institute UNY

Mengkritisi Kunjungan Kerja DPR

Dimuat di Nguda Rasa, Koran Merapi, Sabtu, 25 September 2010 

Oleh: Vivit Nur Arista Putra


Belum reda membuat heboh publik dengan rencana pembangunan gedung baru yang menelan uang rakyat 1,6 Trilyun. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kembali menuai kecaman khalayak lantaran kunjungan kerja yang menyedot uang negara ratusan milyar. Hal ini berkaitan dengan agenda survei komisi IV sebanyak 21 orang ke Belanda dan Norwegia untuk mengetahui bagaimana kedua negara tersebut merancang undang-undang Holtikultura sebagai pertimbangan membuat regulasi dan kebijakan yang akan diterapkan di Indonesia. Negeri kincir angin dipilih karena merupakan pengekspor terbesar Holtikultura dan pelopor teknologi pertanian modern. Indonesia yang memiliki area tanam yang luas tidak disertai dengan pengelolaan pertanian yang baik. Alhasil 7 juta hektar lahan tidak produktif tergarap. 

Kunjugan kerja lainnya dilakukan komisi X yang melawat ke Korea Selatan, Jepang, dan Afrika Selatan untuk mengakaji urai undang-undang kepramukaan. Studi banding selama tiga minggu itu menguras uang 3,7 milyar yang terbagi rata pada 13 anggota parlemen yang ikut ke sana. Negara terakhir mengundang tanda tanya, kenapa tidak ke Amerika Serikat atau Kanada yang menurut beberapa pengamat lebih maju kepramukaannya. Merujuk data Indonesia Budget Centre (2010), alokasi anggaran untuk kegiatan studi banding DPR ke luar negeri berjumlah 162,9 Milyar. Rinciannya, total anggaran kunjungan kerja terbagi menjadi empat tupoksi (tugas pokok dan fungsi). Pertama, fungsi legislasi (legal drafting) (73,4 Milyar), fungsi pengawasan (controlling) 45,9 Milyar, fungsi anggaran (budgeting) 2,026 Milyar, dan jatah untuk kerja sama internasional senilai 41,4 MIlyar. 

DPR RI

Menurut Anis Matta (wakil ketua DPR) agenda kunjungan kerja ini memang sudah sesuai dengan UU No.27/2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD dengan pembagian minimal kunjungan dua kali setiap anggota DPR per tahun. Tetapi benarkah kunjungan kerja ini mempermudah proses legislasi? Padahal di tahun 2010 saja dari 70 rancangan undang-undang yang menjadi target, baru teralisasi 7 RUU. Dengan hasil 1 RUU ditolak dan satunya lagi adalah penyelesaian masa sidang II. Sehingga hanya 5 UU yang dihasilkan DPR tahun ini. Tentu ihwal ini sangat kontraproduktif. Apalagi jika melihat dari 21 anggora dewan yang ke Eropa, 13 anggota diantaranya tidak bisa berbahasa Inggris. Kekurangan aspek bahasa ini tentu menghambat pola komunikasi dan transfer ilmu yang diberikan. Lebih miris lagi jika yang berangkat adalah anggota yang baru aktif, sementara saat pembahasan RUU sering bolos atau diam saja. Sikap seperti ini tentu sangatlah tidak mencerminkan anggota parlemen. Sebab, menurut bahasa parlemen berasal dari bahasa Prancis yakni Parlee bermakna bersuara, berbicara. Jika pejabat publik di Senayan hanya diam saja saat sidang, apa kata dunia. 

Forum Indonesia untuk transparansi anggaran (FITRA) mencatat dalam APBN perubahan 2010 kunjungan kementrian negara dan anggota parlemen mengalami kenaikan 48 Milyar. Adapun total nominal rupiah yang habis digunakan kunjungan mancanegara ialah 19,5 Trilyun. Jika dirinci pengeluaran per tahun lembaga kepresidenan mencapai 179 Milyar, DPR merogoh kocek 170 Milyar, dan alokasi dana plesiran kementrian kesehatan tertinggi dengan 145 Milyar diantara kementrian lain. Anggaran paling boros ada di struktur Tenaga Kesehatan Haji Indonesia (TKHI) yakni 119 Milyar. Menurut koordinator advokasi sekretariat nasional FITRA, Ucok Sky Khadafi, jika setiap petugas TKHI yang diberangkatkan ke Arab Saudi setiap tahunnya membutuhkan dana 61 Juta per orang, ini berarti hampir dua kali lipat Ongkos Naik Haji (ONH) tahun 2010 sebesar 32 juta per kepala. Secara legalitas formal aktivitas kunjungan kerja memang ada dasarnya. 

Kini yang perlu dilakukan penulis menawarkan beberapa kiat penghematan. Pertama, mendatangkan pakar luar negeri atau pengambil kebijakan terkait objek yang dikaji. Kedua, penulis sepakat dengan gagasan Anas Urbaningrum untuk menghapus agenda plesiran tetapi di sisi lain menambah tugas dan wewenang KBRI di negara setempat untuk memenuhi kebutuhan Indonesia mencara data-data khusus di negara tersebut. Ketiga, yakni memangkas keikutsertaan anggota dewan yang ikut. Cukup beberapa anggota perwakilan partai di setiap komisinya. Keempat, dengan cara memadatkan jadwal kunjungan. Semisal, dari jatah dua kali kunjungan setahun menjadi satu kali dan disertai pertemuan bilateral lainnya. Kelima, data seperti RUU Kepramukaan dan Holtikultura sebenarnya dapat diperoleh melalui internet atau memanfaatk jaringan parlemen dunia untuk bertukar fikiran dan informasi. Jika demikian, alokasi dana tidak tergerus habis dan dapat dimanfaatkan untuk kemaslahatan ummat lainnya. Semoga anggota DPR segera sadar dan membayar kesalahannya dengan kerja produktif dalam membuat UU pro keadilan dan kesejahteraan rakyat Indonesia. 

Vivit Nur Arista Putra
Peneliti Transform Institute

Rabu, 22 September 2010

DPR Kok Begitu

Dimuat di Suara Mahasiswa, Harian Jogja, Selasa, 21 September 2010

Oleh: Vivit Nur Arista Putra


Usulan pembangunan gedung baru DPR senilai 1,6 Trilyun menuai penolakan publik. Akhirnya setelah mendapat desakan dari berbagai pihak, pimpinan DPR sepakat untuk menunda pendirian kantor anyar yang rencananya dilengkapi dengan kolam renang, spa, toko, apotek, dan tempat kebugaran. Rakyat jelas menolak. Dari survei Charta Politika menunjukkan 80,5 persen responden tidak setuju dengan kantor bagus anggota dewan. Padahal, jika dianggarkan untuk iuran Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) duit sebanyak itu cukup untuk 22 Juta warga miskin selama setahun.

Artinya jika dikaitkan dengan teori public policy (kebijakan publik), kebijakan yang diambil wakil rakyat di Senayan tidak memenuhi berberapa asas. Pertama, pembangunan gedung mewah berdesain huruf N tidaklah rasional. Apalagi dilengkapi dengan kolam renang dan ruang spa. Seakan pejabat publik di Jakarta tidak memiliki rasa malu kepada rakyat yang telah mempercayakan mereka duduk di kursi parlemen. Muncul pertanyaan apakah ditopangnya fasilitas sedemikian rupa akan meningkatkan kinerja dewan legislatif? Padahal tahun 2010 saja dari 70 rancangan undang-undang yang menjadi target, yang terealisasi baru 7 RUU. Artinya tugas legal drafting (membuat dan meratifikasi undang-undang) tidak mainkan dengan apik oleh DPR.



Kedua, kebijakan ini tidak berpihak para rakyat (not pro poor). Tentu khalayak sulit menerima kemegahan yang disuguhkan, di tengah himpitan ekonomi dan maraknya pengangguran yang berakibat kemiskinan massal. Seakan penduduk Indonesia dilukai bertubi-tubi. Setelah surut usulan dana aspirasi yang dihaluskan menjadi dana pembangunan pedesaan sebesar 1 milyar per desa atau kelurahan. Di mana jika negeri ini memiliki 72.000 desa, maka negara harus merogoh kocek 72 trilyun. Belum lagi gagasan pengembangan rumah aspirasi yang masuk rencana strategis DPR 2010-2012 di 77 daerah pemilihan dengan alokasi 300 juta per anggota dewan yang dianggarkan ke negara. Kini publik dikagetkan dengan pengajuan pendirian kantor baru DPR seluas 120 meter persegi, yang menurut Mardian Umar selaku Kabiro Pemeliharaan dan Instalasi Setjen DPR keberadaan gedung baru sangat mendesak. Ihwal ini tentu menghina akal sehat publik yang sejatinya mendapat pelayanan prioritas.

Gedung bermahar 1,6 trilyun jelas inefisien. Tetapi malangnya, ketua DPR Marzuki Alie yang juga merangkap ketua Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) berkeras tetap melanjutkan. Kendati diputuskan ditunda untuk dikaji ulang biaya pengeluarannya, penulis mengamati hal ini hanyalah sandiwara politik sembari menunggu publik lupa. Sebab, tipikal sebagian masyarakat Indonesia masih mengidap penyakit amnesia sejarah. Meskipun juga mudah diingatkan dan diprovokasi. Bisa jadi, kasus kontruksi ruang kerja baru layaknya mal ini terus ditimbul tenggelamkan sampai rakyat jenuh dan merelakan dengan terpaksa terrealisasi.

Penulis mencermati tugas DPR pada aspek controling (memantau kebijakan dan keputusan eksekutif) cukup baik dijalankan kendati mayoritas DPR di isi Partai Demokrat yang juga dominan di pemerintahan. Tetapi seiring manuver kebijakan egois yang sibuk memuliakan diri sendiri, DPR justru wajib dikontrol oleh media massa dan gerakan massa.

Akhirnya jika DPR senantiasa mengeluarkan usulan dan kebijakan yang tidak populis dan menyayat hati rakyat, ekses negatifnya ialah masyarakat luas tidak akan percaya (distrust) pada pemerintahan negara. Kekecewaan itu manifestasinya bisa dilihat dari minimnya tingkat partisipasi rakyat di pemilu dan pilkada mendatang, dan lebih memilih membentuk barisan Golput. Jika faktanya demikian, peristiwa ini sangat buruk bagi tumbuh kembangnya demokrasi di Indonesia. Karena, baik tidaknya iklim demokrasi tampak dari kesadaran, kepedulian, dan keikutsertaan masyarakat memberikan suara. Sebab, intisari demokrasi ialah dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.


Vivit Nur Arista Putra
Peneliti Transform Institute 

Sabtu, 18 September 2010

Menanti Tanda Kebangkitan Indonesia

Seorang pemikir keagamaan dan kenegaraan Yudi Latif pernah berujar, “setiap gerakan kebangkitan selalu bermula dari tanda”. Soekarno dapat bertahan selama 20 tahun karena narasi revolusi yang dibawa rezimnya. Itulah tanda. Begitupun dengan Soeharto, dapat langgeng selama 32 tahun lantaran tanda “pembangunan” di yang digelorakannya. 

Kini, di era orde reformasi tanda ledakan perubahan belumlah tampak. Perjalanan, 12 tahun reformasi cenderung tak terarah, karena gagal menciptakan tanda. Agaknya selaku warga negara yang begitu peduli dengan bangsanya, patutlah hal ini direfleksikan seksama. Kita mungkin bisa mendesak suksesi reformasi, tetapi belum bisa mengisi. Di bulan Ramadhan ini, penulis mengajak pembaca untuk kilas balik sejarah eksisnya negeri ini. 

Rumah Pensil Publisher

Rijalul Imam dalam bukunya Capita Selekta, Membumikan Idiologi Menginspirasi Indonesia menjelaskan, Indonesia merdeka 17 Agustus 1945 bertepatan dengan 9 Ramadhan. Atau 10 hari pertama bulan penuh berkar ini yang dikenal sebagai hari-hari rahmat. Oleh sebab itu, wajar jika dalam pembukaan UUD 1945 disebutkan “dengan rahmat Allah swt”. Jika dikaitkan dengan kita suci Al Qur’an, hari, bulan, dan tahun memiliki relevansinya dengan apa yang perlu diperbuat Indonesia dikala itu, dan aktivitas di masa mendatang. Tanggal 17-8-1945 mempunyai kesesuaian dengan Qur’an surat ke 8 Al Anfal ayatnya 17 yang berisi tentang kemerdekaan. “Bukanlah kalian yang membunuh mereka, tetapi Allahlah yang membunuh mereka, dan bukan kalian melempar ketika kalian melempar, tetapi Allahlah yang melempar. (Allah berbuat demikian untuk membinasakan mereka) dan untuk member kemenangan bagi orang-orang mukmin, dengan kemenangan yang baik.” (Q.S. Al Anfal: 17).

Sedangkan tahun 1945 dapat dikaitkan dengan Q.S. Al Anfal ayat 45 yang berbunyi “Hai orang-orang yang beriman, apa kamu bertemu dengan musuh, maka berteguh hatilah kamu dan sebutlah nama Allah sebanyak-banyaknya agar kamu beruntung”. Pesan langit ini menegaskan merdeka bukanlah pertanda perkara usai. 

Pascakemerdekaan akan banyak masalah yang mendera, berpijak dari itulah rakyat Indonesia diminta untuk senantiasa mengumandangkan asma Allah manakala bersua dengan problem pelik. Bendera merah putih pun sesungguhnya adalah dua warna kecintaan Rasulullah. Nabi pernah bersabda “Sesungguhnya Allah melipat untukku bumi, maka aku bisa melihat ujung timur dan barat. Dan sesungguhnya kekuasaan umatku akan mencapai apa yang dilipat untukku. Aku juga dikaruniai dua perbendaharaan (kekayaan) merah dan putih” (H.R. Muslim, Tirmidzi, Ibnu Majah, dan Ahmad). Jadi jelaslah tanda kebangkitan itu telah digambarkan baginda Nabi dan diarahkan suara langit. 

Bahkan Prof. Arysio Santos (Geolog dan Fisikawan Nuklir Brazil) mengatakan, negeri Atlantis yang dikenal kaya raya di darat dan di laut yang tenggelam oleh lautan sejak berakhirnya zaman es 11.600 tahun silam setinggi 120-150 meter adalah Indonesia. Inilah tanda kekayaan alam negeri ini, tinggal bagaimana kita mengolah sumber daya itu secara arif, adil, dan mandiri demi kemaslahatan rakyat Indonesia. Semua bergantung kepada pemuda yang menjadi tonggak perubahan bangsa. Bangkitlah negeriku harapan itu masih ada. 

Vivit Nur Arista Putra 
Peneliti Transform Institute 

Mengevaluasi Hasil UN di Yogyakarta

Oleh: Vivit Nur Arista Putra


Pengumuman hasil ujian nasional di DIY menjadi kado terburuk menjelang hari pendidikan nasional 2 Mei mendatang. Pasalnya, Yogyakarta yang dijuluki kota pendidikan dengan kompetensi pendidikan, kelengkapan fasilitas, dan kemudahan akses pendidikan tak berbanding positif dengan hasil evaluasi proses belajar mengajar. Tercatat 23,70 persen siswa dinyatakan tidak lulus ujian nasional (UN) atau setara dengan 9237 pelajar dan merupakan tertinggi di pulau Jawa. Angka ini menguat drastis empat kali lipat ketimbang tahun 2009 yang hanya mencapai 1825 mitra didik. Malangnya lagi di kabupaten kota tidak ada sekolah menengah atas yang meluluskan anak asuhnya hingga 100 persen. Tak heran jika insiden ini menuai sorotan media massa. 

Ihwal ini tentu menjadi bahan evaluasi bagi dinas pendidikan pemuda dan olah raga (Disdikpora) DIY. Ironisnya angka ketidaklulusan tertinggi di pulau Jawa ini hanya dikomentari miring oleh para pemangku kebijakan. Munculnya statmen dari policy maker (pengampu kebijakan) di DIY kendati banyak siswa yang tidak lulus ujian tetapi jogja berpredikat provinsi terjujur dalam pelaksanaan UN dan ketatnya pengawasan tim independen luar sekolah membuat anak-anak SMA tak menuai hasil positif, justru menista, merendahkan, dan mengaburkan nilai kejujuran itu sendiri. Pernyataan ini bisa ditafsirkan terbalik, jika tidak jujur para pelajar dapat lulus dan memperoleh hasil maksimal. Begitupun tanggapan ketua Disdikpora yang menyatakan besarnya nominal ketidaklulusan karena santer beredar jawaban soal palsu justru kontradiktif dengan label daerah terjujur dalam perhelatan UN yang dikumandangkan pemerintah sendiri. Logikanya, jika dugaan ini benar berarti Jogja bukan daerah terjujur. 

Penulis menganalisa ada pelbagai problem mendasar yang berakibat buruknya hasil pemetaan mutu pendidikan di Yogyakarta. Pertama, adanya Peraturan Pemerintah (PP) No. 10/ 2010 yang menyatakan bagi peserta didik yang tidak lulus UN dapat melakukan ujian ulangan justru dijadikan “dewa penolong” oleh siswa. Dalam benak mereka mungkin terbesit kenapa mesti serius dan giat belajar mempersiapkan UN jika tidak lulus dapat melakukan ujian ulangan dan jika tak lulus ujian ulangan dapat menempuh ujian paket. Bukankah yang penting lulus. Apalagi jadwal penyelenggaraan UN selisih dua hari dengan jadwal seleksi masuk perguruan tinggi negeri (PTN). Sebagaimana komentar siswa yang dilansir media lokal mereka lebih fokus mengikuti ujian masuk PTN. Kedua, adanya kebijakan lokal berkaitan pemberian Surat Tanda Tamat Belajar (STTB), yang dapat membantu siswa yang tidak lulus untuk tetap dapat melanjutkan ke jenjang pendidikan tinggi bisa jadi melenakan siswa. Hal ini membuat para murid menjadi berleha-leha dan bersantai ria, sebab sudah memiliki garansi lulus SMA. 

Ketiga, suasana proses belajar mengajar dalam mempersiapkan UN dapat merusak sistem pendidikan. Suasana kelas dan proses transfer ilmu menjadi seperti bimbingan belajar. Bayangkan, menjelang UN per sekolah pasti akan menggelar uji coba (try out) UN sampai dua belas kali. Aktivitas ini tentu akan mengurangi beban belajar yang mestinya diperoleh siswa setiap harinya. Peserta didik pun kesehariannya akan diajari memecahkan soal dan seakan-akan roh keilmuan yang disalurkan tidak ada. Akhirnya kebijakan UN ini hanya akan menguntungkan pihak bimbingan belajar (bimbel) yang memproses secara sekejap kiat anak memecahkan soal. Dapat dirasakan, pengaruhnya ialah anak terbiasa dengan simbol-simbol maupun kisi-kisi belaka dan tak mewujud pada sikap mental serta pembentukan karakter anak. Keempat, model pembelajaran yang digunakan pendidik dalam menyalurkan ilmunya khususnya bagi kelas tiga menjadi ekspositori. Karena pelimpahan ilmu menjadi tergantung pada pendidik.

Ihwal ini dapat terlihat dengan kebiasaan mendikte soal ujian dengan panduan kisi-kisi yang diberikan. Repotnya jika prediksi soal yang diberikan tak keluar dan soal UN tak sesuai dengan pemecahan perkiraan soal yang diajarkan hal ini akan menyusahkan peserta didik dan dijadikan sumber alasan jika gagal lulus UN. Seharusnya model pembelajaran yang disuguhkan ialah heuristic di mana guru menjadikan murid sebagai mitra belajar dengan memberikan konsep dasar keilmuan sehingga mereka akan adaptif dalam menyelesaikan soal berwujud apapun. 

Banyaknya pelajar yang tidak lulus di Jogja memberikan tekanan psikologis karena mereka tidak dipersiapkan untuk gagal. Ditambah lagi tidak dewasanya menerima kenyataan. Dampaknya menjalar pada lingkup sosial. Peserta didik yang tidak lulus akan dijustifikasi. Bak petir di siang bolong, tekanan sosial ini membuat peserta didik depresi bahkan ada yang berniat bunuh diri. Kini, yang perlu dilakukan pemerintah setempat ialah melakukan pembinaan dan rehabilitasi mental serta mempersiapkan mereka menempuh ujian ulangan yang akan dihelat Mei besok. Karena, soal yang diberikanpun tidak jauh berbeda dengan UN. Selain itu, evaluasi terhadap kinerja sekolah dan pendidik mutlak dilakukan, sebab keduanya adalah instrumen penting dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. 

Vivit Nur Arista Putra 
Mahasiswa Manajemen Pendidikan Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Negeri Yogyakarta 

Kamis, 02 September 2010

Tradisi Mudik Orang Udik

NB; 2 tahun ini penulis memutuskan tidak mudik di bulan puase...


Negeri ini memang penuh seremonial dalam perayaan setiap hal. Ramadhan disambut gegap gempita dengan memajang kalimat “penghormatan” dalam spanduk di ruang strategis keramaian kota. Begitupun televisi, tak luput dari puluhan iklan penyemarak. Produk-produk makanan, kartu celuller, hingga sinetron mendadak bernuansa Islam demi menyesuaikan tuntutan pasar. Seakan-akan pemilik modal ingin menjadikan bulan suci ini penuh konsumtif. Ihwal ini tentu bertolak belakang dengan pesan yang terkandung dari puasa, yakni menahan diri dari urusan perut bahkan dibawah perut demi kebersihan hati agar dikategorikan insan takwa sebagai orientasinya.

Sepuluh hari terakhir memang menjadi ujian kesungguhan manusia dalam pelaksanaan rukum Islam ketiga. Pada umumnya shaf masjid akan berkurang jama’ahnya dan pasar atau mal akan penuh sesak dengan orang pemburu busana. Belum lagi godaan mudik bagi orang udik, yang seakan memiliki medan magnet tersendiri untuk menarik orang desa kembali ke kampung halamannya. Tradisi penyambutan ramadhan hingga mudik mungkin hanya ada di Indonesia, satu kebiasaan yang sudah melekat kuat dalam kultural masyarakat nusantara.

Jika ditinjau secara sosiologis, penulis mengamati seseorang akan rindu suasana kebersamaan, spiritual tradisional, hingga kearifan lokal yang tidak di dapat di perkotaan. Sebab, nuansa interaksi sosial di kota besar umumnya sangat kurang dan lebih condong individualistis. Belum lagi keringnya suasana spiritual. Sikap ini berdampak pada rasa solidaritas sosial yang lemah. Ihwal ini tentu berbanding terbalik dengan fitrah manusia sebagai makhluk zoon polition yang tidak bisa hidup sendiri dan membutuhkan sentuhan orang lain. Pada persoalan apapun itu. Oleh sebab itu, kita dapat memahami petuah orang Jawa “mangan ora mangan sing penting ngumpul” (makan atau tidak, yang penting kumpul). Inilah pesan kebersamaan yang inheren (terikat tanpa sekat). Untuk berbagi dan memecahkan persoalan bersama. Dan kesemua itu hanya didapat di kampung. Suatu tempat sebagai medium pengakraban dengan cita rasa lokal untuk merajut kembali rasa kebersamaan yang hilang. Inilah dibalik tradisi mudik. Inilah budaya massa yang menggejala. Inilah aktivitas sosial untuk berlepas diri dari cangkang kerdil kedirian menuju agung khidmat pada ummat.


Vivit Nur Arista Putra
Fakultas Ilmu Pendidikan
Universitas Negeri Yogyakarta

akuvivit.blogspot.com

Aktivis KAMMI UNY dan Transform Institute Jogjakarta
Kini sedang menimba ilmu di Pondok Pesantren Takwinul Muballighin

Kamis, 19 Agustus 2010

Membaca dan Menulis

Reorientasi bagi kutu buku dan pejuang pena... 19 Agustus 2010 

Oleh: Vivit Nur Arista Putra

Sungguh bangunan Islam ini dipahat oleh orang yang rabun baca, tetapi ia memiliki pandangan yang melampaui zamannya. Adalah niscaya peradaban Islam ini didirikan oleh orang yang lumpuh menulis, tetapi ia dapat mencipta generasi terbaik yang tiada terulang sepanjang sejarah. Dialah Muhammad saw. Akan tetapi, janganlah kita maknai bahwa Nabi tidak menganjurkan dua aktivitas penting dalam sejarah pembangunan Islam, yakni membaca dan menulis. Allah tidak memberikan kemampuan baca dan tulis kepada Muhammad ialah bagian dari strateginya agar ajaran yang dibawa anak Abdullah itu murni pesan dari langit dan dapat segera diterima kaumnya. “Dan sekiranya kami turunkan kepadamu (Muhammad) tulisan di atas kertas, sehingga mereka dapat memegangnya dengan tangan mereka sendiri, niscaya orang kafir itu berkata, ini tidak lain hanyalah sihir yang nyata (Q.S. Al An’am: 7). Dalam lembaran Lauh Mahfudz lainnya diterangkan “berimanlah kamu kepada Allah dan Rasul-Nya, Nabi yang ummi (tidak bisa baca dan tulis).… dan ikutilah dia, supaya kamu mendapat petunjuk." (Q.S. Al A’raaf:158). 

Demikian keterangan Allah akan maksudnya. Agar kaumnya yang notabene juga buta aksara dan gagap menulis dapat menerima ajaran Muhammad secara logis. Bahwa Rasulullah mendapatkan bimbingan langsung dari sang Khalik semata. Terlepas dari dua argumen di muka, ummat Islam diperintahkan untuk giat membaca dan menggoreskan pena. Lihatlah satu kalimat imperatif Al Qur’an yang rutin turun selama dua puluh tiga tahun diawali dengan lima ayat “Bacalah dengan menyebut nama Tuhanmu yang menciptakan, Dia menciptakan manusia dari segumpal darah, Bacalah dan Rabbmulah yang Maha mulia, Yang mengajarkan manusia melalui perantaraan kalam, dia mengajarkan manusia apa-apa yang tidak diketahuinya” (Q.S. Al Alaq:1-5). 


Dr. Raghib As Sirjani dalam bukunya “Spiritual Reading, Hidup Lebih Bermakna dengan Membaca”, menafsirkan kalimat Allah di muka menjadi dua hal. Pertama, membaca itu harus dengan nama Allah dan tidak boleh membaca sesuatu yang membuat Allah murka. Maksudnya membaca itu haruslah dengan niat karena Allah dan sesuai aturan Allah untuk kemaslahatan bumi dan manusia, serta demi kebaikan dunia dan akhirat. Kedua, setiap insan yang membaca suatu ilmu, janganlah menjadikan sombong akan ilmu yang dikuasainya. Sebab, Allahlah yang memberikan ilmu kepadanya. “Bertakwalah kepada Allah dan dialah yang telah mengajarimu (Q.S. Al Baqarah:85). 

Di sisi lain, aktivitas menulis pun dititahkan dalam The Holy Qur’an, “Demi pena dan apa yang mereka tuliskan” (Q.S. Al Qalam: 1). Para Mufassirin atau ahli tafsir mengatakan, jika Allah bersumpah dengan makhluknya, maka ciptaannya itu memiliki peranan penting dalam kehidupan. Dalam konteks ayat ini adalah pena, dan kegunaannya dijabarkan pada kalimat berikutnya yakni untuk menulis. Sebab, dari tulisanlah kita dapat mengkaji pesan Allah. Bayangkan jika Al Qur’an tidak diabadikan berwujud tulisan di zaman Khalifah Umar bin Khatab, mungkin kaum muslimin akan kesulitan menelaah norma bimbingan hidup tersebut. Tanpa tulisan pula sejarah takkan dikenang, ia mungkin hanya kilasan kehidupan tanpa makna. Menulis itu mengikat ilmu, menyampaikan ilmu, mengajak kebaikan, mencegah kemungkaran, dan meneguhkan keimanan. Orang yang gemar membaca dan menulis tidak akan cepat pikun, karena fikiran dan hatinya dinamis bekerja. Tidak ada peradaban di bumi ini yang menjadikan tradisi membaca dan menulis sebagai penopang kejayaan selain Islam.

Adian Husaini dalam bukunya “Penyesatan Opini” menjelaskan bahwa aktivitas menulis yang dibawakan seorang wartawan dan penulis lepas maupun siapa saja ialah ibarat periwayat hadist. Hadist atau sabda Nabi akan dikatakan shahih (kuat atau valid) manakala bersumber dari periwayat yang beriman, jujur, dan moralnya terjaga. Sebaliknya, ucapan dan tingkah polah baginda Rasul tersebut akan disimpulkan dha’if (lemah) jika penulisnya tercela secara pemikiran dan sikap keseharian. Sebab, ide bermula dari tempurung kepalanya tidak ada niatan untuk menyebarluaskan kebajikan dan menghapuskan keburukan. Membaca mesti ditradisikan dan menulis menjadi wajib diupayakan. Sebab, kita akan dianggap serakah karena banyak ihwal yang dibaca (realita dan buku) tetapi nihil tulisan sebagai manifestasi mengkampanyekan ilmu. 

Vivit Nur Arista Putra 
Penulis Buku "Pecandu Buku"

Esensi dan Klasifikasi Puasa

Dalam pemaknaan pesan suci Ramadhan... 19 Agustus 2010 

Oleh: Vivit Nur Arista Putra

 “Hai orang-orang yang beriman! diwajibkan atas kamu berpuasa, sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa” (Q.S. Al Baqarah: 183). Pesan langit di muka mengandung maksud bahwa puasa adalah perintah imperatif moral agar setiap insan melaksanakan perintahNya dan menjauhi laranganNya (takwa). Berasal dari kata “waqa” yang bermakna memelihara. 

Rumah Pensil Publisher

Said Hawwa menyebut esensi dari puasa ialah melemahkan berbagai kekuatan -hati dan perut- yang dijadikan sarana syetan mengajak orang kembali kepada keburukan. Secara filosofis puasa juga mengandung hikmah untuk membersihkan hati dan harta. Dalam lanjutan ayat di atas dikatakan “Maka barangsiapa diantara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari yang ditinggalkan pada hari yang lain. Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan orang miskin. Tetapi barangsiapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, itu lebih baik baginya. Dan puasamu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui” (Q.S. Al Baqarah:184). Dan ketahuilah “amalah setiap anak Adam pahalanya untuk dirinya, kecuali puasa. Karena puasa itu untukKu dan Aku akan memberikan pahala berkali lipat. Puasa adalah benteng, maka jika kalian berpuasa janganlah kalian berkata kotor, janganlah marah, dan jika ada orang yang mencaci maki dan menyerangmu katakanlah, sesungguhnya saya sedang puasa” (H.R. Bukhari-Muslim). 

Dalan riwayat Muslim disebutkan, “di bulan Ramadhan pahala anak Adam akan dilipatgandakan, satu amalan kebaikan akan dibalas dengan sepuluh sampai tujuh ratus kali lipat pahala”. Imam Al Ghazali dalam kitab klasiknya Ihya’ Ulumuddin mengklasifikasikan tingkatan puasa setiap manusia ada tiga, yakni puasa umum, puasa khusus, dan puasa super khusus. Adapun puasa umum ialah puasa yang dilakukan mayoritas orang, menahan makan, minum, dan jima’ (bersetubuh). Sedangkan puasa khusus ialah menahan lapar dan dahaga dan menjaga indera tubuh penglihatan, pendengaran, lisan, tangan, kaki dari perbuatan maksiat. Puasa yang khusus lebih khusus lagi yaitu puasa hati dari kehendak hina dan segala fikiran duniawi serta mencegahnya dari memikirkan selain Allah. Puasa hati dari keinginan yang rendah dan fikiran yang tidak berharga. Puasa terakhir ini merupakan level para Nabi, para sahabat, dan muqarrabin. 

Para ulama menyebutnya kita tidak mungkin mecapai tingkatan ini, dan jenjang puasa yang kemungkinan dicapai ialah puasa khusus. Yaitu puasanya orang shalih yang menahan dan menjaga anggotan badannya dari maksiat. Untuk menyempurnakan puasa khusus ada enam perkara yang harus dilalui. Pertama, menundukkan pandangan dari objek yang membuat Allah murka dan benci. Sebab, pandangan adalah busur panah beracun iblis. Dari sanalah mula segala asal muara ucapan dan perilaku. Dan merupakan ujian terberat di tengah keterbukaan akses informasi dan vulgarnya siaran televisi yang menampilkan aksi seronok. Tetapi jikalau dapat menanggulanginya Sang Khalik menghadiahkan pahala setimpal “barangsiapa meninggalkannya karena takut kepada Allah maka ia telah diberi Allah keimanan yang mendapatkan kelezatannya di dalam hatinya” (H.R. Al Hakim). 

Kedua, menjaga lisan dari gosip, menggungjing orang lain, bualan sia-sia, maupun perkataan nista. Sebab, kesemuanya itu dapat merusak puasa. Jika tak ada topik penting pembicaraan yang disampaikan hendaknya diam atau mengisi waktu luang dengan membaca Al Qur’an. Ketahuilah “barangsiapa membaca satu huruf dari kitab Allah, maka ia akan mendapatkan satu kebaikan. Kebaikan itu sendiri akan berlipat ganda menjadi sepuluh. Tidak aku katakana alif, lam, mim itu satu huruf, tetapi alif satu, lam satu huruf, dan mim satu huruf” kata Nabi yang diabadikan Imam At Tirmidzi. 

Ketiga, menahan pendengaran dari ihwal yang tak disukai Allah. Karena setiap yang diharamkan perkataannya, diharamkan pula pendengarannya. Oleh sebab itu, Allah menyamakan orang yang mendengarkan dengan orang yang memakan barang haram. “Mereka itu adalah orang yang suka mendengar berita bohong, dan banyak memakan yang haram” (Q.S. Al Ma’idah: 42). Keempat, menahan anggota tubuh dari dosa. Said Hawaa dalam bukunya Tazkiyatun Nafs (Mensucikan Jiwa) menerangkan barang yang haram adalah racun yang menghancurkan agama, sedangkan barang halal adalah obat bermanfaat bila dikonsumsi sedikit. Tetapi berbahaya jika terlalu banyak. Sebab tujuan puasa adalah mengurangi makanan halal tersebut. Baginda Nabi bertutur “berapa banyak orang berpuasa tetapi ia tidak mendapatkan dari puasannya kecuali lapar dan dahaga” (H.R. Nasa’i dan Ibnu Majah). Maka janganlah berlebihan saat berbuka. Bagaimana dapat mengedalikan hawa nafsu jika saat berbuka memanjakan nafsunya dengan makanan yang banyak. Karena orientasi puasa adalah pengosongan dan penundukkan hawa nafsu untuk memperkuat jiwa mencapai takwa. Kelima, hendaknya setelah berbuka, hatinya merasa khauf (cemas) dan raja’ (harap). Sebab, ia tidak tahu puasanya diterima atau ditolak. Rasa cemas diperlukan untuk meningkatkan kualitas puasa yang telah dilaksanakan. Sedangkan penuh harap berperan menumbuhkan optimism untuk menjalani puasa berikutnya. 

Vivit Nur Arista Putra 
Santri Pondok Pesantren Takwinul Muballighin.

Senin, 02 Agustus 2010

Tradisikan Menulis, Lawan Copy Paste

Dimuat di Koran Merapi, Rubrik Nguda Rasa, 2 Agustus 2010 

Oleh: Vivit Nur Arista Putra


Peter F. Drucker dalam bukunya Masyarakat Pascakapitalis mengatakan faktor penentu bagi eksistensi masyarakat baru (baca komunitas kampus), bukanlah sumber ekonomi dasar yang dijadikan modal (kapital), sumber daya alam tak selamanya menjadi andalan, bukan pula banyaknya tenaga kerja, melainkan pengetahuan. Begitu mulianya orang berilmu sampai-sampai banyak orang ingin mendapatkannya secara instan. Beberapa bulan lampau tercatat seorang calon guru besar di Parahyangan, Bandung, dan dua dosen universitas swasta di Jogja yang memalsu tesisnya dengan mengkloning pokok pikiran mahasiswa S-1. 

Selain itu, data yang dilansir sejumlah media massa memberi warta sebanyak 1082 guru di Riau ketahuan menggunakan dokumen palsu agar dapat dikategorikan "guru profesional”. Maraknya aksi pemalsuan karya ini bermotif agar pelaku dinominasikan orang yang kredibel, berilmu, sehingga dikata pantas dihargai secara sosial dan tunjangan finansial. Malangnya, insan akademik yang hendak memperoleh julukan guru besar ini justru bertindak lebay atau melampaui batas dalam meraih titelnya tanpa melalui prosedur ilmiah. Kondisi ini membuat sebagian khalayak meragukan kapasitas seorang profesor di dunia kampus. Bahkan ihwal ini sempat dilontarkan menteri pendidikan Muhammad Nuh yang sedikit sanksi akan kualitas penyandang gelar doktor di Indonesia. Dugaan Mendiknas ini bukan tak berdasar. Minimnya penelitian dan karya berwujud buku atau karya tulis yang dihasilkan sekaliber guru besar, merupakan salah satu bukti pudarnya tradisi ilmiah intelektual kampus. Mau tidak mau harus dimafhumi rentetan insiden pendidikan di muka memberikan wajah buruk bagi intelektualitas kampus. 

Rumah Pensil Publisher

Perguruan tinggi yang menurut mandatnya diamanahi mengemban tridharma yakni dharma pendidikan, penelitian, serta pengabdian masyarakat belumlah melaksanakan sepenuhnya. Dua aktivitas terakhir amatlah jarang dilakukan para dosen. Jika meneliti dan mencerahkan masyarakat saja alpa diupayakan, ini mengindikasikan minimnya kepekaan sosial serta kurangnya kepedulian terhadap nasib dan problem keummatan. Jika sense of careness saja tidak mencuat dalam benaknya, tidaklah mungkin keluar sikap memecahkan duduk persoalan. Tradisi plagiarisme sama dengan mencuri. Budaya buruk ini mengakibatkan suatu bangsa malas berfikir, tidak menciptakan pembaruan, tidak menghargai orisinalitas, kreativitas, dan akhirnya melumpuhkan daya saing bangsa (Rhenald Khasali; 2010). Pernyataan guru besar manajemen UI tersebut adalah sindiran telak akan maraknya aksi penjiplakan karya dewasa ini. Malangnya duplikat karya itu dilakukan di lingkungan akademik oleh dosen dan mahasiswa yang seharusnya menghalau kebiasaan buruk ini. 

Jika diusut, ada beragam sebab yang membuat civitas akademika berpikir pragmatis dan mengharapkan hasil karya serbainstan atau siap saji. Pertama, Undang-undang Guru dan Dosen No.14/ 2005 menawarkan iming-iming berupa tunjangan struktural dan fungsional bagi seorang guru besar menjadikan setiap dosen ngebet meraihnya. Orientasi kompensasi berlebih ini kadang kala mengabaikan sisi kompetensi yang seyogianya dikuasai sebagai prasyarat awalnya. Maka tak heran, dosen setingkat magister ingin segera naik level agar eksistensi atau keberadaannya di lingkungan sosial dan tambahan finansial segera diakui. Konstruksi arah pikiran seperti ini berdampak pada sikap dan tindakan pragmatis yakni mencomot persis gugus gagasan orang lain. Hal ini semakin dipermudah dengan majunya teknologi informasi dan komunikasi yang melicinkan akses kerja seseorang. Ditambah lagi, kurang telitinya penguji dalam mengoreksi hasil garapan skripsi atau disertasi pendidik, tentu perkara ini membuka celah untuk memplagiat. 

Kedua, tidak tegasnya otoritas dalam menjerat kasus penjiplakan membuat plagiator beraksi leluasa tanpa efek jera. Padahal, UU No. 19/ 2002 Pasal 72 menyatakan barangsiapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, dan menjual kepada umum suatu ciptaaan atau barang hasil pelanggaran hak cipta diancam pidana paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp500 Juta. Kendati kaidah hukumnya gamblang sebagaimana dipaparkan di muka, akan tetapi seakan-akan pemerintah dihadapkan pada dilema. Di satu sisi pemerintah harus bertindak tegas dengan menghentikan atau mencopot gelar yang diembannya. Di termin lain, institusi pendidikan masih membutuhkan kontribusi pendidik dan dosen bersangkutan karena minimnya tenaga pengajar yang pakar. Jika demikian, tak pantaslah sarjana, doktor, dan profesor disebut seorang intelektual. Sebab, menurut Ali Syari'ati, intelektual ialah orang yang mampu mengejawantahkan buah pemikirannya secara lisan dan tulisan serta ikut terlibat dalam agenda perbaikan umat. 

Akhirnya patutlah kita mengejek mereka layaknya jargon iklan rokok. Pengin eksis, jangan lebay plis! Akan tetapi insiden di muka tidak dapat dijadikan premis argumen matinya intelektualitas kampus? Pasalnya, tradisi ilmiah seperti forum diskusi, seminar, maupun pengajaran masih sering dijumpai. Persoalannya adalah ketidakmauan mengabadikan kesimpulan dan mengapungnya ide di ruang ilmu tersebut menjadi sebuah tulisan. Tentu beragam sebab telah jamak diketahui, mulai dari majunya teknologi yang memudahkan budaya copy-paste, jarang membaca dan menelaah literatur, hingga ada yang menyatakan menulis adalah bakat khusus yang dimiliki seseorang. Sehingga ia urung untuk menulis. Cara pandang demikian perlu dirubah. Karena menulis hanya membutuhkan kemauan dan kegigihan untuk terus mencoba. Bayangkan jika kita merekam menggunakan recorder apa yang disampaikan dalam ruang kuliah, forum curah pendapat, kemudian mendengarkan kembali dan menuliskannya bukankah sudah tiga kali belajar. Sebab dengan menulis dapat mengetahui dan memahami apa-apa yang tidak didapat dari membaca dan mendengar. Bahkan Bobby de Potter menjadikan menulis sebagai salah satu indikator keberhasilah hidup. Menjadi pertanyaan bagaimana mentradisikan menulis. Pertanyaan ini akan susah dijawab jika anda tidak segera menulis. 

Budaya plagiat dapat dilawan dengan membangun kebiasaan menulis. Tentu kemampuan menulis ini harus sebanding dengan apresiasi yang diberikan pihak perguruan tinggi seperti memberikan beasiswa bagi mahasiswa dan dosen yang mengabadikan fikirannya dalam wujud tulisan dan karyanya dimuat di media massa. Atau pihak rektorat dapat memberikan honorarium tambahan. Kiat ini dapat memantik mahasiswa maupun dosen agar terus menulis. Tentu tidak selamanya seorang penulis dihargai dalam bentuk materi. Keinginan untuk menyebarkan pemikiran dan menciptakan perbaikan melalui tulisan patut ditanamkan. 

Vivit Nur Arista Putra 
Penulis Buku "Pecandu Buku"

Kamis, 29 Juli 2010

Kapitalisme dan Simbolitas Pendidikan

Dimuat di Lampung Post, 28 Juli 2010 
Oleh: Vivit Nur Arista Putra 


Sudah menjadi paradigma dalam tempurung kepala massa bahwa pendidikan adalah tangga mobilitas vertikal paling baik dalam tatanan sosial masyarakat. Maka tak heran jika khalayak rela merogoh kocek dalam-dalam agar buah hatinya dapat menikmati jenjang pendidikan. Seakan menjadi problem klasik tahun ajaran baru, persoalan pungutan liar di sekolah selalu terjadi. Kompas, 15 Juli 2010, melaporkan sejumlah warga dan orang tua murid mengadu ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta lantaran membubungnya pungutan uang seragam di beberapa sekolah menengah atas di Kota Pelajar ini. 

Bahkan salah satu SMK yang diadukan memasang tarif seragam Rp1,156 juta hingga Rp1,831 juta saat daftar ulang. Padahal harga paket seragam lebih mahal ketimbang harga di pasaran. Jika faktanya demikian, sekolah kini telah kehilangan jati dirinya. Sekolah bukanlah ruang pencerahan yang dikelola untuk menghasilkan tunas muda masa depan. Tetapi, sekolah telah menjadi arena pasar yang diperebutkan kekuatan para pemilik modal untuk menggerakkan program dengan semangat pedagang. Indonesia adalah negara berpenduduk terbesar, maka kaum kapitalis memandang negara ini prospek dengan pangsa pasar yang menjanjikan. Akhirnya proyek liberalisasi pendidikan dikumandangkan. Akibat dari liberalisasi ialah swastanisasi dan privatisasi dalam mengatur lembaga pendidikan. Setiap sekolah akan membuat aturan sendiri untuk medapatkan uang dari para peserta didik. Dampaknya akan muncul banyak sekolah swasta maupun sekolah keterampilan yang tidak memiliki tujuan jelas. Muaranya akan ada seleksi kelas sosial karena kalangan yang punya uang sajalah yang berhak mencicipi manisnya pendidikan. 

Ini artinya sekolah melanggar mandat UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Bab III tentang penyelenggaraan pendidikan Pasal 4 Ayat (1): "Pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, kultural, dan kemajemukan bangsa." Selain itu sekolah seakan terjebak pada simbolitas pendidikan. Adalah niscaya seragam berfungsi sebagai identitas dan salah satu perangkat pendidikan. Akan tetapi, hal itu bukanlah perkara substansial dari proses transfer ilmu di satuan pendidikan. Seragam digunakan agar terjadi persamaan anak dengan latar belakang beragam. Mereka bertemu dalam ruang belajar atas dasar kesamaan hak untuk menuntut ilmu bukan karena status sosial. Namun, lain dulu lain sekarang. Kini seragam telah dijadikan komoditas sekolah yang dikelola ala industri. 

Eko Prasetyo dalam bukunya Orang Miskin Dilarang Sekolah menjelaskan sekolah yang dibangun untuk mencari laba berbeda dengan sekolah yang dibangun sebagai basis perlawanan terhadap ketidakadilan sosial melalui pendidikan. Soekarno, Hatta, dan Tan Malaka menyemai benih perjuangan melawan kolonialisme menggunakan jalur pendidikan. Karena tokoh bangsa itu menyadari bahwa dengan pendidikanlah akan mengubah segala permasalahan. Lulusan sekolah ini juga harus melahirkan "pemberontak" yang mengubah struktur dan sistem sosial yang penuh kesenjangan. Karena murid paham akan realitas sosial yang menyadarkan mereka untuk melakukan gerakan perlawanan. Dan karena sekolah tak sekadar didirikan untuk membuat anak didik cerdas semata, tetapi juga mampu mencipta alumninya menjadi intelektual. 

Sebab, menurut Ali Syari'ati, intelektual yang sebenarnya ialah orang yang menginovasi gagasan dan ikut terlibat dalam agenda perbaikan umat. Akhirnya satuan pendidikan haruslah kembali kepada fitrah tujuan pendidikan, yaitu mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa, dan negara.

Vivit Nur Arista Putra 
Peneliti Transform Institute 

Senin, 26 Juli 2010

Evaluasi Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional

Dimuat di Harian Jogja, 26 Juli 2010 

Oleh: Vivit Nur Arista Putra


Insan pendidikan kini sedang ramai memperbincangkan Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI). Ihwal ini berkait dengan maraknya keluhan masyarakat akan mahalnya masuk RSBI. Bahkan pungutannya berkisar 1-10 juta rupiah per anak. Jika demikian biaya masuk pendidikan hampir sama dengan biaya masuk kuliah. Tentu pihak sekolah menawarkan harga demikian bukan tanpa alasan. Sebab, label internasional dijadikan daya tawar sekolah kepada masyarakat luas karena memberikan garansi dan fasilitas lebih ketimbang sekolah biasa. Tetapi benarkah demikian? Jika ditinjau latar berdirinya, pemerintah memang menargetkan dalam rencana strategis 2005-2009 untuk membentuk Sekolah Bertaraf Internasional (SBI). 


Undang-undang SISDIKNAS No.20/2003 Pasal 50 ayat 3 menjabarkan “pemerintah dan atau pemda menyelenggarakan sekurang-kurangnya satu satuan pendidikan pada semua jenjang pendidikan untuk dikembangkan menjadi satuan pendidikan bertaraf internasional”. Akan tetapi hal ini belum bisa dilaksanakan, maka dibuatlah RSBI sejak 2003 dengan rentang waktu 4-5 tahun untuk menuju SBI. SBI merupakan salah satu pengklasifikasikan versi Depdiknas yang membagi sekolah menjadi tiga model. Pertama, sekolah nasional (menerapkan aturan pendidikan nasional), sekolah internasional (lembaga asing yang diizinkan menyelenggarakan pendidikan di Indonesia), dan sekolah bertaraf internasional (menerapkan aturan nasional plus standar internasional). Malangnya sebagaimana menurut Suryadharma (eks Dirjen Mendikdasmen) mengemukakan bahwa mindset, kultur, kompetensi tenaga pendidikan, fasilitas, kurikulum, kebijakan, dan manajemen merupakan kendala dan tantangan pembentukan RSBI. 

Oleh sebab itu, penulis mendukung upaya kemendiknas untuk mengevaluasi RSBI yang meliputi empat parameter, yakni (1) akuntabilitas keuangan. Bagaimana transparansinya dan alokasi dananya? (2) proses rekrutmen siswa. Apakah benar peserta didik yang diterima memang berprestasi atau karena kuat finansial sebagai pelicin masuk. (3) prestasi akademik yang dihasilkan. Hal ini patut menjadi tolok ukur sebab naik levelnya RSBI menjadi SBI juga harus mempertimbangkan aspek ini. (4) prasyarat RSBI yang sudah dipenuhi. Meliputi kelengkapan sekolah, kurikulum rujukan, serta yang paling urgen adalah standar kompetensi pendidik meliputi kompetensi pedagogik, kepribadian personal, dan sosial. Selain itu pendidik harus S1, bersertifikasi, dan menguasai minimal dua bahasa agar proses transfer ilmu tak menemui problematika. 

Vivit Nur Arista Putra
Aktivis Pusat Kajian dan Advokasi Pendidikan

Minggu, 25 Juli 2010

Legalisasi Senjata Satpol PP

Dimuat di Harian Jogja, 13 Juli 2010
Oleh: Vivit Nur Arista Putra


Ditengah sorotan publik yang begitu tajam terhadap Satuan polisi Pamong Praja (Satpol PP). Gamawan Fauzi mengumandangkan peraturan anyar melalui peraturan dalam negeri No.26/2010 yang menyatakan polisi sipil satpol PP akan diberikan kewenangan memiliki senjata secara legal berjenis senjata kejut, peluru hampa, dan gas air mata. Dan hanya diperuntukkan bagi kepala satuan atau komandan regu. Permendagri tersebut menindaklanjuti peraturan pemerintah No.6/2010. 

Kendati peraturan masih ditunda dan belum diratifikasi, akan tetapi secara perspektif yuridis Permendagri No.26/2010 melanggar UU No.2/2002 yang menyatakan kebolehan memiliki senjata hanya untuk aparat kepolisian. Bisa jadi Mendagri menafsirkan konteks kalimat di muka secara bias makna. Bahwa senjata yang dimaksud adalah senjata api untuk polisi, sedangkan satpol PP hanya senjata kejut dan peluru hampa. Terlepas mana yang benar, yang jelas senjata apapun dapat mematikan. Pedagang kaki lima dan gepeng sekalipun dapat dibuat keder oleh kehadiran satpol PP. 

Menurut penulis, secara sosiologis masyarakat tentu tidak akan menerima jika polisi penegak peraturan daerah ini dipersenjatai. Insiden Priok di Ibu kota, menjadi saksi keji terakhir sikap semena-mena. Belum lagi data-data lain, yang menyimpulkan Satpol PP terlampau arogan. Jika kultur gerakan yang otoriter dan tidak manusiawi ini dipertahankan, hal ini serupa dengan era orde baru di mana negara menindas rakyat dan siapa saja yang tak mematuhi hukum. Adalah benar deskripsi tugas satpol PP sangat kompleks, meliputi penegakan perda yang harus berhadapan dengan bermacam masalah ketertiban umum dan keamanan. Ihwal ini hampir sama dengan peran polisi di daerah. Tetapi alur perekrutan anggota satpol PP sangatlah berbeda dengan polisi yang memang sedari lulusan sekolah menegah atas mulai dibina. Sehingga secara intelektualitas kadar kefahaman akan fungsi dan perannya mumpuni. 

Sedangkan satpol PP proses perekrutan dan pembinaannya tidak regular dan jangka panjang layaknya polisi. Sehingga kecakapan sikap, pengalaman lapangan, dan kefahaman akan perannya masih pertanyakan. Oleh sebab itu, mengamini argumen Sosiolog Ari Sujito pencerdasan dan pembinaan rutin pemerintah terhadap satpol PP diperlukan agar tidak terjadi kesalahan sikap dan tindakan di lapangan. Termasuk dalam memahami instruksi gubernur, bupati, dan melihat konteks permasalahan.

Vivit Nur Arista Putra
Peneliti Transform Institute UNY