Selasa, 06 Juli 2010

Konsekuensi Pascakeputusan MK

Dimuat di Harian Jogja, 8 April 2010
Oleh: Vivit Nur Arista Putra 


Amar keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak sebagian UU Badan Hukum Pendidikan (BHP) berdampak sistemik terhadap tata kelola penyelenggaraan pendidikan tinggi selanjutnya. Konsekuensi logis keputusan MK tersebut bersifat final dan mengikat seluruh Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Indonesia. Mau tidak mau tujuh PTN yang telah berbentuk Badan Hukum Milik Negara (BHMN) yakni UI, UGM, ITB, IPB, UPI Bandung, Universitas Sumatra Utara, dan Universitas Airlangga Surabaya harus mengupdate atau merevisi statusnya. Mula segala asal muara permasalahan ini terletak di pasal 53 UU No.20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Terjadi salah tafsir dalam memaknai frasa “badan hokum pendidilkan” yang dimaknai sebagai sebutan fungsi penyelenggaran pendidikan dan bukan sebagai bentuk badan hukum tertentu sebagaimana seharusnya.

 Pasal inilah yang melatari PTN berbondong-bondong merubah kampusnya menjadi BHP. Jika terjadi demikkian maka kewenangan kampus akan semakin kuat. Inilah mengapa banyak yayasan dan asosiasi yang mengajukan gugatan judicial review perihal UU pasal 9/2009 tentang Badan Hukum Penddikan ke MK. Karena ditakutkan pasca PTN menjadi BHMN kewenangan mereka menjadi berkurang. Selain itu, banyak kalangan pendidikan yang menyuarakan menolak BHP karena akan terjadi komersialisasi pendidikan. Sebab, bantuan dana dari pemerintah ke PTN menjadi berkurang dan dampaknya kampus harus mencukupi kebutuhan untuk melaksanakan proses belajar mengajar secara mandiri. Menjadi pertanyaan dari mana PTN mendapatkan uang yang ditaksir berjumlah milyaran agar PTN tetap eksis? Jawabannya ialah diperoleh dari mahasiswa. 

Oleh sebab itu biaya pendidikan di di PTN akan menjadi mahal. Adanya penyeragaman kampus melalui BHP jika dicermati merupakan salah satu ciri kapitalisme dan liberalisme yakni dengan standarisasi pembiayaan. Bayangkan, jika masuk PTN saja harus merogoh kocek selangit maka cluster masyarakat menengah ke bawah tidak dapat mengakses pendidikan tinggi. Artinya terjadi diskriminasi pendidikan dalan dunia pendidikan kita. 

Berpijak dari hal di muka, keputusan MK yang menyatakan BHP inkonstitusional karena tidak sesuai dengan UUD 1945 melegakan semua masyarakat. Dengan demikian tanggungjawab moralnya ialah pemerintah harus menghapus permendiknas, peraturan pemerintah, maupun peratuan turunan lainnya yang berkaitan dengan BHP seperti PP No. 66 dan 67/1999 yang menjadi landasan legalitas keberadaan BHMN. Pemerintah juga harus turut serta terlibat penuh dan bertanggungjawab dalan pembiayaan pendidikan sebagai satu keharuskan sebagaimana amanat UUD 1945. 

Vivit Nur Arista Putra
Fakultas Ilmu Pendidikan 
Universitas Negeri Yogyakarta

Tidak ada komentar: