Oleh: Vivit Nur Arista Putra
Putusan peninjauan kembali MA dan pemberian grasi presiden terhadap terpidana mati kasus narkoba Hengky Kurniawan (HK) dan Deni Setia Maharwa (DSM) seakan antiklimaks dengan perjuangan melawan narkoba selama ini. MA mengubah hukuman HK menjadi 15 tahun penjara dan DSM mendapatkan ampunan menjadi kurungan badan seumur hidup. Beberapa silam, Presiden juga memutuskan grasi bagi Schapelle Corby (ratu mariyuana Australia). Jika dibaca latar kebijakannya, motif politik menjadi pendorongnya. Dampaknya beberapa tahanan warga negara Indonesia dibebaskan dari terali besi di negeri Kanguru.