Senin, 10 Oktober 2011

Perbesar Modal Pembangunan

Dimuat di Lampung Post, Kamis, 29 September 2011 

Oleh: Vivit Nur Arista Putra

Sebanyak 124 daerah di Indonesia mengalokasikan belanja pegawainya di atas 70% dan berbanding negatif dengan belanja modalnya yang hanya 1%-15%. Demikian laporan Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra). Tak tanggung-tanggung, Wakil Menteri Keuangan Anny Ratnawati pernah menyampaikan dana dari APBN yang dikirim ke daerah berjumlah 393 triliun. Jika demikian, amat sia-sialah pajak yang diambil dari masyarakat. Sebab, uang negara tidak bermuara pada pembangunan dan kesejahteraan warganya. Ini juga menjadi cerminan pemerintah tidak memiliki skala prioritas dalam menentukan politik anggaran. Lebih miris lagi pemerintah merencanakan kenaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS) 10 pada RAPBN 2012 (Republika, 6-7-2011). 

Para penyelenggara negara mengelak hal itu tak jadi soal karena APBN pun setiap tahun naik 10%. Benarkah demikian? Harusnya para pejabat berpikir. Bukankah APBN kita terserap 35% setiap tahunnya untuk melunasi utang Indonesia yang hingga April 2011 tertera lebih dari 1.600 triliun? Dan bukankah kebijakan ini kontradiktif dengan keluhan Menteri Keuangan bahwa maraknya gaji PNS membebani APBN dan APBD. Gagasan moratorium PNS dan pensiun dini pun akan terasa percuma toh gaji tetap naik juga tanpa dibarenagi baiknya kinerja. Perkara ini mencuatkan kesan publik bahwa reformasi birokrasi yang diamanatkan reformasi sejak 1998 hingga kini hanya sebatas remunerasi dan tanpa optimalisasi fungsi. 

Rumah Pensil Publisher

Selaku penulis saya mendukung pemberhentian rekrutmen PNS dan pensiun dini serta kenaikkan gaji bersyarat, artinya dapat dilakukan jika PNS bersangkuntan berprestasi. Open recruitmen PNS dapat memperhatikan faktor demografi atau berapa banyaknya masyarakat yang dilayani dan seberapa kuat kemampuan fiskal daerah untuk menggaji. Penambahan PNS tak boleh sembarangan, jika terjadi obesitas pegawai malah memungkinkan overlaping atau tumpang tindih tugas sehingga memperkeruh suasana kerja. Pemerintah Pusat dalam hal ini Kemendagri juga dituntut intervensi untuk merevisi UU No. 32/ 2004 tentang pemerintah daerah untuk mengatur batasan anggaran gaji. 

 Sisi positif disetopnya rekrutmen aparatur negera dan pensiun lebih awal tentu akan mengurasi beban tanggungan APBN sehingga dapat dialokasikan untuk modal pelayanan khalayak, seperti penambahan kredit usaha rakyat (KUR) bagi usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Harapannya dapat memutar roda ekonomi masyarakat dan membuka lapangan kerja agar pengangguran yang kini mencapai 8,32 juta dapat sedikit berkurang. Konsepsi desentralisasi dan otonomi daerah ialah untuk melayani masyarakat lebih dekat. Jika demikian pemerintah seyogianya lebih memperbesar modal pembangunan ketimbang modal belanja pegawai yang malah menjadi beban. 

Vivit Nur Arista Putra 
Aktivis KAMMI Daerah Sleman

Tidak ada komentar: